
MEDAN, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melakukan penggeledahan ekstensif di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara di Jalan Sakti Lubis, Medan, selama kurang lebih enam jam.
Penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 12:30 WIB ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Pemprov Sumut.
Tim KPK, yang dikawal ketat oleh personel Satuan Sabhara Polrestabes Medan bersenjata lengkap, terlihat meninggalkan lokasi sekitar pukul 18:30 WIB. Mereka menggunakan tiga mobil jenis multi purpose vehicle (MPV) yang diikuti oleh satu mobil patroli dan pengamanan (patwal) kepolisian.
Baca juga 9 Saksi Diperiksa, Polres Sukabumi Gelar Musyawarah Bersama Bahas Insiden Cidahu
Setelah meninggalkan Kantor Dinas PUPR Sumut, rombongan tim KPK melanjutkan penggeledahan ke salah satu rumah di Jalan Busi, Medan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa penggeledahan masih terus berjalan di sejumlah lokasi pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sumatera Utara pada 26 Juni 2025.
“Penggeledahan ada, namun hasilnya apa saja, seperti apa, nanti kami akan update, karena teman-teman masih di lapangan,” ujar Budi
Penggeledahan ini berkaitan dengan OTT yang dilakukan KPK pada 26 Juni 2025 lalu, yang mengungkap dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yang terbagi menjadi dua klaster:
Penerima Suap Klaster Pertama (Proyek Dinas PUPR Sumut):
- Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Dinas PUPR Sumut.
- Rasuli Efendi Siregar, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Penerima Suap Klaster Kedua (Proyek Satker PJN Wilayah I Sumut):
- Heliyanto, PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut.
Pemberi Suap:
- M. Akhirun Efendi Siregar, Direktur Utama PT DNG.
- M. Rayhan Dulasmi Piliang, Direktur PT RN.
Kasus klaster pertama melibatkan proyek preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2023 (senilai Rp56,5 miliar), tahun 2024 (senilai Rp17,5 miliar), serta rehabilitasi dan penanganan longsor tahun 2025, dan preservasi tahun 2025.
Baca juga Mahkamah Konstitusi Soroti Polemik Royalti Musisi dalam Sidang Uji Materi UU Hak Cipta
Sementara itu, klaster kedua terkait proyek pembangunan Jalan Sipiongot batas Labuhanbatu Selatan (senilai Rp96 miliar) dan pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot (senilai Rp61,8 miliar). Total nilai keenam proyek di kedua klaster tersebut mencapai sekitar Rp231,8 miliar.
KPK akan terus memberikan informasi terbaru mengenai hasil penggeledahan dan perkembangan kasus ini seiring berjalannya proses penyidikan.
(AZI)
2 thoughts on “KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Sumut dan Kediaman di Medan, Lanjutan OTT Kasus Korupsi Proyek Jalan”