Bandung, JURNAL TIPIKOR – Gelombang pembongkaran puluhan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di sejumlah titik di Kota Bandung mendapat perhatian serius dari Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP).
Ketua Umum BPKP, A. Tarmizi, S.E., menegaskan bahwa penataan kota dan penegakan peraturan daerah merupakan kewajiban pemerintah. Namun demikian, pelaksanaannya tidak boleh mengabaikan prinsip-prinsip negara hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Trotoar memang harus dikembalikan kepada fungsi utamanya sebagai ruang bagi pejalan kaki. Akan tetapi, pemerintah juga memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi hak masyarakat kecil yang menggantungkan hidupnya dari sektor informal. Jangan sampai penegakan aturan justru melahirkan persoalan sosial baru,” ujar A. Tarmizi dalam keterangan persnya, Jumat (17/7).
Menurutnya, Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak, sementara Pasal 28H juga menjamin hak masyarakat atas lingkungan yang baik, sehat, dan tertib. Oleh karena itu, kedua kepentingan tersebut harus ditempatkan secara seimbang.
BPKP menilai bahwa pendekatan dialogis dan pembongkaran mandiri seperti yang diterapkan di kawasan Cicadas merupakan langkah yang lebih mencerminkan prinsip pemerintahan yang baik dibandingkan tindakan represif yang berpotensi menimbulkan konflik di lapangan.
“Kami tidak menolak penertiban. Yang kami soroti adalah bagaimana prosesnya dilaksanakan. Negara tidak boleh hadir hanya sebagai pembongkar, tetapi juga harus hadir sebagai pemberi solusi,” tegasnya.
BPKP juga mengingatkan agar setiap tindakan penertiban memenuhi prosedur hukum, mulai dari sosialisasi, pemberian surat peringatan, dialog dengan para pedagang, hingga penyediaan alternatif atau relokasi yang layak apabila memungkinkan. Langkah tersebut penting untuk mencegah dugaan maladministrasi maupun pelanggaran terhadap hak-hak warga negara.
Lebih lanjut, BPKP meminta Pemerintah Kota Bandung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan penataan PKL agar tidak hanya berorientasi pada pengosongan ruang publik, tetapi juga memperhatikan keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil yang terdampak.
“Keberhasilan sebuah kota tidak hanya diukur dari bersihnya trotoar atau tertibnya ruang publik, tetapi juga dari sejauh mana pemerintah mampu menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh warganya. Penataan kota harus berjalan berdampingan dengan perlindungan terhadap hak hidup dan hak mencari nafkah masyarakat,” tutup A. Tarmizi.
BPKP menyatakan akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan penataan PKL di Kota Bandung agar tetap berada dalam koridor hukum, menjunjung tinggi asas proporsionalitas, transparansi, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
(Her)


