
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap mantan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Ahmadi Noor Supit.
Pemanggilan ini terkait perannya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021-2023.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa Ahmadi Noor Supit akan dipanggil kembali setelah ia tidak hadir pada pemanggilan sebelumnya, 7 Agustus 2025.
“Secepatnya. Nanti akan kami jadwalkan kembali untuk pemanggilan yang bersangkutan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/8)
Budi menambahkan bahwa keterangan Ahmadi sangat dibutuhkan untuk melengkapi konstruksi perkara. “Selain itu, karena memang keterangannya dibutuhkan dalam konstruksi perkara dugaan korupsi dalam pengadaan iklan di BJB,” jelasnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada 13 Maret 2025. Mereka adalah:
- Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB.
- Widi Hartoto (WH), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB.
- Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
- Suhendrik (SUH), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress.
- Sophan Jaya Kusuma (SJK), Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama.
KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB ini mencapai sekitar Rp222 miliar.
(AZI)
1 thought on “KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan Mantan Anggota BPK RI Ahmadi Noor Supit sebagai Saksi Kasus Korupsi Bank BJB”