BPKP SOROTI POTENSI SENGKETA SOP DALAM HIBAH LAHAN 2 RS BARU TASIKMALAYA “Jangan Sampai SOP Jadi Sel Sultan Jilid 2”
Tasikmalaya, JURNAL TIPIKOR – Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) mendesak Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya membuka seluruh dokumen dan SOP terkait rencana hibah lahan 1 hektar untuk pembangunan 2 Rumah Sakit baru di Desa Tobongjaya, Cipatujuh dan Desa Pamoyanan, Kadipaten, hal tersebut disampaikan Ketua Umum BPKP, A.Tarmizi kepada awak media, Kamis (30/4).
Desakan ini menyusul disetujuinya hibah tersebut oleh DPRD Kab. Tasikmalaya pada Rapat Paripurna Rabu, 29 April 2026. BPKP menilai, proyek strategis yang melibatkan kerjasama dengan UNPAD dan PP Persis ini “seksi dan rawan sengketa SOP” karena kuatnya irisan antara politik dan kepentingan pengusaha di Tasikmalaya Raya.
“Kasus ‘Sel Sultan’ Rp100 juta di Lapas Blitar harus jadi pelajaran. Korupsi hari ini lahir dari SOP yang dilanggar kemarin.
Jangan sampai hibah lahan RS yang niatnya mulia untuk pemerataan kesehatan di Utara-Selatan Tasik, justru jadi ‘Sel Sultan’ jilid 2 versi proyek infrastruktur,” tegas Tarmizi
Tiga Titik Rawan Sengketa SOP yang Disorot BPKP:
- Legalitas & Nilai Wajar Lahan:* SOP Pengadaan Tanah dan Hibah Daerah wajib mengacu pada NJOP dan appraisal KJPP sesuai Permendagri 19/2016. BPKP mempertanyakan: Siapa pemilik awal lahan? Kapan dibeli Pemkab? Apakah ada penggelembungan harga sebelum dihibahkan?
- Skema Kerjasama & Kepemilikan Aset:* SOP Kerjasama Daerah PP 28/2018 menegaskan aset hasil kerjasama tetap menjadi Barang Milik Daerah. BPKP mendesak MoU dengan UNPAD dan PP Persis dibuka ke publik untuk memastikan RS tidak beralih 100% menjadi milik swasta setelah dibangun di atas tanah hibah.
- Klaim “Tanpa Kuras APBD”:* SOP Perencanaan APBD mewajibkan seluruh biaya pendamping dicatat. BPKP meminta DPA/RKA Dinas Kesehatan 2026 dibuka untuk membuktikan tidak ada “biaya siluman” seperti pembangunan jalan akses, listrik, dan pematangan lahan yang dibebankan pada APBD.
Langkah BPKP:
“Jiwa raga kami tak berarti jika hanya jadi penonton. Sebagai ‘Mata Hukum’ rakyat, BPKP hari ini telah melayangkan Surat Permohonan Informasi Publik ke PPID Pemkab Tasikmalaya untuk meminta 4 dokumen kunci: Naskah Hibah DPRD, Sertifikat Tanah, MoU, dan DPA Dinkes,” ujar saburo08
BPKP menegaskan, jika permintaan informasi dihalangi, pihaknya siap membawa sengketa ini ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat. “SOP itu untuk dipatuhi, bukan untuk diakali. Tasikmalaya Raya butuh RS, tapi lebih butuh kepastian bahwa tidak ada bancakan di baliknya,” pungkasnya.
BPKP juga mengajak Inspektorat, Kejari Tasikmalaya, dan seluruh elemen masyarakat sipil untuk bersama-sama “masuk ke jantung” persoalan, mengawal dari tahap perencanaan agar RPJMD benar-benar berpihak pada rakyat.
(Sobur08)

