SKANDAL KUANSING MEMANAS! KPK Seret Kadis PUPR dan PMPTSP, Bongkar ‘Lingkaran Setan’ Jual Beli Jabatan

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Jaring laba-laba Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin menyempit di langit Kuantan Singingi (Kuansing). Kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Suhardiman Amby tak lagi sekadar menyentuh permukaan, kini KPK mulai menyeret pejabat-pejabat teknis kunci yang diduga menjadi roda gigi dalam mesin korupsi “jual beli jabatan” di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Jumat (9/10/2026), KPK kembali menggebrak dengan memanggil dua kepala dinas vital untuk diperiksa. Mereka adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kuansing, ERD, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing, AFA.

Kehadiran kedua Kadis ini di Gedung KPK menandakan bahwa penyidik sedang membongkar keterlibatan pejabat yang memegang kendali atas perizinan dan proyek infrastruktur, yang kerap menjadi lahan basah praktik suap.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di Balai Guru dan Tenaga Kependidikan Provinsi Riau atas nama ERD selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kuansing, dan AFA selaku Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kuansing,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Jumat (9/10)

Baca juga PANGKAT BUKANLAH DEWA: KAPOLRI SUYUDI ARIO SETO BERI ‘TAMPARAN’ MORAL BAGI JAJARAN POLRI

Lingkaran Dalam Terungkap

Pemeriksaan terhadap ERD dan AFA bukan kasus terpisah. Mereka adalah bagian dari deretan panjang saksi yang dipanggil untuk memperjelas dakwaan terhadap Suhardiman Amby, Sekda Zulkarnain, dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.

Total, ada sembilan saksi yang diperiksa hari ini. Selain dua Kadis, KPK juga memanggil sosok-sosok yang berada di lingkaran terdekat kekuasaan, mulai dari pensiunan ASN, mantan Penasihat Ahli Bupati (SON), Staf Khusus Bupati (DAR), hingga mantan Sekretaris BKPP Hendri Joprison.

Fakta bahwa KPK juga memanggil seorang dosen UIN Suska Riau (ILH) dan seorang guru (IS) menunjukkan bahwa dugaan praktik suap ini telah menyebar luas, meracuni berbagai lini, dari birokrasi hingga dunia pendidikan.

Baca juga SKANDAL “PAJAK SILUMAN” JAMBI: Kerja Fiktif, Tanda Tangan Palsu, Negara Rugi Rp1,3 Miliar! Kepala BPPRD pun Tak Lolos

DPRD hingga Eks-Sekda Tak Lolos

Gelombang pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari “serbuan” KPK sehari sebelumnya, Kamis (8/10). Ketua DPRD Kuansing yang juga Ketua Koperasi Unit Desa Prima Sehati, Juprizal, turut dipanggil. Namanya diseret bersama Kepala Bapenda Masrul Hakim, mantan Sekda Dedy Sambudi, dan mantan Pj Sekda Fahdiansyah.

Keterlibatan Ketua DPRD dan pejabat ex-officio lainnya mengindikasikan bahwa kolusi di Kuansing bersifat struktural dan sistemik.

Bermula dari OTT Juni 2026

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) spektakuler pada 29 Juni 2026 di Kuansing dan Jakarta. Suhardiman Amby tertangkap basah dalam operasi yang mengungkap praktik kotor perburuan kursi jabatan di Pemkab Kuansing.

Kini, setelah berbulan-bulan pengembangan, KPK tidak hanya mendalami suap jabatan, tetapi juga menelusuri jejak gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan. Dugaan korupsi di Kuansing ini terindikasi merugikan negara tidak hanya dari sisi fiskal, tetapi juga merusak tata kelola pemerintahan dan lingkungan.

KPK berkomitmen terus mengupas tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya, memastikan bahwa “pesta suap” di Kuansing akan berakhir di balik jeruji besi.(Azi)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *