SKANDAL GILA! Uang Haram Korupsi Motor BGN Disulap Jadi Helikopter, Pesawat Textron, hingga Lexus!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengungkap wajah keserakahan para koruptor yang tak ada habisnya. Kali ini, skandal korupsi pengadaan sepeda motor di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026 mencuat dengan fakta yang mencengangkan: uang haram hasil korupsi proyek motor disulap menjadi aset selangit berupa helikopter, pesawat pribadi, hingga armada mobil mewah!

Bayangkan, dari proyek pengadaan sepeda motor yang sejatinya untuk operasional dasar, para tersangka justru berfoya-foya dengan aset penerbangan dan kendaraan mewah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan fakta mengejutkan ini usai menetapkan empat tersangka baru dari klaster swasta dalam kasus persekongkolan tender BGN tersebut.

“Penyidik tidak hanya menyita dokumen dan uang tunai sebesar Rp24,97 miliar. Kami juga menyita 1 unit pesawat Textron Aviation, 1 unit helikopter Bell 505, 1 unit Lexus, 2 unit BYD, 1 unit BYD Dolphin, 1 unit Hino, serta 5 buah telepon genggam dan 89 dokumen,” ungkap Anang dengan nada tegas di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (2/10/2026).

Baca juga BPKP Layangkan Keberatan Nomor 032/S.Keb/DPP-BPKP/IX/2026: Fakta Administrasi Harus Dipisahkan dari Dugaan

Anang menegaskan bahwa aset fantastis berupa pesawat Textron dan helikopter Bell 505 tersebut disita dari perusahaan yang terafiliasi langsung dengan tersangka berinisial AM. Namun, Kejagung masih terus melakukan *follow the money* dan pendalaman untuk menguak siapa sebenarnya pemilik pasti dari kedua kendaraan penerbangan mewah tersebut.

Konspirasi Busuk Lintas Sektoral

Modus korupsi ini bukan sekadar kejahatan kerah putih biasa, melainkan sebuah permufakatan jahat lintas sektoral. Keempat tersangka dari pihak swasta yang baru ditahan adalah AM (Komisaris PT ASE & PT YAT), YY (Direktur PT YAT), serta AA dan GB (Direktur PT ASE).

Mereka diduga melakukan persekongkolan kotor dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari klaster pemerintahan, Kolonel Cpl Budi Utomo (BU), yang berlatar belakang militer. Konspirasi ini dirancang khusus untuk memenangkan tender pelaksanaan pengadaan di BGN secara curang.

Baca juga Hujan Tidak Menjadi Halangan Bagi Perumda AM TJM Kabupaten Sukabumi Dalam Memberikan Pelayanan Prima Bagi Masyarakat, Pelanggan Apresiasi

Dikurung di Rutan Berbeda

Merespons keserakahan yang merugikan negara dan rakyat ini, Kejagung langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk mencegah upaya penggelapan aset atau pelarian diri.

“AM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, YY di Rutan Pondok Bambu. Sedangkan AA dan GB ditahan di Rutan Kejari Jakarta Selatan,” rinci Anang.

Sementara itu, untuk tersangka BU selaku PPK berlatar belakang militer, penahanan dilakukan di Rutan Pomdam Jaya. Meski ditahan di tempat berbeda karena status keprajuritan, Anang memastikan bahwa proses peradilan BU akan berjalan beriringan dan disatukan dengan para tersangka dari pihak swasta dalam satu meja hijau.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi publik. Di saat negara sedang berjuang memperbaiki gizi dan fasilitas dasar melalui BGN, segelintir oknum justru memanfaatkan celah korupsi untuk “terbang” tinggi menikmati helikopter dan pesawat pribadi dari uang rakyat.

Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus membongkar jaringan korupsi ini, tidak hanya memenjarakan para oknum, tetapi juga memiskinkan mereka dengan merampas seluruh aset hasil kejahatan yang telah disulap dari proyek motor menjadi aset penerbangan dan mobil mewah tersebut.

(Azi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *