DARI PENUNTUT JADI TERDAKWA: Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Siap Hadapi Sidang Perdana Kasus Pemerasan dan Pencucian Uang

Jakarta, JURNAL TIPIKOR — Ironi paling tajam dalam sejarah pemberantasan korupsi Indonesia akan tersaji di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026). Febrie Adriansyah, sosok yang pernah memegang tampuk kekuasaan sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)—ujung tombak Kejaksaan Agung dalam memburu para koruptor—kini justru harus duduk di kursi pesakitan.

Agenda sidang perdana akan dibuka dengan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum atas dua tuduhan berat yang menjeratnya: **pemerasan** dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Berawal dari Kasus Raksasa: ASABRI dan Jiwasraya

Kasus yang menyeret nama Febrie bukanlah perkara kecil. Bermula dari penanganan dua skandal keuangan negara terbesar dalam dekade terakhir—PT ASABRI (Persero) dan Asuransi Jiwasraya—pada periode 2020–2024, dugaan pelanggaran justru muncul dari dalam dapur penegakan hukum itu sendiri.

Penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung, yang dibentuk khusus untuk mengusut dugaan penyimpangan internal, tidak hanya menetapkan Febrie sebagai tersangka. Dua nama lain turut terseret: Don Ritto dan Nurman Herin.

Berkas perkara beserta barang bukti (tahap II) dari ketiga tersangka telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada pertengahan September lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi pelimpahan tersebut secara terbuka.

“Selain Febrie, penyidik Tim 9 juga melimpahkan tersangka Don Ritto dan Nurman Herin,” tegas Anang di Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selasa (7/10)

Baca juga BUKAN SEKADAR PENCURIAN! BEM UI Tuding ‘Teror Politis’ di Balik Penganiayaan Brutal Anggotanya, Desak Polda Metro Bongkar Aktor Intelektual

“Pengadilan Adalah Langkah Terbaik untuk Pembuktian”

Di tengah badai hukum yang kini menggulung kariernya, Febrie Adriansyah tidak memilih jalan sunyi. Mantan pejabat tinggi Korps Adhyaksa itu menyatakan kesiapannya menghadapi persidangan dan justru menyambut agenda sidang perdana sebagai momentum untuk menguji seluruh tuduhan secara terbuka di hadapan majelis hakim.

*”Pengadilan adalah langkah terbaik untuk pembuktian,”* ujar Febrie dengan nada tegas merespons kesiapannya menjelang sidang.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa Febrie tidak akan menyerah tanpa perlawanan hukum dan siap membuka seluruh kartu di ruang sidang.

Baca juga Tamparan Keras Eril untuk Bandung: Cukup Pembangunan ‘Make Up’, Akui Saja Ruang Publik Kita Masih Sekadar Mimpi!

Sorotan Publik: Ketika Sang Penjaga Gawang Korupsi Tersandung

Sidang perdana ini dipastikan akan menyedot perhatian publik secara masif. Posisi Jampidsus bukan jabatan sembarangan—ia adalah komandan lapangan dalam setiap operasi penindakan korupsi Kejaksaan Agung. Dari tangan jabatan inilah sejumlah kasus korupsi besar di Indonesia pernah dikawal hingga ke meja hijau.

Kini, publik menyaksikan sebuah paradoks yang menyayat: **sang penegak hukum yang pernah berdiri di balik podium penuntutan, besok akan berdiri di sisi yang berlawanan—sebagai terdakwa.**

Pertanyaan besar pun mengemuka: apakah kasus ini akan menjadi bukti bahwa tidak ada yang kebal hukum, bahkan dari dalam institusi penegak hukum itu sendiri? Atau justru membuka kotak pandora tentang seberapa dalam masalah internal di tubuh Kejaksaan Agung?

Rabu besok, palu sidang akan diketuk. Dan Indonesia akan menyaksikan apakah keadilan benar-benar buta—/

Redaksi
Untuk informasi lebih lanjut terkait perkembangan persidangan, pemantauan langsung akan dilakukan dari Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada Rabu, 7 Oktober 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *