
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra, memberikan teguran keras sekaligus nasihat hukum dalam sidang uji materi yang diajukan oleh Roy Suryo dan kawan-kawan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (10/02/2026).
Saldi menegaskan bahwa konstitusi tidak bekerja untuk kepentingan satu-dua orang, melainkan untuk seluruh rakyat Indonesia.
Dalam perkara nomor 50/PUU-XXIV/2026, Roy Suryo dkk. menggugat sejumlah pasal pencemaran nama baik dalam KUHP dan UU ITE yang saat ini menjerat mereka sebagai tersangka di Polda Metro Jaya. Namun, MK mengingatkan bahwa permohonan tersebut tidak boleh hanya berfokus pada “nasib” kasus konkret yang sedang mereka hadapi.
Poin Utama Sidang:
- Putusan MK Bukan untuk Kasus Perorangan: Saldi Isra menyatakan dengan tegas bahwa putusan Mahkamah tidak akan mengabdi pada kasus konkret. “Putusan Mahkamah bersifat erga omnes atau berlaku bagi siapa saja,” ujarnya.
- Bahaya Ketidakpastian Hukum: Jika MK hanya memutus berdasarkan kasus spesifik pemohon, hal itu dikhawatirkan akan menutup pintu keadilan bagi pihak lain di masa depan.
- Kelemahan Posita: Hakim meminta pemohon memperkuat bagian alasan permohonan (posita) agar pemaknaan baru yang diminta benar-benar memiliki landasan konstitusional yang luas, bukan sekadar strategi untuk lolos dari jeratan hukum saat ini.
“Jangan sampai kasus ini bisa dijawab, tapi kasus lain tidak bisa diselesaikan setelah ada pemaknaan itu. Di posita itu harus jelas mengapa pemaknaan tersebut konstitusional,” tegas Saldi Isra.
Baca juga KPK Bidik Proyek Stadion Swarnabhumi: Dugaan Korupsi Gubernur Jambi Al Haris Masuk Meja Telaah
Latar Belakang Perkara
Pemohon (Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma, dan Rismon Hasiholan) merasa dikriminalisasi terkait penelitian ijazah mantan Presiden Joko Widodo.
Melalui kuasa hukumnya, Refly Harun, mereka meminta MK memberikan limitasi pada pasal-pasal pencemaran nama baik agar tidak menyentuh ranah kritik terhadap pejabat publik atau urusan publik (public affairs).
Pasal yang Digugat:
- KUHP Lama: Pasal 310 ayat (1) dan 311 ayat (1).
- KUHP Baru: Pasal 433 ayat (1) dan 434 ayat (1).
- UU ITE: Pasal 27A, 28 ayat (2), 32 ayat (1) & (2), serta Pasal 35.
Harapan Mahkamah
Saldi Isra menyarankan para pemohon untuk segera memperbaiki permohonan dengan memperjelas argumentasi dan hubungannya dengan petitum (tuntutan).
MK menekankan bahwa kemanfaatan hukum yang dihasilkan dari sidang ini harus dirasakan oleh seluruh warga negara, tanpa terkecuali, guna menjaga prinsip keadilan yang universal.
Sumber : Antara
Editor : Azi




QQ88 cung cấp cổng truy cập giải trí online hiện đại, vận hành liền mạch, hỗ trợ đa thiết bị và dễ sử dụng.