Rompi Oranye Sirajudin Lasena: Tanda Tanya Besar atas Integritas Pimpinan Bolmong Utara di Tengah OTT KPK
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Pemandangan memilukan sekaligus mencengangkan tersaji di halaman Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, pada Selasa (22/9/2026) sore. Sirajudin Lasena, Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmong Utara), keluar dari gedung tersebut bukan sebagai kepala daerah yang gagah, melainkan sebagai tersangka dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
Di bawah sorotan kamera media dan tatapan dingin publik, Sirajudin hanya mampu menyampaikan permohonan maaf singkat. “Ya, saya minta maaf untuk masyarakat Bolaang Mongondow Utara. Doakan saya fokus pada proses hukum ini,” ucapnya lirih sebelum digiring masuk ke mobil tahanan.
Permintaan maaf itu terasa hambar di tengah besarnya kepercayaan yang telah dikhianati. Bagi warga Bolmong Utara, sosok bupati seharusnya menjadi pelindung anggaran daerah dan pengawal pembangunan. Namun, hari ini, simbol kepemimpinan tersebut runtuh oleh jerat besi hukum akibat dugaan korupsi infrastruktur jalan.
Jejak Uang Ratusan Juta dan Jaringan Korupsi Terstruktur
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyasar Sirajudin bukanlah aksi tunggal. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa operasi senyap ini menyeret total 14 orang. Selain Sirajudin yang diamankan di Jakarta, delapan orang lainnya ditangkap di Bolaang Mongondow dan satu orang di Gorontalo.
“Tim juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk rupiah dengan total senilai ratusan juta rupiah,” tegas Budi pada Senin (21/9/2026).
Angka ratusan juta rupiah itu hanyalah puncak gunung es. Dugaan keras mengarah pada skema penerimaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bolmong Utara. Proyek yang seharusnya menjadi nadi kemajuan daerah, justru berubah menjadi ladang basah bagi oknum-oknum yang haus kuasa dan harta.
OTT Ke-21 di 2026: Peringatan Keras bagi Kepala Daerah
Kasus ini mencatatkan diri sebagai OTT ke-21 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. Fakta ini mengirimkan sinyal mengerikan: korupsi di tingkat pemerintahan daerah masih bersifat sistemik dan masif. Jika OTT pertama tahun ini menyoroti Direktorat Jenderal Pajak, kini sorotan tajam kembali mengarah ke kepala daerah yang lalai menjaga amanah rakyat.
Sirajudin Lasena kini harus menghadapi konsekuensi berat. Bukan hanya hukuman penjara yang mengintai, tetapi juga noda sejarah yang akan melekat erat pada namanya dan keluarganya. Lebih tragis lagi, nama baik Kabupaten Bolaang Mongondow Utara turut tercoreng di mata nasional.
Masyarakat Bolmong Utara kini tinggal menunggu. Apakah permintaan maaf Sirajudin cukup untuk menebus kerugian negara dan kepercayaan publik? Ataukah ini hanyalah awal dari terbongkarnya jaringan korupsi yang lebih besar di balik tembok dinas PUPR setempat?
Hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Rompi oranye Sirajudin adalah pengingat pahit: jabatan adalah amanah, bukan hak milik untuk diperdagangkan.(*)
(Selesai)

