KPK BONGKAR AKAR MASALAH MAHAR POLITIK: KADERISASI PARPOL YANG “BOLONG” PICU TRANSAKSI JABATAN

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti sisi gelap dinamika politik tanah air. Lembaga antirasuah ini secara tegas menyatakan bahwa lemahnya sistem kaderisasi di dalam partai politik menjadi pemicu utama menjamurnya praktik mahar politik yang meresahkan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Sabtu (25/4/2026). Pernyataan ini merupakan tindak lanjut dari kajian mendalam yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK sepanjang tahun 2025 mengenai pencegahan korupsi dalam tata kelola partai politik.

“Lemahnya integrasi antara proses rekrutmen dan sistem kaderisasi partai dinilai menjadi salah satu pemicu praktik mahar politik,” tegas Budi di hadapan para jurnalis.

Baca juga GEBRAKAN KPK DI TULUNGAGUNG: 27 Pejabat Diperiksa, Dugaan Pemerasan Bupati Gatut Sunu Makin Terkuak

Lingkaran Setan Biaya Politik Tinggi

Menurut Budi, ketika proses kaderisasi tidak berjalan baik, partai politik cenderung membuka pintu lebar bagi siapa saja yang mampu membayar, tanpa memperhatikan integritas atau kapasitas calon tersebut. Kondisi ini menciptakan biaya masuk yang mahal bagi seseorang untuk sekadar menjadi kader hingga akhirnya dijagokan dalam pemilihan umum.

“Ditingginya biaya politik mendorong praktik transaksional dalam proses kandidasi calon anggota legislatif maupun kepala daerah. Ini termasuk munculnya mahar politik dan berpotensi besar memicu penyalahgunaan sumber daya atau wewenang setelah kandidat tersebut terpilih,” papar Budi.

Ia menambahkan, politisi yang terpilih melalui jalur “transaksional” ini sering kali terbebani untuk mengembalikan modal politik mereka, yang pada akhirnya mengerogoti kinerja publik dan membuka celah korupsi.

Baca juga UPI Diterpa Isu Integritas: Dugaan ISBN Bermasalah hingga Jurnal Ditarik Disorot Publik

Usulan Radikal: Stratifikasi Kader dan Batas Masa Jabatan

Untuk memutus mata rantai tersebut, KPK dalam kajiannya mengajukan sejumlah usulan reformasi tata kelola partai politik yang cukup radikal:

1. Stratifikasi Kader Berjenjang: Anggota parpol harus diklasifikasikan secara jelas menjadi tiga tingkatan: Anggota Muda, Madya, dan Utama.

2. Syarat Kandidasi Ketat:

  • Calon anggota DPR wajib berasal dari Kader Utama.
  • Calon anggota DPRD Provinsi wajib berasal dari Kader Madya.
  • Calon Presiden, Wakil Presiden, serta Kepala dan Wakil Kepala Daerah diusulkan harus melewati sistem kaderisasi partai dan telah menjadi kader dalam batas waktu tertentu, bukan figur dadakan.

3. Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum: Guna mencegah stagnasi dan penyalahgunaan kekuasaan di internal partai, KPK mengusulkan pengaturan batas masa jabatan ketua umum partai maksimal dua kali periode kepengurusan.

Usulan-usulan ini diharapkan dapat menekan biaya politik yang tidak wajar dan memastikan bahwa orang-orang yang duduk di kursi kekuasaan adalah hasil dari proses pencetakan kader yang matang, bukan sekadar pemenang lelang mahar politik.

Langkah KPK ini menjadi sinyal kuat bagi partai politik di Indonesia untuk segera melakukan introspeksi dan perbaikan sistem internal sebelum regulasi yang lebih ketat diberlakukan oleh pembuat undang-undang.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *