Stop Pembajakan Berita! Menteri Hukum Garansi RUU Hak Cipta Jadi Perisai Mati bagi Pencuri Karya Jurnalistik
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Era di mana karya jurnalistik bisa dengan mudah di-copy paste tanpa izin dan tanpa royalti segera berakhir. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, secara tegas menggaransi bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta akan menjadi benteng pertahanan terakhir bagi industri pers tanah air.
Dalam forum diskusi strategis di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Kamis (23/4/2026), Supratman menyatakan komitmen penuh pemerintah untuk melindungi hak intelektual wartawan di tengah gempuran disrupsi digital dan eksploitasi oleh platform teknologi.
“Saya mewakili pemerintah, sudah menggaransi. Saya sudah menggagas ini dan membicarakannya sekian lama dengan teman-teman media. Industri pers tidak boleh mati,” tegas Supratman dengan nada tinggi.
Komersialisasi sebagai Kunci Kelangsungan Hidup
Menteri Supratman menekankan bahwa perlindungan ini bukan sekadar soal prinsip, melainkan soal nyawa industri. Ia menyoroti urgensi untuk memberikan nilai komersial pada setiap berita yang diproduksi.
“Kalau industri ini mati, maka itu menjadi problem besar bagi kita. Bagaimana caranya agar tidak mati? Karya jurnalistiknya harus dikomersialkan, punya nilai jual, dan itu harus dimaksimalkan. Di situlah pemerintah hadir membantu,” ujarnya.
Langkah ini diambil merespons maraknya praktik pembajakan konten berita oleh agregator news dan pemanfaatan karya jurnalistik oleh kecerdasan buatan (AI) tanpa kompensasi yang layak bagi pembuatnya.
Dukungan Penuh terhadap Inisiatif DPR
Pemerintah melalui Kementerian Hukum menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang telah memasukkan karya jurnalistik sebagai objek hak cipta dalam draf revisi UU.
“Saya bersyukur kalau itu sudah masuk di dalam draf. Tentu pemerintah akan dukung karena memang ini mau kita lakukan,” kata Supratman.
Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung menegaskan bahwa pengakuan ini adalah aspirasi mendesak kalangan jurnalis. “Menulis berita itu juga hak cipta, sama seperti menulis buku. Tidak bisa lagi ada berita yang di-copy paste sembarangan dari satu media ke media lainnya,” ucap Martin dalam rapat kerja sebelumnya.
Definisi Baru dan Langkah Konkret
Dalam draft yang dibahas, karya jurnalistik didefinisikan secara luas mencakup hasil kegiatan mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dalam berbagai format (tulisan, suara, gambar, data, grafik) melalui segala jenis saluran media. Definisi ini diadopsi dari Undang-Undang Pers untuk memastikan sinkronisasi hukum.
Kementerian Hukum saat ini tengah menunggu Surat Presiden (Surpres) untuk penugasan wakil pemerintah dalam pembahasan final RUU tersebut. Namun, materi pembahasan telah disiapkan dan akan segera didiskusikan secara formal dengan mengundang seluruh asosiasi pers.
“Kami akan mengundang asosiasi pers untuk berdialog merumuskan norma teknis. Percakapan soal ini jangan berhenti hari ini. Saya mohon teman-teman media bicarakan terus menerus agar isu ini tertanam kuat di kepala masyarakat,” pungkas Supratman.
Dengan target penyelesaian RUU Hak Cipta pada tahun 2026 ini, diharapkan lahir kepastian hukum yang mampu menyejahterakan insan pers dan menjaga kualitas demokrasi melalui jurnalisme yang independen dan berkelanjutan.
(Tim Redaksi)

