LAMPU KUNING DOB PAPUA TENGAH: KPK ‘TURUN GUNUNG’ BENDUNG CELAH KORUPSI SEJAK HARI PERTAMA

Skor kerentanan korupsi di bawah 72,99 jadi alarm bahaya. KPK langsung mengunci tiga urat nadi anggaran: Perencanaan, Penganggaran, dan Pengadaan Barang/Jasa agar tidak jadi ‘kolam’ baru korupsi.

NABIRE, JURNAL TIPIKOR – Jangan biarkan Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua Tengah lahir dan langsung “sakit” oleh rayapan korupsi. Menyadari fondasi birokrasi daerah pemekaran ini masih sangat rapuh, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengambil langkah tegas: turun gunung mengawal langsung alur uang negara dari hulu hingga hilir.

Langkah preemptif ini diambil setelah hasil pemantauan KPK selama tiga tahun terakhir membunyikan alarm bahaya. Papua Tengah tercatat masih berada dalam zona rentan korupsi dengan skor di bawah 72,99.

“Kita tidak bisa menunggu bangunan roboh baru mencari penyebabnya. Fondasi birokrasi Papua Tengah harus dibangun secara cermat, steril dari celah penyimpangan sejak hari pertama,” ketus Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Maruli Tua Manurung, saat menggelar evaluasi tertutup di Nabire, Kamis (1/10/2026).

 

Mengunci Tiga Urat Nadi Anggaran

KPK tidak main-main. Melalui program Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP), lembaga antirasuah ini langsung membidik tiga urat nadi yang paling sering dijadikan celah korupsi di daerah: Perencanaan, Penganggaran, dan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

Tak hanya itu, KPK juga menyoroti mekanisme hibah dan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRP yang kerap menjadi area abu-abu dalam pembahasan anggaran bersama eksekutif. Seluruh celah risiko ini kini dipetakan dan dituangkan dalam berita acara yang mengikat secara hukum.

“Ada area yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat yang menjadi perhatian kami. Pimpinan daerah dan DPRP wajib paham regulasi, jangan sampai rencana pembangunan yang seharusnya menyejahterakan rakyat, malah berakhir di meja hijau,” tegas Maruli.

Baca juga Diduga Pencuri Kelapa Membawa Mobil Bak Terbuka Di Jampang Surade Beraksi Di Siang Bolong, Pemilik Laporkan Ke Polres

Tidak Ada Lagi Alasan Ketidaktahuan

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, Pemerintah Provinsi Papua Tengah kini diwajibkan melaporkan perkembangan tindak lanjut perbaikan tata kelola ini setiap bulan kepada KPK.

Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, yang mendampingi evaluasi langsung mengakui tantangan yang dihadapi daerahnya. Ia menyatakan komitmen mutlak untuk menindaklanjuti “pekerjaan rumah” yang disodorkan oleh KPK.

“Kami sudah menandatangani berita acara kesepakatan. Tidak ada lagi ruang untuk alasan. Kami akan tindaklanjuti setiap poin yang disepakati untuk memperbaiki kekurangan dalam penyelenggaraan pemerintahan ini,” tegas Meki Nawipa.

BPKP Diturunkan Sebagai ‘Pengawal’

Untuk memastikan komitmen ini tidak sekadar di atas kertas, Plt. Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Papua Tengah, Catur Budi Wibowo, ditunjuk sebagai garda terdepan pengawalan teknis. BPKP akan bertindak sebagai “rem” dan “pengawal” agar setiap rupiah anggaran daerah aman dari praktik suap dan pungli.

“BPKP Perwakilan Papua Tengah siap bersinergi, membantu pengawalan penguatan tata kelola di Pemprov maupun Kabupaten se-Papua Tengah,” kunci Catur.

KPK menegaskan, Survei Penilaian Integritas (SPI) yang akan datang bukan sekadar ajang mencari nilai, melainkan rapor kejujuran. Jika tata kelola tidak dibenahi hari ini, Papua Tengah berisiko mengulangi sejarah kelam daerah lain yang kehabisan anggaran karena bocor di tengah jalan.

Kini, bola panas ada di tangan para pembuat kebijakan di Nabire. Apakah Papua Tengah akan menjadi DOB percontohan yang bersih, atau justru menjadi kolam baru bagi para koruptor? KPK sudah memasang mata dan telinga.

Sumber : Antara

Editor : Azi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *