BUKAN SEKADAR PENCURIAN! BEM UI Tuding ‘Teror Politis’ di Balik Penganiayaan Brutal Anggotanya, Desak Polda Metro Bongkar Aktor Intelektual
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) mendobrak pintu Polda Metro Jaya, Selasa (6/10/2026). Kedatangan mereka bukan untuk menyerahkan laporan biasa, melainkan untuk mengawal dan membongkar kasus penganiayaan berat yang menimpa anggota mereka, Hafidz. BEM UI menegaskan bahwa insiden kekerasan ini adalah bentuk pembungkaman kritik dan sinyal merah bagi kemunduran demokrasi di Indonesia.
Wakil Ketua BEM UI, Fathimah Azzahra, dengan tegas menolak narasi yang mencoba membatasi kasus ini sebagai tindak pidana pencurian biasa. Menurutnya, kekerasan brutal yang menimpa Hafidz adalah ancaman eksistensial terhadap ruang sipil dan kebebasan berpendapat. Hafidz, yang dikenal vokal menyuarakan kritik terhadap kebijakan pemerintah, diduga kuat menjadi target intimidasi yang berkaitan erat dengan kerja-kerja perlawanan BEM UI.
“Kasus yang menimpa Hafidz ini bukan sekadar pencurian biasa. Kami melihat ada indikasi kuat penyerangan ini berkaitan dengan kerja-kerja kritis yang kami lakukan,” tegas Fathimah di sela-sela audiensi dan pengawalan kasus di Polda Metro Jaya.
Fathimah menilai, pola kekerasan yang menyasar aktivis mahasiswa ini menunjukkan wajah asli negara yang mundur selangkah. Intimidasi fisik terhadap gerakan sipil tidak boleh dibiarkan normalisasi.
Oleh karena itu, BEM UI tidak akan menerima penyelesaian kasus yang setengah hati. Mereka mendesak jajaran Polda Metro Jaya untuk berhenti bersembunyi di balik penangkapan pelaku lapangan. BEM UI menuntut penyidik untuk bekerja melampaui permukaan, membongkar, dan menyeret ke meja hijau para aktor intelektual yang mengarsiteki teror ini.
Selain menuntut keadilan dan pemulihan bagi korban, BEM UI menyerukan agar negara hadir memberikan perlindungan hukum bagi setiap warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum.
Transparansi dan profesionalisme Polri dalam kasus ini sedang diuji. BEM UI memperingatkan bahwa kasus Hafidz adalah cermin retaknya jaminan konstitusi atas kebebasan berpendapat. Tanpa penanganan hukum yang tuntas, adil, dan berani, teror semacam ini akan menjadi preseden buruk yang terus membayangi dan melegitimasi kekerasan terhadap gerakan mahasiswa serta aktivis kritis di seluruh tanah air.
“Kami tidak akan berhenti mengawal kasus ini sampai akar-akarnya tercabut. Demokrasi tidak dibela dengan diam!” tutup Fathimah.(“)

