MAKAR TERHADAP PROGRAM RAKYAT! Kejagung Bongkar Mafia Motor Listrik MBG, 3 Bos Swasta & Kongkalikong PT YAT Resmi Diseret

KJAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Niat suci negara untuk menjamin gizi dan masa depan generasi bangsa melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG) ternyata menjadi ladang basah bagi para tikus berdasi. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menggebuk keras praktik mafia pengadaan. Kali ini, tiga petinggi sektor swasta resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal kotor pengadaan motor listrik untuk program MBG.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, pada Jumat (2/10/2026), membongkar bagaimana program strategis nasional ini dibajak oleh kepentingan segelintir orang yang tamak.

“Kejaksaan Agung hari ini kembali menetapkan tersangka dari unsur swasta, yakni YY, AA, dan GB. Mereka bersekongkol secara terstruktur dengan dua tersangka sebelumnya, yaitu Kolonel BU dan AM,” tegas Anang di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

Baca juga SKANDAL GILA! Uang Haram Korupsi Motor BGN Disulap Jadi Helikopter, Pesawat Textron, hingga Lexus!

Anang menyingkap modus operandi para tersangka yang tidak main-main. Mereka secara sistematis “mengondisikan” proses pengadaan agar dimenangkan oleh PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT). Praktik kongkalikong ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kompetisi yang adil dan merupakan perampokan terselubung terhadap hak rakyat.

Penambahan tiga tersangka dari pihak swasta ini membuktikan bahwa jaringan mafia pengadaan tidak bekerja sendirian. Kolaborasi antara oknum aparatur negara (Kolonel BU) dengan para pelaku bisnis (YY, AA, GB, dan AM) menunjukkan betapa dalam dan sistematisnya akar korupsi yang mencoba menunggangi kebijakan publik.

“Para tersangka ini tidak sekadar melanggar hukum, mereka telah mencederai kepercayaan publik. Program MBG yang seharusnya menjadi harapan bagi perbaikan gizi anak bangsa, malah dijadikan alat tumbal untuk memperkaya kelompok tertentu melalui PT YAT,” cetus Anang dengan nada tegas.

Baca juga BPKP Layangkan Keberatan Nomor 032/S.Keb/DPP-BPKP/IX/2026: Fakta Administrasi Harus Dipisahkan dari Dugaan

Kejaksaan Agung memperingatkan bahwa tidak ada lagi tempat yang aman bagi para koruptor yang berani bermain api dengan uang dan hajat hidup orang banyak. Penyidikan tidak akan berhenti pada lima tersangka ini. Kejagung akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar seluruh jaringan, termasuk mengungkap siapa saja pihak-pihak yang berada di balik layar PT Yasa Artha Trimanunggal.

Publik menagih komitmen Kejaksaan Agung untuk tidak hanya memenjarakan para pelaku, tetapi juga memaksimalkan pengembalian kerugian negara agar dana yang dikorupsi dapat dikembalikan untuk kepentingan gizi anak bangsa.

Tidak ada kompromi untuk para perampok masa depan bangsa!

(Azi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *