Jejak Aset Terkuak: KPK Sisir Pendopo Bupati Lombok Barat, Sita Mobil Istri Tersangka Usai Geledah Kantor

LOMBOK BARAT, JURNAL TIPIKOR – Operasi sapu bersih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, memasuki fase kritis. Tak hanya menggeledah ruang kerja, tim penyidik kini menyasar aset pribadi yang terparkir di area kekuasaan. Pada Kamis (23/7), tim KPK terlihat memeriksa secara detail satu unit mobil Honda HR-V berwarna hijau metalik yang terparkir di halaman Pendopo Bupati Lombok Barat.

Mobil tersebut, berplat nomor DR 1650 DU, merupakan Honda HR-V 1.5L SE CVT Special Edition tahun keluaran 2024. Berdasarkan penelusuran data pada aplikasi Info Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB, kendaraan mewah ini tercatat atas nama Ayu Indra Rukmana, istri dari Bupati Lombok Barat nonaktif, Lalu Ahmad Zaini.

Zaini sendiri saat ini telah berstatus tersangka dan ditahan oleh KPK sejak operasi tangkap tangan (OTT) yang mengguncang pemerintahan daerah tersebut awal pekan ini.

Baca juga Bukan Sekadar Wacana: KPK Cetak 50 “Pasukan Integritas” dari 21 Provinsi untuk Gempur Budaya Korupsi di Akar Rumput

Sasaran Penggeledahan Meluas

Aksi pemeriksaan kendaraan ini menjadi bagian tak terpisahkan dari rangkaian penggeledahan intensif yang dilakukan KPK sejak siang hari. Tim penyidik terpantau bekerja hingga petang, tidak hanya di Pendopo Bupati, tetapi juga merazia Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Lombok Barat.

Hingga berita ini diturunkan, tim KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai temuan spesifik dari penggeledahan di pendopo maupun dinas terkait. Namun, langkah ini menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada penahanan pelaku, melainkan terus mengejar aliran dana, gratifikasi, dan aset yang diduga hasil tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, pada penggeledahan di Kantor Bupati Lombok Barat, KPK berhasil mengamankan lima koper yang diduga berisi dokumen-dokumen penting sebagai barang bukti. Dokumen-dokumen ini diperkirakan menjadi kunci untuk membongkar modus operandi konflik kepentingan dan suap yang melibatkan pejabat publik dan kontraktor swasta.

Baca juga Skandal Transparansi Bupati Lombok Barat: 31 Aset Tanah dan Bangunan ‘Menghilang’ dari LHKPN, KPK Soroti Dugaan Penyembunyian Harta

Dalang OTT: Segitiga Korupsi Pejabat-Kontraktor

Operasi di Lombok Barat bermula dari OTT dramatis pada Senin (20/7) lalu, di mana KPK menangkap 19 orang. Tujuh di antaranya, termasuk tiga tokoh kunci dari Lombok Barat, dibawa ke Jakarta untuk interogasi lebih lanjut.

Ketiga tokoh tersebut adalah:
1. Lalu Ahmad Zaini (Bupati Lombok Barat)
2. Sudirman (Direktur PT Air Minum Giri Menang/AMGM)
3. Lalu Ratnawi (Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat)

Selain itu, KPK juga mengamankan Alvonsus Gani, Direktur PT Meconel Sistim Instrumen (MSI) dari Jakarta.

Pada Selasa (21/7), KPK secara resmi menetapkan Zaini, Sudirman, dan Alvonsus Gani sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal-pasal berat terkait dugaan pelanggaran konflik kepentingan, pemberian dan penerimaan suap, serta gratifikasi. Kasus ini menyoroti kolusi gelap antara pemegang kebijakan anggaran, kepala dinas teknis, dan penyedia barang/jasa dalam proyek-proyek strategis daerah.

Dengan disitanya dokumen dan pemeriksaan aset seperti mobil milik keluarga tersangka, KPK mengirimkan pesan tegas: tidak ada tempat berlindung bagi koruptor, baik di balik meja jabatan maupun di balik harta benda yang disembunyikan. Penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap apakah ada aset lain atau pihak lain yang terlibat dalam jaringan korupsi di Lombok Barat.

Penulis: Redaksi Hukum
Editor: Azi
Sumber: ANTARA / Laporan Lapangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *