
MATARAM, JURNAL TIPIKOR – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) memastikan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pusaran korupsi pengadaan lahan Sirkuit MXGP Samota tidak akan berhenti di satu titik.
Berbekal hasil audit Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), jaksa penyidik kini tengah membidik seluruh muara aliran dana haram yang disinyalir menyebar ke berbagai wilayah dan sektor.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, menegaskan bahwa strategi penyidikan TPPU ini bersifat dinamis dan mengikuti ke mana pun uang hasil korupsi tersebut “mengalir”.
“TPPU itu tidak hanya dan harus di Sumbawa saja, tapi TPPU itu membuka tabir keseluruhan hasil audit dari PPATK. Jika ada aliran uang ke wilayah lain, itu yang kita kejar,” tegas Zulkifli di Mataram, Jumat (30/1)
Baca juga Komut BPR Christa Jaya Tersangka Korupsi Bank NTT, Jaksa Cium Aroma Kredit Fiktif Rp5 Miliar!
Satu Perintah, Seribu Arah Penelusuran
Penyidikan TPPU ini dipastikan tetap menjadi satu kesatuan dengan kasus pokok korupsi pengadaan lahan seluas 70 hektare di Samota. Namun, ruang lingkupnya jauh lebih luas.
Zulkifli menjelaskan bahwa pihaknya tidak hanya terpaku pada kerugian negara di proyek fisik, melainkan fokus pada fenomena follow the money.
Beberapa poin krusial dalam perkembangan kasus ini antara lain:
- Audit PPATK sebagai Kunci: Hasil analisis transaksi keuangan menjadi peta jalan penyidik untuk melacak aset dan mutasi rekening para tersangka.
- Pengembalian Kerugian Bukan Penghalang: Meski telah ada pengembalian uang sebesar Rp6,7 miliar pada tahap penyidikan korupsi, Kejati menegaskan hal tersebut tidak menghapus atau menghentikan proses hukum TPPU.
- Koneksi Antarwilayah: Penyidik tengah mendalami dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk pemeriksaan notaris hingga orang dekat tersangka utama, guna melihat apakah ada
“pencucian” aset di luar proyek Samota, termasuk isu yang berhembus mengenai lahan di lingkar Sirkuit Mandalika.
Baca juga DPD IWO Indonesia Kabupaten Sukabumi Gelar Santunan Di Jum’at Ke-5 Tahun 2026
Pendalaman Rahasia Penyidik
Terkait pemeriksaan intensif terhadap sejumlah notaris serta ajudan tersangka Subhan (mantan Kepala BPN Lombok Tengah), pihak Kejati NTB memilih untuk tetap berhati-hati.
Zulkifli menyatakan bahwa saat ini tim penyidik masih membutuhkan ruang untuk bekerja tanpa gangguan spekulasi.
“Sementara masih pendalaman semua. Biar teman penyidik bekerja dahulu. Yang jelas ini sudah penyidikan, kita belum bisa komentari lebih jauh mengenai keterkaitan dengan wilayah lain (Mandalika),” pungkasnya.
Dengan bergulirnya penyidikan TPPU ini, Kejati NTB mengirimkan pesan kuat bahwa pemulihan aset negara (asset recovery) akan dilakukan secara totalitas, menyasar hingga ke akar-akar persembunyian harta hasil kejahatan.(*)



