Babak Akhir Dugaan Pungli Santunan Kematian 40%, Oknum Petugas Agen Perisai Dipecat, BPJSTK: “Tidak Ada Toleransi Bagi Pelaku Pungli”

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Terkait terjadinya dugaan pungutan liar (pungli) sebesar 40 persen dari dana santunan kematian yang terjadi di wilayah Desa Wangunjaya beberapa waktu lalu, BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) Sukabumi mengambil tindakan tegas.

Account Representative Khusus (ARK) BPJS Ketenagakerjaan, Erik, di Kantor BPJSTK menyampaikan kepada awak media bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi apapun bagi pelaku pungli.

“Di BPJS Ketenagakerjaan tidak ada toleransi bagi pelaku pungli. Oleh karena itu, dengan adanya kejadian pungli di wilayah Desa Wangunjaya beberapa waktu lalu, petugas yang bersangkutan sudah dinonaktifkan atau dipecat,” tegas Erik, pada Rabu (23/09/2026).

Baca juga Pilkades Serentak Banyusari: DPMD Kenalkan Sistem Pemilihan Digital di Pamekaran–Cicinde Selatan

Sementara itu, Ketua Wadah Agen Perisai dari CV. Alparindo selaku Mitra BPJSTK, Firga, mengatakan bahwa pihaknya secara rutin telah melakukan monitoring dan evaluasi (monev) bulanan terhadap agen.

“Monev bulanan sudah saya lakukan dan saya selalu ingatkan jaga integritas,” ujar Firga.

Menurutnya, kewajiban utama agen Perisai itu hanya mendaftarkan peserta yang sedang bekerja dan sehat, dimana agen perisai sendiri mempunyai aplikasi untuk mendaftarkan peserta, menyampaikan informasi terkait cara-cara mengklaim santunan kematian jika terjadi kecelakaan dan mengakibatkan kematian, serta mengingatkan penagihan iuran.

Bahkan, Firga menegaskan adanya batasan yang jelas dalam pendampingan klaim agar tidak dianggap praktik percaloan.

“Ketika agen mendampingi sampai ke Customer Service (CS) itu sudah dianggap calo, adapun jika mengantar hanya sampai parkiran atau halaman depan BPJSTK saja. Saya selalu mengingatkan agen-agen jangan sampai kita meminta kepada ahli waris,” jelasnya.

Pihak BPJSTK menegaskan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan pungli.

“Jika ada terjadi dugaan pungli dari pihak BPJSTK ataupun Mitra BPJSTK silahkan laporkan ke kantor dan kami akan tindak. Kami pastikan BPJSTK tidak akan mentoleransi jika terjadi dan terbukti adanya pungli,” pungkasnya.

(Rama)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *