“Fee” Kereta Api: Saat Rel Lebih Banyak Dilapisi Uang Daripada Baja, Pegawai PT LRS Diduga Jadi ‘Kasir’ Proyek DJKA

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Dalam dunia perkeretaapian Indonesia, tampaknya ada rel yang tidak terlihat oleh mata awam, namun sangat nyata terasa di saku oknum tertentu. Rel tersebut bukan terbuat dari baja, melainkan dari tumpukan uang tunai yang mengalir deras dari proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menguak fakta miris: seorang pegawai PT Len Railway Systems (LRS), berinisial UL, diduga berperan sebagai “pengumpul imbalan” atau dalam bahasa jalanan disebut fee collector, dalam skandal suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Jika selama ini kita diajarkan bahwa kereta api adalah simbol keteraturan dan ketepatan waktu, maka kasus ini menunjukkan bahwa yang “tepat waktu” hanyalah transfer uang haram, sementara integritas tertinggal jauh di belakang gerbong korupsi.

Baca juga .“Ringkasan Bukan Rincian”: Mediasi Jilid Dua Gagal Total, BPKP Nyatakan Perang Transparansi Melawan Diskominfo yang Main ‘Petak Umpet’ Data

Dari Solo ke Makassar, Aroma “Uang Pelumas” Tercium di Setiap Jembatan

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada April 2023, namun ekornya masih saja panjang hingga Mei 2026. Hingga kini, 21 tersangka telah ditetapkan, termasuk dua korporasi. Proyek-proyek megah seperti jalur ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, konstruksi di Makassar, hingga perbaikan perlintasan sebidang di Jawa-Sumatera, ternyata tidak hanya dibangun dengan semen dan besi, tetapi juga direkatkan dengan “lem” berupa suap.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dengan datar menjelaskan bahwa penyidik sedang mendalami bagaimana UL mengumpulkan fee proyek, bagaimana realisasinya, dan kepada siapa saja “amplop tebal” tersebut didistribusikan di tubuh DJKA Kemenhub. Ironisnya, pemeriksaan terhadap UL diklaim hanya bersifat personal, bukan menyoroti peran PT LRS secara korporat. Sebuah narasi klasik yang sering kita dengar: “Ini ulah individu, bukan sistem.” Padahal, jika individunya bisa menjadi pengumpul fee, artinya sistemnya sudah menyediakan tempat penampungan yang nyaman.

Baca juga Ombudsman “Mengadili” Diri Sendiri: Saat Penjaga Moral Terjerat, Etika Jadi Alat Pemotong Jalan Pintas Hukum

PT LRS: Anak BUMN yang Tersandung di Rel Korupsi Sendiri?

PT Len Railway Systems, sebagai anak perusahaan PT Len Industri (Persero), seharusnya menjadi kebanggaan negara dalam teknologi perkeretaapian. Namun, kehadiran pegawainya sebagai tersangka kunci dalam pengumpulan suap menimbulkan pertanyaan besar. Apakah teknologi canggih yang mereka jual juga mencakup “paket tambahan” berupa kemudahan birokrasi melalui jalur belakang?

Sementara itu, pemilik PT Dwifarita Fajarkharisma dan PT Hapsaka Mas, berinisial MH, juga diperiksa terkait administrasi barang bukti. Ini mengingatkan kita bahwa dalam ekosistem korupsi, selalu ada pihak yang menyediakan “kantong” untuk menampung uang haram, dan pihak lain yang menyediakan “proyek” untuk diisi.

Satire: Kereta Api Jalur Cepat Menuju Penjara

Mari kita bersikap realistis. Jika setiap meter rel kereta api harus dibayar dengan “imbalan” kepada oknum di DJKA, maka wajar jika anggaran membengkak dan kualitas terkadang dipertanyakan. Rakyat menunggu kereta cepat yang efisien, tapi yang didapat adalah “jalur cepat” bagi para koruptor untuk memperkaya diri.

KPK terus menggali. Dari 10 tersangka awal di tahun 2023, kini jumlahnya lebih dari dua kali lipat. Ini bukan sekadar kasus suap biasa; ini adalah indikator bahwa penyakit korupsi di sektor infrastruktur masih kronis. Selama masih ada pegawai yang berani menjadi “kasir” proyek, dan pejabat yang bersedia menerima “setoran”, maka kereta api Indonesia akan terus berjalan di atas rel yang rapuh—rapuh karena digerogoti dari dalam.

Baca juga Lari Lebih Cepat dari Integritas: Pejabat Bea Cukai ‘Sprint’ Masuk Hotel Saat Didesak Soal Uang Suap

Pertanyaan Terbuka untuk Publik:
Apakah kita masih percaya bahwa tiket kereta api yang kita beli hanya untuk transportasi? Atau sebagian dari harga tiket itu sebenarnya adalah iuran sukarela untuk membiayai gaya hidup oknum yang tak pernah naik kereta ekonomi?

KPK diminta untuk tidak berhenti pada pemeriksaan saksi. Publik menuntut transparansi penuh: Siapa saja penerima fee? Berapa total nilainya? Dan yang paling penting, bagaimana memastikan PT LRS dan instansi terkait benar-benar bersih, bukan sekadar membersihkan citra?

Karena pada akhirnya, rakyat tidak butuh kereta api yang mewah jika masinisnya adalah korupsi itu sendiri.

Catatan Redaksi:
Rilis ini disusun berdasarkan keterangan resmi KPK per 8 Mei 2026. Narasi satir bertujuan untuk menyoroti urgensi pemberantasan korupsi di sektor strategis tanpa mengurangi fakta hukum yang sedang berlangsung.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *