“Surat Sudah Melayang, Jawaban Menghilang: BPKP Bongkar Misteri Data Tanah (Alm) H. Darta di BPN Kota Bandung”.

Sudah Disurati, Diberi Waktu, Tetapi Jawaban Tak Kunjung Datang — BPKP Siapkan Langkah Hukum

BANDUNG — JURNAL TIPIKOR
Ada yang menarik dalam penelusuran status tanah yang berkaitan dengan H. Darta (Alm.). Ketika sebuah lembaga masyarakat meminta kejelasan mengenai status dan riwayat administrasi pertanahan, yang datang bukan jawaban, melainkan kesunyian.

Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) mempertanyakan sikap Kantor Pertanahan Kota Bandung yang hingga batas waktu yang telah diberikan belum memberikan jawaban substantif atas surat permohonan penelitian dan klarifikasi mengenai sebidang tanah yang berdasarkan dokumen yang dimiliki BPKP tercatat sebagai Persil 152 S.II/Kohir 1518, dengan luas kurang lebih 1.620 meter persegi, di wilayah Rancabolang/Cisaranten Kidul, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung, hal tersebut disampaikan langsung Ketua Umum BPKP, Ahmad Tarmizi, S.E., S.H kepada Jurnal Tipikor, Selasa (15/9).

BPKP sebelumnya telah melayangkan surat kepada Kantor Pertanahan Kota Bandung dan memberikan waktu untuk memberikan jawaban. Namun hingga batas waktu tersebut berakhir, jawaban yang ditunggu belum juga diterima.

Pertanyaannya sederhana:

Jika tanah itu tercatat, mengapa sulit dijelaskan?
Jika tidak tercatat, mengapa tidak dikatakan?
Dan jika datanya ada, mengapa publik harus menunggu dalam kesunyian?

Baca juga Gempuran OTT KPK ke-20: PT Summarecon Agung Tbk Terseret Skandal Suap HGB Ratusan Miliar, Pejabat ATR/BPN dan Politisi Golkar Ditangkap

Tentu saja BPKP tidak sedang meminta BPN untuk menentukan siapa pemilik tanah tersebut. BPKP juga tidak meminta kewenangan BPN diambil alih.

Yang diminta adalah kepastian informasi mengenai data fisik, data yuridis, status hak, riwayat hak, peta bidang dan dasar pencatatan tanah, sepanjang informasi tersebut memang dapat diberikan menurut hukum.

ADA DASAR HUKUMNYA

Permintaan tersebut bukan sekadar pertanyaan tanpa dasar.

Pasal 34 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 18 Tahun 2021 pada pokoknya memberikan hak kepada setiap orang yang berkepentingan untuk mengetahui data fisik dan data yuridis yang tersimpan dalam administrasi pendaftaran tanah.

Selain itu, layanan informasi di lingkungan ATR/BPN juga mempunyai landasan melalui Permen ATR/Kepala BPN Nomor 32 Tahun 2021 tentang Layanan Informasi Publik.

Sementara dari perspektif keterbukaan informasi, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menempatkan keterbukaan sebagai prinsip, sedangkan informasi yang dikecualikan merupakan pengecualian yang harus mempunyai dasar hukum.

Karena itu, BPKP menegaskan:

Jika informasi dapat diberikan, berikan.
Jika tidak dapat diberikan, jelaskan.
Jika dikecualikan, sebutkan dasar hukumnya.

Yang tidak boleh terjadi adalah permohonan dibiarkan menggantung tanpa kepastian.

“DIAM” BUKAN JAWABAN

Bagi BPKP, persoalan ini bukan semata-mata soal selembar surat.

Ada kepentingan terhadap kepastian status administrasi sebuah bidang tanah.

Ada dokumen yang perlu dicocokkan.

Ada riwayat yang perlu ditelusuri.

Dan ada pertanyaan yang membutuhkan jawaban resmi dari lembaga yang memang memiliki kewenangan di bidang pertanahan.

Sebab administrasi pertanahan bukan ruang gelap yang hanya boleh diterangi ketika ada kepentingan tertentu.

Semakin penting data pertanahan bagi kepastian hukum masyarakat, semakin penting pula transparansi dan akuntabilitas lembaga yang mengelolanya.

Baca juga Diduga Oknum Sekdis Dishub Kabupaten Sukabumi Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Siswi PKL, Kasus Ditangani Unit PPA Polres Sukabumi

BPKP SIAP TEMPUH JALUR HUKUM

BPKP menyatakan akan kembali meminta jawaban secara resmi kepada Kantor Pertanahan Kota Bandung melalui Kepala Kantor Pertanahan cq. PPID.

Apabila permohonan informasi tersebut tetap tidak memperoleh jawaban atau terdapat penolakan tanpa penjelasan hukum yang memadai, BPKP akan mempertimbangkan langkah selanjutnya sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan, termasuk:

keberatan kepada Atasan PPID → penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi → dan apabila ditemukan persoalan pertanahan, menempuh mekanisme penanganan kasus pertanahan sesuai hukum yang berlaku.

BPKP menegaskan bahwa langkah tersebut bukan bentuk tekanan terhadap BPN, melainkan upaya memperoleh kepastian hukum melalui mekanisme yang telah disediakan negara.

Karena masyarakat tidak membutuhkan birokrasi yang hanya pandai menerima surat.

Masyarakat membutuhkan birokrasi yang mampu memberikan jawaban.

Dan dalam kasus tanah H. Darta (Alm.), pertanyaannya kini semakin sederhana:

“Data tanahnya ada atau tidak?”

Kalau ada, tunjukkan statusnya sesuai hukum.

Kalau tidak ada, katakan tidak ada.

Kalau tidak bisa diberikan, jelaskan mengapa dan tunjukkan dasar hukumnya.

Sebab dalam negara hukum, diamnya sebuah institusi tidak seharusnya menjadi pengganti kepastian hukum.

BPKP: KAWAL KEBIJAKAN, AWASI PELAYANAN, PERJUANGKAN KETERBUKAAN.

Catatan redaksi: BPKP membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kantor Pertanahan Kota Bandung terkait pemberitaan ini. Status kepemilikan dan keabsahan hak atas tanah merupakan kewenangan pejabat/instansi yang berwenang dan tidak disimpulkan dalam pemberitaan ini.

(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *