
KUPANG, JURNAL TIPIKOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang resmi menetapkan Komisaris Utama BPR Christa Jaya, Christopher Riyanto, sebagai tersangka baru dalam skandal dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) NTT senilai Rp5 miliar.
Keputusan berani ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Kota Kupang, Sherly Manutede, dalam jumpa pers yang digelar Jumat pagi.
Sherly menegaskan bahwa penetapan ini didasarkan pada bukti-bukti kuat yang muncul selama proses penyidikan dan dipertegas oleh fakta-fakta di persidangan.
Baca juga DPD IWO Indonesia Kabupaten Sukabumi Gelar Santunan Di Jum’at Ke-5 Tahun 2026
Aliran Dana “Siluman” ke Rekening Pribadi
Modus operandi yang diungkap pihak kejaksaan tergolong sangat rapi namun terendus oleh penyidik. Dari total kredit di Bank NTT, ditemukan aliran dana sebesar Rp3,5 miliar yang masuk ke rekening penampungan di BPR Christa Jaya Perdana.
Namun, alih-alih digunakan sesuai peruntukannya, dana tersebut justru dialihkan secara berantai.
“Dana itu dialihkan ke rekening pihak lain, yang pada akhirnya bermuara di rekening pribadi Christopher Riyanto. Fakta persidangan menunjukkan dana itu mengalir langsung ke sana,” tegas Sherly.
Baca juga Invasi Maung di Tanah Gajah Putih: Persib Bandung Siap Terkam Ratchaburi FC di 16 Besar ACL 2!
Dalih Tersangka dan Langkah Tegas Kejaksaan
Dalam persidangan sebelumnya, Christopher sempat berkilah dengan mengaku tidak tahu-menahu mengenai asal-usul uang miliaran rupiah yang masuk ke rekening pribadinya. Namun, alasan tersebut dipatahkan oleh pihak Kejari.
“Setiap transaksi keuangan pasti ada keterangan banknya. Jadi, tidak mungkin tersangka tidak mengetahui dari mana uang itu berasal,” tambah Sherly dengan lugas.
Guna memastikan proses hukum berjalan lancar, Kejari Kota Kupang telah mengambil langkah-langkah strategis:
- Cekal Imigrasi: Berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk melarang Christopher Riyanto bepergian ke luar negeri.
- Penelusuran Aset: Penyidik tengah melacak penggunaan dana tersebut untuk kepentingan apa saja.
- Rencana Penahanan: Saat ini jaksa masih melengkapi alat bukti tambahan sebelum melakukan penahanan secara resmi.
Sherly juga menggarisbawahi bahwa penetapan tersangka ini murni merupakan hasil penegakan hukum tanpa adanya intervensi dari pihak luar. “Ini murni hasil penyelidikan kami, tidak ada desakan dari siapa pun,” tutupnya.
Sumber : Antara
Editor : Azi



3 thoughts on “Komut BPR Christa Jaya Tersangka Korupsi Bank NTT, Jaksa Cium Aroma Kredit Fiktif Rp5 Miliar!”