GELAR DOKTOR DIBELI DENGAN UANG HARAM WNA! KPK DALAMI PRAKTIK ‘SUMPAL’ BIMBINGAN S3 OKNUM PEJABAT IMIGRASI

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Dunia akademik dan birokrasi Indonesia kembali ternoda oleh keserakahan oknum pejabat negara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mencengangkan: uang hasil pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang mencapai ratusan miliar rupiah, diduga kuat digunakan oleh oknum pejabat imigrasi untuk “menyogok” biaya bimbingan program doktoral (S3).

Indikasi jual beli gelar akademik dengan uang haram ini melibatkan tersangka kasus korupsi Suap Izin Tinggal WNA, Silmy Karim (mantan Dirjen Imigrasi/Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan) dan Bagus Bramantyo. Keduanya diduga rutin memberikan uang kepada calon promotor mereka setiap kali melaksanakan bimbingan studi di Universitas Brawijaya (UB).

“Diduga pihak tersangka ini memberikan sejumlah uang secara rutin ketika melakukan bimbingan studi di Universitas Brawijaya. Uang-uang yang diduga diberikan oleh pihak SK (Silmy) kepada RM (Romy) yang dilakukan pemeriksaan itu adalah uang-uang yang diduga dikumpulkan dari setoran-setoran yang masuk di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Baca juga Polres Bengkalis Dukung Penguatan Restorasi Gambut dan Pencegahan Karhutla Bersama Pemerintah Pusat dan Daerah

Noda Hitam di Kampus dan Birokrasi

Fakta ini menjadi pukulan telak bagi integritas pendidikan tinggi di Indonesia. Bagaimana tidak, gelar doktor yang sejatinya diraih melalui keringat dan penelitian ilmiah, diduga kuat dibeli menggunakan uang “kotor” hasil memeras WNA yang mengurus izin tinggal di Indonesia.

Untuk mendalami aliran dana haram ini, KPK telah memeriksa dosen Program Studi Administrasi Publik Universitas Brawijaya, Romy Hermawan, pada Senin (29/9/2026) dalam kapasitasnya sebagai calon promotor. KPK menduga uang yang diterima RM adalah bagian dari aliran dana suap yang disetor oleh anak buah Silmy dan Bagus di Ditjen Imigrasi.

“Untuk nominalnya masih terus dihitung karena diduga setoran atau pemberian ini dilakukan secara rutin setiap melakukan bimbingan,” tambah Budi.

Berdasarkan data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), praktik ini terindikasi dilakukan untuk memuluskan jalan mereka meraih gelar doktor. Silmy Karim tercatat masuk sebagai mahasiswa baru S3 Administrasi UB Kampus Jakarta pada 19 Januari 2026. Sementara Bagus Bramantyo lebih dulu masuk pada 18 Agustus 2025.

Baca juga Kadisdik Ucapkan Selamat dan Sukses Atas Diselenggarakannya Olimpiade Pendidikan Pancasila Tahun 2026 Tingkat Kabupaten Sukabumi,

Ratusan Miliar Rupiah Hasil Memeras WNA

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA. Silmy Karim yang saat itu menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan akhirnya menyerahkan diri.

Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan 8 orang tersangka, termasuk Silmy Karim, Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, serta sejumlah Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Imigrasi. KPK mencatat, para tersangka ini telah mengantongi uang haram dengan total sekitar **Rp145,5 miliar** dari praktik pemerasan selama periode 2022-2026.

KPK menegaskan akan terus menelusuri setiap aliran dana korupsi ini, termasuk ke lembaga pendidikan, untuk memastikan tidak ada satu pun aset atau fasilitas yang didapat dari uang hasil memeras rakyat dan WNA.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa korupsi di Indonesia tidak lagi hanya merusak sendi-sendi ekonomi negara, tetapi telah merambah dan mencabik-cabik integritas dunia akademik. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya, termasuk memiskinkan para koruptor dan membatalkan setiap keuntungan yang mereka peroleh dari uang haram.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *