SIKAP TEGAS DPRD SIAK: LAHAN WARISAN KESULTANAN SIAK DIUBAH JADI “BALAI KAYANG SQUARE”, RAKYAT MENOLAK!

Siak, JURNAL TIPIKOR – Sebuah hearing panas di DPRD Kabupaten Siak pada Senin (18/5/2026) telah membuka tabir panjang sejarah lahan Balai Kayang yang kini menjadi polemik besar di tengah masyarakat Kota Siak. Dalam forum tersebut, satu per satu fakta terungkap, mulai dari jejak Kesultanan Siak, status eks HGU dan HGB, hingga dugaan aliran ganti rugi miliaran rupiah dari APBD kepada pihak perusahaan.

Tokoh masyarakat Siak, Tatang Syafrawi, dengan tegas menyatakan bahwa Balai Kayang bukan tanah kosong dan bukan kawasan baru yang tiba-tiba muncul untuk kepentingan bisnis. “Tanah Balai Kayang ini sudah ada jauh sebelum NKRI berdiri. Dulu namanya Balai Kajang,” tegas Tatang di hadapan anggota dewan.

Pria kelahiran Kampung Rempak itu mengaku lahir di tepian Sungai Jantan Siak, wilayah yang kini sebagian telah hilang akibat abrasi sungai. Ia memaparkan, sejak era Kesultanan Siak, kawasan Balai Kayang merupakan bagian penting wilayah kerajaan yang dahulu memiliki pengaruh hingga Semenanjung Malaya. Setelah Indonesia merdeka dan Kesultanan Siak bergabung ke NKRI, kawasan tersebut menjadi kebun karet yang dikelola Datuk Daham dan diteruskan oleh keturunannya.

Baca juga Kajari Sukabumi Masuk Kedalam 17 Pejabat Kejaksaan Yang Di Mutasi Jaksa Agung RI

Namun keadaan berubah ketika Kabupaten Siak dimekarkan dari Bengkalis. Demi pembangunan kota, Pemkab Siak saat itu membeli lahan Balai Kayang untuk dibagikan kepada masyarakat. “Rakyat bayar kapling Rp1,8 juta. Bahkan tahun 2011 Pemda Siak pernah menganggarkan APBD Rp10 miliar untuk mendapatkan lahan itu,” ungkap Tatang. Pernyataan itu sekaligus mematahkan narasi bahwa Balai Kayang hanyalah lahan tidur tanpa nilai sejarah dan keterikatan masyarakat adat Siak.

Mantan anggota DPRD Siak, Budi Harjo, juga mempertegas bahwa Balai Kayang merupakan peninggalan Kesultanan Siak yang jejaknya bahkan tercatat dalam denah Belanda. Namun ironisnya, hingga hari ini status hukum lahan tersebut belum juga tuntas. Banyak sertifikat masyarakat masih berada di dalam kawasan HPL Pemda Siak sehingga SHM warga tidak bisa dimanfaatkan untuk agunan bank. Masyarakat kini dihantui ketakutan lebih besar: jangan sampai suatu hari rumah, ruko, dan permukiman mereka dianggap berdiri di atas HGB perusahaan. “Kalau ini terus dibiarkan, masyarakat bisa sewaktu-waktu jadi korban,” ujar salah seorang peserta hearing.

Dalam hearing itu, Kepala BPN Siak Martin mengungkap bahwa PT Eka Daya Mandiri memperoleh lahan tersebut melalui pembelian eks HGU PT Balai Kayang yang kemudian dijadikan HGB. Namun fakta yang mengejutkan publik, kawasan yang kini dipolemikkan ternyata berada di wilayah RT/RW pertokoan, bisnis, dan permukiman masyarakat — bukan kawasan hutan kota ataupun ruang penghijauan sebagaimana isu yang berkembang selama ini. Martin juga mengakui sebagian HGB telah dipecah-pecah dan terdapat perbedaan luas lahan antara data administrasi dan kondisi di lapangan.

Baca juga BONGKAR SKANDAL POKIR “TANAH ORANG LAIN”: BPKP DESAK AGUNG ROHANA SHODIQ JELASKAN INDIKASI MALADMINISTRASI & POTENSI PIDANA

Di sisi lain, Kadis PUPR Siak Ardi Irfandi melihat kawasan itu sebagai kawasan strategis ekonomi masa depan. Ia bahkan menggagas konsep “Balai Kayang Square”, kawasan terpadu berisi pusat pertokoan, ruang bermain rakyat, lapangan olahraga, hingga wisata keluarga. “Selain Istana Siak, kawasan ini bisa jadi ikon baru kota,” ujarnya. Namun di balik gagasan pembangunan itu, publik justru mempertanyakan alur kepemilikan dan transaksi lahan yang dinilai semakin membingungkan.

Sebab di tengah masyarakat berkembang pertanyaan besar: bagaimana mungkin lahan peninggalan Kesultanan Siak yang dulunya kebun karet kerajaan bisa berpindah menjadi HGB perusahaan dan terus diperjualbelikan? Bahkan lahan yang disebut-sebut pernah terlantar itu semestinya dapat dikuasai negara atau menjadi aset Pemda Siak. Tetapi fakta di lapangan justru memperlihatkan kondisi sebaliknya.

PT Eka Daya Mandiri di tengah masyarakat mengaku telah banyak menghibahkan lahan untuk fasilitas publik kepada Pemda Siak. Nilainya disebut mencapai lebih dari 30 hektare. Namun muncul kejanggalan lain. Di satu sisi disebut hibah, tetapi di sisi lain terdapat dugaan pembayaran ganti rugi menggunakan APBD terhadap sejumlah lahan yang disebut berada dalam kawasan HGB tersebut.

Baca juga Kades Sukarame Selaku Ketua P2SP Bungkam Saat Dikonfirmasi Terkait Pelaksanaan Proyek Revitalisasi SMP PGRI 3 Cisolok Senilai Rp 1,14 Miliar, Ada Apa ?

Beberapa aset penting yang ramai dibicarakan masyarakat di antaranya:

  1. Lahan RSUD Tengku Rafian Siak yang diduga pernah diganti rugi Pemda kepada PT Eka Daya.
  2. Lahan terminal di sebelah RSUD yang pada tahun 2023 disebut akan diganti rugi sekitar Rp25 miliar oleh Dinas Perhubungan, namun terkendala anggaran.
  3. Rumah dinas Bupati Siak dan rumah dinas pimpinan DPRD yang kabarnya masih menyisakan utang sekitar Rp1 miliar kepada pihak perusahaan.
  4. Masjid Islamic Center yang disebut pernah diganti rugi pada masa Bupati Arwin.
  5. Masjid Al-Fatah Sutomo yang juga disebut berada dalam kawasan lahan tersebut.

Deretan fakta itu kini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat Siak: Kalau benar sebagian lahan sudah dihibahkan, mengapa masih ada pembayaran ganti rugi menggunakan uang rakyat? Kalau kawasan itu memang tanah peninggalan Kesultanan Siak yang telah ditempati masyarakat turun-temurun, mengapa status hukumnya justru semakin kabur? Dan yang paling mengusik publik hari ini: siapa sebenarnya yang paling diuntungkan dari polemik panjang lahan Balai Kayang ini?

Hearing tersebut ditutup dengan janji tindak lanjut dari DPRD Siak untuk melakukan investigasi lebih mendalam terkait status hukum lahan Balai Kayang serta transparansi penggunaan APBD dalam proses pengambilalihan lahan tersebut. Masyarakat Siak berharap agar hak-hak mereka sebagai pemilik sah tanah warisan leluhur dapat dilindungi dan diakui secara resmi oleh pemerintah daerah.

(Farizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *