Skandal ‘Bakar Uang’ Iklan BJB Rp223 Miliar: Eks Dirut Beralasan ‘Sakit’, Saksi Kunci Malah Tak Kunjung Hadir di KPK!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar borok pengelolaan anggaran di tubuh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Kasus dugaan korupsi pengadaan iklan yang menelan uang negara hingga Rp223,6 miliar ini kian memanas. Saat KPK memanggil tiga pejabat dan mantan pejabat BJB untuk diperiksa, Rabu (7/10/2026), satu saksi kunci justru tak kunjung hadir.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan bahwa Kepala Grup Audit Service Development and Quality Assurance Bank BJB, Bay Aprian, dan Pemimpin Bank BJB KC Garut, Sonny Permana, telah memenuhi panggilan. Keduanya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangannya.

Namun, nasib berbeda dialami oleh Kepala Grup Hubungan Masyarakat Bank BJB, Indra Maulana. Hingga pukul 12.36 WIB, Indra tak tercatat hadir. Padahal, ia dipanggil untuk menghadapi penyidik terkait masa lalunya sebagai mantan Kepala Grup Komunikasi Pemasaran dan mantan Kepala Grup Humas Bank BJB. Ketidakhadiran Indra ini menambah panjang daftar misteri dalam kasus yang mulai diusut sejak 2024 ini.

Baca juga 57 Tulang Punggung Keluarga Akhirnya Bisa Bernapas Lega: Pemkot Bandung Pastikan Eks Pegawai Kebun Binatang Kembali Bekerja

Alasan Klasik ‘Sakit’ dan Mafia Iklan

Ketidakhadiran saksi di level grup ini seolah berbanding terbalik dengan kepastian hukum bagi para petinggi yang telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam skandal “bakar uang” untuk urusan iklan yang melibatkan enam agensi periklanan ini.

Di antara kelima tersangka tersebut, nama yang paling mencuri perhatian adalah Direktur Utama Bank BJB periode 2019–2025, Yuddy Renaldi. Ironisnya, hingga kini Yuddy belum ditahan dengan alasan yang seolah sudah menjadi “klise” dalam kasus korupsi di Tanah Air: kondisi sakit.

Sementara itu, Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB periode 2020–2024, Widi Hartoto, harus lebih dulu mendekam di tahanan KPK sejak 10 Agustus 2026. Tiga orang dari pihak agensi periklanan—Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma—turut menjadi tamu rutin di Rumah Tahanan KPK.

Baca TRAGEDI 23 PASKAL: 200+ Korban Keracunan Massal di Restoran Korea, Polisi Usut Dugaan Kelalaian, Dinkes Bongkar Fakta Higiene Mengerikan!

Ke Mana Hilangnya Ratusan Miliar?

Publik tentu bertanya-tanya dengan nada keras: ke mana hilangnya ratusan miliar rupiah uang yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur atau permodalan UMKM di Jawa Barat dan Banten? Kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp223,6 miliar ini bukan angka yang kecil, melainkan hasil dari dugaan pengaturan mark-up dan permainan proyek iklan yang sangat masif.

Dugaan aliran dana haram dalam proyek ini pun konon memiliki jejak yang panjang. Penyidik KPK bahkan pernah menggeledah rumah pribadi mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada Maret 2025 silam. Ridwan Kamil sendiri telah diperiksa sebagai saksi pada Desember 2025, menandakan bahwa lingkaran setan skandal ini melibatkan banyak pihak di level atas.

Kini, bola panas kembali berada di tangan KPK. Publik menagih janji keadilan: apakah alasan “sakit” akan terus menjadi tameng bagi para koruptor kelas kakap, dan ke mana gerangan saksi kunci yang mendadak “raib” dari panggilan antikorupsi?

KPK harus tuntas membongkar mafia iklan di BJB ini hingga ke akar-akarnya. Rakyat Jawa Barat dan Banten tidak boleh terus-menerus dirugikan oleh mereka yang seharusnya amanah menjaga pundi-pundi daerah.

***Red***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *