Anggota DPRD kabupaten Bengkalis Rahmad S.I.KOM Sosialisasi Rancangan peraturan daerah Kabupaten Bengkalis

Bhatin Solapan ,Jurnal Tipikor
Anggota DPRD kabupaten Bengkalis Rahmad S.I.KOM menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Sosialisai BPJS Ketenagakerjaan.

Rahmad S.I.KOM mengatakan, Raperda tersebut disusun untuk melindungi pekerja formal dan terutama informal di kabupaten Bengkalis karena selama ini mereka belum memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Terutama pekerja informal ya, seperti ojek, pedagang kaki lima, marbot masjid, dan lain-lain tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya , Senin (5/10/2026).

Baca juga KARUT-MARUT BEA CUKAI: Gedung Merah Putih Kembali ‘Menelan’ Pejabat Eselon, KPK Seret Direktur Fasilitas Kepabeanan!

Dengan penyusunan raperda yang nantinya menjadi Perda tersebut, pihaknya menginginkan agar BPJS Ketenagakerjaan pekerja informal tersebut bisa dicover oleh pemerintah.

“Kita ingin di Perda nanti BPJS ketenaga kerjaan bisa dicover oleh APBD kata politisi PDIP Rahmad S.I.KOM

Menurutnya, dengan BPJS Ketenagakerjaan tersebut masa depan mereka akan terjamin karena dananya bisa tercover oleh pemerintah Provinsi dan pemerintah pusat

Atas hal tersebut, penyusunan Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS)itu sangat penting karena selama ini para pekerja informal pasti tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan yang bisa menjamin masa depannya.

“Kalau BPJS Kesehatan mereka pasti sudah punya ya, nah mereka tidak punya BPJS Ketenagakerjaan, makanya kita akan perjuangkan mereka dengan Perda,” ucapnya.

Baca juga Bandung “Tantang” Paris Fashion Week! Grand Final Putri Hijabfluencer 2026 Tegaskan Posisi sebagai Kiblat Modest Fashion Dunia

Rahmad S.I.KOM Anggota DPRD mengatakan, penyusunan Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJS tersebut akan dikebut agar pekerja informal diKsbupaten Bemgkalis bisa segera menikmati BPJS Ketenagakerjaan.

“Sekarang masih tahap penyusunan, kita akan usahakan Raperda ini bisa selesai secepatnya,” kata anggota DPRD Rahmad ,S.I.KOM

Turut hadir kepala cabang BPJS ketenaga kerjaan Duri Fino Ardi ,dan Boby setiawan putra sebagai bidang penyuluhan BPJS ketenaga kerjaan,kepala desa petani Rasikun SMn,ketua BPD,Azwar Efendi,Bhabinkantibmas Polsek Mandau Aiptu Hidayat,tokoh agama,tokoh tender getah Mesjid Al iklas, Ulim,serta masyarakat anggota BPJS ketenaga kerjaan .

Baca juga Bupati Sukabumi Hadiri Upacara Peringatan HUT TNI Ke-81, “Momentum Kuatkan Sinergitas TNI Dan Masyarakat”

Acara di adakan dikediaman halaman rumah kepala desa petani Rasikun,SMn di kampung bukit KUD desa petani berlangsung hikmad
Semua saran telah disampaikan oleh kepala cabang BPJS ketenaga kerjaan Duri menghimbau agar masyarakat ikut menjadi peserta BPJS dan biaya iyuran perbulan 18,600 tiap peserta .

Masa usia peserta BPJS ketenaga kerjaan 65 tahun perorang dan usia muda 17 tahun.

Kepala cabang BPJS duri memberikan santun kepada peserta BPJS ketenaga kerjaan yang telah meninggal diwakili oleh suami peserta Tio Sinaga berjumlah 42 juta kepada ahli waris

Tio Sinaga memberikan testimoni kepada masyarakat agar ikut menjadi peserta BPJS ketenaga kerjaan untuk bisa terbantu meringankan masalah perobatan apabila terjadi hal yang tidak kita inginkan seperti kecelakaan kerja atau mau pergi kerja baik dirumah atau di tempat kerja ,ucapnya .
(Irwansyah Siregar )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *