
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Jaksa Agung Republik Indonesia, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, telah menyetujui pelaksanaan rehabilitasi terhadap 3 (tiga) perkara penyalahgunaan narkotika.
Persetujuan ini didasarkan pada pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice), menyusul hasil ekspose yang dilaksanakan secara virtual pada Senin, 17 November 2025.
Keputusan ini sejalan dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif.
Baca juga Kodim 0607/Kota Sukabumi Gelar Vicon Pembinaan Mental Ideologi AD
Detail Perkara yang Diselesaikan:
Tiga berkas perkara yang disetujui untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif adalah:
- Tersangka Ilham pgl Ilham bin Salmin dari Kejaksaan Negeri Padang.
- Pasal yang Disangkakan: Primair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Tersangka Andri alias Kapau bin Jailani dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara.
- Pasal yang Disangkakan: Kesatu Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Tersangka Samsudin als Udin bin Durahman dari Kejaksaan Negeri Balangan.
- Pasal yang Disangkakan: Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Baca juga Lengkap! Berkas Tsk Tipikor Pertambangan Dilimpahkan
Alasan Persetujuan Rehabilitasi:
Persetujuan permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka diberikan setelah terpenuhinya beberapa kriteria dan syarat, meliputi:
- Hasil Pemeriksaan Forensik: Para Tersangka positif menggunakan narkotika berdasarkan hasil laboratorium forensik.
- Status Pengguna Akhir (End User): Hasil penyidikan dengan metode know your suspect menunjukkan para Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir.
- Bukan DPO: Para Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
- Hasil Asesmen Terpadu: Para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika.
- Riwayat Rehabilitasi: Para Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, didukung surat keterangan dari lembaga berwenang.
- Tidak Berperan Sentral: Para Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, maupun kurir terkait jaringan narkotika.
JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menegaskan, “Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.”
Keputusan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam mengedepankan aspek kemanusiaan dan rehabilitasi bagi para pengguna narkotika yang murni sebagai korban, sekaligus menerapkan asas Dominus Litis Jaksa.
(Puspenkum kejagung)





1 thought on “Kejaksaan Agung RI Setujui Rehabilitasi 3 Perkara Penyalahgunaan Narkotika Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif”