Kemerdekaan, sebuah kata yang begitu sakral bagi bangsa Indonesia.

Oleh :

Ketua Dewan Pimpinan Cabang
Badan Pemantau Kebijakan Publik
(BPKP)
Kota Bandung

HERI IRAWAN

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Delapan puluh tahun lalu, para pendahulu kita berjuang mati-matian untuk memproklamasikan kemerdekaan dari penjajahan fisik. Namun, apakah setelah kemerdekaan diraih, perjuangan kita telah usai? Jawabannya jelas, tidak.

Kemerdekaan yang sesungguhnya bukan sekadar terbebas dari penjajahan bangsa lain, bukan sekadar kibaran bendera merah putih atau lagu kebangsaan yang menggema. Kemerdekaan yang sejati adalah ketika rakyat Indonesia terbebas dari segala bentuk penjajahan yang baru.

Penjajahan modern ini tak kasat mata, lebih halus, namun dampaknya tak kalah merusak. Salah satu bentuknya adalah penjajahan ekonomi. Ketika mayoritas rakyat masih berjuang untuk memenuhi kebutuhan dasar, ketika jurang antara si kaya dan si miskin semakin lebar, ketika utang negara terus membengkak, kita sesungguhnya belum sepenuhnya merdeka.

Kemerdekaan ekonomi berarti setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk sejahtera, memiliki akses terhadap pendidikan dan kesehatan yang layak, serta tidak lagi terbelenggu oleh kemiskinan.

Bentuk penjajahan lainnya adalah penindasan oleh para pejabat yang berkuasa. Korupsi yang merajalela, penyalahgunaan wewenang, dan kebijakan yang tidak pro-rakyat adalah bentuk-bentuk penindasan modern. Para pejabat yang seharusnya menjadi pelayan rakyat, justru kerap kali menjadi tiran baru yang menindas.

Ketika keadilan sulit didapat, ketika hak-hak rakyat diabaikan, dan ketika hukum hanya tajam ke bawah, maka kita sesungguhnya masih hidup dalam penjajahan.

Maka dari itu, perjuangan kita sebagai bangsa Indonesia belum berakhir. Proklamasi hanyalah langkah awal. Tugas kita sekarang adalah mengisi kemerdekaan dengan mewujudkan kemerdekaan yang sesungguhnya. Ini adalah tugas kolektif, tugas para pemimpin dan juga tugas seluruh rakyat.

Kita harus terus berjuang melawan kemiskinan, melawan ketidakadilan, dan melawan korupsi. Kita harus memastikan bahwa kemerdekaan yang telah diperjuangkan dengan darah dan air mata, benar-benar dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya segelintir elite.

Hanya dengan begitu, kita bisa benar-benar mengatakan bahwa kita adalah bangsa yang merdeka seutuhnya.

(YAZID)

Kodam III/Siliwangi Gelar Tradisi Penyambutan Pangdam III/Siliwangi, Mayjen TNI Kosasih, S.E.

Bandung,jurnaltipikor.com/,-Komando Distrik Militer (Kodam) III/Siliwangi menggelar rangkaian tradisi penyambutan Pangdam III/Siliwangi, Mayjen. TNI Kosasih, S.E., dan Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Daerah III/Siliwangi Ny. Riri Kosasih, bertempat di Makodam III/Siliwangi, Jalan Aceh No. 69, Kota Bandung, pada Kamis (14/08/2025).

Acara diawali dengan jajar kehormatan dan laporan Perwira Jaga Makodam III/Slw. Selanjutnya, Pangdam III/Siliwangi bersama Ketua Persit KCK Daerah III/Siliwangi menaiki kendaraan taktis ATAV mengelilingi Markas Kodam III/Siliwangi, disambut oleh seluruh Pejabat Utama Kodam, para Dansat/Kabalakdam, prajurit, dan PNS Kodam III/Siliwangi.

Tradisi dilanjutkan dengan penyerahan Pusaka Kujang di Ruang Sudirman dari Mayjen TNI Dadang Arif Abdurahman, S.E., M.Si., CHRMP., kepada Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih, S.E. Penyerahan tersebut menjadi simbol estafet kepemimpinan di lingkungan Kodam III/Siliwangi.

Kegiatan dilanjutkan dengan Serah Terima Pasukan Kodam III/Siliwangi yang dilaksanakan di Lapangan Apel Makodam III/Siliwangi.

Mayjen TNI Dadang Arif Abdurahman, S.E., M.Si., CHRMP., menyampaikan rasa syukur dan penghargaan atas kerja sama seluruh prajurit dan PNS Kodam III/Siliwangi selama masa kepemimpinannya.

“Pada pagi yang sejuk dan diiringi rintik hujan ini, saya telah menyerahkan pasukan Kodam III/Siliwangi kepada Pangdam baru. Saya yakin dengan kepemimpinan beliau, Kodam III/Siliwangi akan semakin tangguh dan berhasil. Sebagai manusia biasa, saya mohon maaf dan undur diri dari keluarga besar Kodam III/Siliwangi,” ucap Mayjen TNI Dadang Arif Abdurahman.

Baca juga KPK Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Dugaan Suap Pengelolaan Kawasan Hutan

Sementara itu, Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih., S.E., mengungkapkan rasa bangga dan terima kasih kepada pendahulunya.

“Saya bangga, pasukan Siliwangi selalu disegani di jajaran TNI. Apa yang telah dilakukan oleh Mayjen TNI Dadang Arif Abdurahman sangat luar biasa, dan saya akan berupaya melanjutkan kebijakan beliau. Saya mohon dukungan dari seluruh prajurit dan PNS, karena kita tidak bisa maju sendirian, melainkan harus seiring sejalan, susah dan senang bersama,” tegas Pangdam III/Siliwangi.

(Pendam III/Siliwangi).

Gelar Rapat Sidang Paripurna, DPRD Bersama Pemkab Sukabumi Sepakati Raperda Perubahan APBD Tahun 2025

Sukabumi,jurnaltipikor.com/,-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi menggelar rapat sidang paripurna yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (14/08/2025).

Dalam rapat sidang paripurna tersebut disepakati bersama terkait perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, M.M.,menyampaikan bahwa penyesuaian APBD dilakukan dengan memperhatikan capaian kinerja pelaksanaan APBD semester I tahun anggaran 2025 serta dinamika kondisi makro ekonomi yang berbeda dari asumsi awal.

Baca juga KPK Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Dugaan Suap Pengelolaan Kawasan Hutan

Penyesuaian itu mencakup perubahan asumsi pendapatan, belanja, dan juga pembiayaan daerah yang berdampak langsung pada struktur APBD 2025.

“Perubahan ini mempertimbangkan dinamika pembangunan nasional maupun di Jawa Barat, sekaligus untuk mempercepat prioritas pembangunan agar target kinerja dan pemenuhan belanja wajib dapat tercapai,”ujarnya.

Asep Japar pun menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD atas berbagai catatan, pertanyaan, dan juga koreksi yang disampaikan selama proses pembahasan.

Baca juga Desa Tanjungsari Gelontorkan Anggaran 600 Juta Untuk Pengaspalan Jalan Desa, Hitungan Minggu Sudah Ada Kerusakan

Menurutnya, hal tersebut menjadi masukan penting untuk memperbaiki jalannya pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Sukabumi.

Selanjutnya, sesuai dengan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025, Raperda yang telah disetujui bersama itu akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi dan mendapatkan persetujuan akhir.

(Rama)

KPK Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Dugaan Suap Pengelolaan Kawasan Hutan

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR-– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

Penetapan ini dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di empat lokasi di wilayah Jabodetabek pada 13 Agustus 2025.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (14/8), menyatakan bahwa dari OTT tersebut, tim menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Asep.
Ketiga tersangka tersebut adalah:

  • DJN (Djunaidi) selaku Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PML)
  • ADT (Aditya) selaku staf perizinan SB Group
  •  DIC (Dicky Yuana Rady) selaku Direktur Utama PT Inhutani V (PT INH)

Baca juga Desa Tanjungsari Gelontorkan Anggaran 600 Juta Untuk Pengaspalan Jalan Desa, Hitungan Minggu Sudah Ada Kerusakan

Lebih lanjut, Asep menjelaskan peran masing-masing tersangka. DJN dan ADT ditetapkan sebagai pihak pemberi suap. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, DIC ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai tindak lanjut, KPK melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Agustus hingga 1 September 2025. Para tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.OTT kali ini merupakan yang keempat yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2025.

Sebelumnya, KPK telah melakukan OTT pada Maret 2025 di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) terkait kasus suap proyek infrastruktur, pada Juni 2025 terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara, dan pada 7-8 Agustus 2025 terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur.

(Antara)

Desa Tanjungsari Gelontorkan Anggaran 600 Juta Untuk Pengaspalan Jalan Desa, Hitungan Minggu Sudah Ada Kerusakan

Kabupaten Bogor,jurnaltipikor.com/,-Jalan merupakan jalur fisik yang menghubungkan berbagai tempat baik untuk kendaraan maupun pejalan kaki.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, dipasal 9 ayat 6, Jalan Desa merupakan Jalan umum yang menghubungkan kawasan atau pemukiman wilayah desa serta jalan lingkungan.

Ditahun 2025, pemerintahan Desa Tanjungsari, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, melaksanakan proyek pengaspalan Jalan desa tepatnya di Kp. Pangkalan RW. 04 dan 05, dengan volume pekerjaan Panjang 1.200 meter, Lebar 3 meter dan ketebalan 0,03 meter.

Baca juga Kunjungan Edukasi, Wali Kota Farhan Ajak Siswa SMP dan SD Bangga Industri Dirgantara Bandung

Dana yang digelontorkan bersumber dari bantuan keuangan infrastruktur desa (Samisade) tahun anggaran 2025 sebesar Rp. 600.000.000 dengan lama pekerjaan 14 hari kerja.

Namun sangat disayangkan, dari hasil pantauan dilapangan pekerjaan yang belum lama selesai tersebut sudah mengalami kerusakan di sebagian titik lokasi.

“Jalan ini belum lama diaspal pak tapi sudah mengalami kerusakan, disaat hujan air juga menggenang dibeberapa titik, berarti tidak rata pengaspalannya,” ujar salah satu warga yang melintas dan enggan disebutkan namanya.

Baca juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mengumumkan Penyidikan Kasus Korupsi Bansos Beras

Ia pun menyampaikan, bahwa Jalan yang baru diaspal ini ditahun sebelumnya yaitu tahun 2024 sudah diaspal dan ditahun 2025 diaspal lagi, jadi terkesan desa tanjungsari tidak memiliki Jalan desa lain.

"Tahun kemarin Jalan ini sudah diaspal, tahun sekarang 2025 diaspal lagi seperti tidak ada Jalan lain lagi yang mesti diperbaiki di wilayah desa Tanjungsari, anggarannya besar 600 juta tapi belum lama selesai sudah ada yang rusak,"ungkapnya.

Saat dikonfirmasi oleh awak media jurnaltipikor.com/, pada Kamis (14/08/2025) melalui sambungan Telpon dan juga Chat Whatsapp, Suherman, Kepala Desa Tanjungsari, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, hanya membacanya dan tidak menjawab.

Sampai berita ini ditayangkan, Suherman, belum memberikan tanggapan.

(Rama)

Kunjungan Edukasi, Wali Kota Farhan Ajak Siswa SMP dan SD Bangga Industri Dirgantara Bandung

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mendampingi puluhan siswa dari SMP Negeri 18 dan SD Negeri 006 Buah Batu dalam sebuah kunjungan studi tur edukasi ke PT Dirgantara Indonesia (Persero) pada Rabu, 13 Agustus 2025.

Kunjungan ini bertujuan untuk memperkenalkan dunia kedirgantaraan kepada generasi muda sekaligus menumbuhkan semangat inovasi di bidang teknologi penerbangan.

Perjalanan Sejarah Dirgantara Bandung
Dalam sambutannya, Wali Kota Farhan memaparkan sejarah panjang Kota Bandung dalam industri dirgantara nasional.

Baca juga Pemerintah Kota Bandung Segel Apartemen yang Dijadikan Tempat Prostitusi

Ia menjelaskan bahwa lokasi PT DI saat ini dulunya adalah Lapangan Terbang Andir, bandara pertama di Jawa bagian barat yang berdiri sejak tahun 1910.

Farhan juga mengingatkan para siswa akan sosok Nurtanio Pringgoadisuryo, perwira Angkatan Udara yang pada 1947 menciptakan pesawat pertama buatan Indonesia, Sikumbang.

“Kami berharap di Kota Bandung akan lahir para insinyur-insinyur penerbangan yang membangun dan menjadikan Bandung sebagai pusat industri dirgantara Indonesia,” ujar Farhan, disambut antusiasme para siswa.

Baca juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mengumumkan Penyidikan Kasus Korupsi Bansos Beras

Menginspirasi Generasi Penerus
Direktur Utama PT DI, Gita Amperiawan, turut menyambut rombongan dan mengajak para siswa untuk mengenal lebih dekat industri penerbangan melalui sesi interaktif.

Gita menjelaskan bahwa PT DI adalah satu-satunya pabrik pesawat terbang di Asia Tenggara dan telah menghasilkan pesawat karya insinyur-insinyur terbaik Indonesia.

Ia juga menekankan pentingnya Hari Kebangkitan Teknologi Nasional, yang diperingati setiap 10 Agustus, yang tak lepas dari penerbangan perdana pesawat N250 karya B.J. Habibie pada tahun 1995.

“Sejarah panjang ini harus menjadi penyemangat bagi anak-anak untuk bercita-cita tinggi, bahkan membuat pesawat luar angkasa suatu hari nanti,” pesan Gita.

Baca juga Kerusuhan Pecah di Tengah Aksi Protes Kenaikan PBB di Pati

Setelah sesi pengenalan, para siswa diajak berkeliling melihat langsung fasilitas produksi PT DI, mulai dari area perakitan badan pesawat hingga simulator penerbangan.

Ekspresi penasaran dan gembira terpancar di wajah mereka, menunjukkan pengalaman berharga yang membekas.

(Humas Pemkot Bandung)

Pemerintah Kota Bandung Segel Apartemen yang Dijadikan Tempat Prostitusi

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Dalam operasi yustisi penegakan hukum yang dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, tim gabungan Satpol PP Kota Bandung, TNI, dan Polri menemukan dugaan praktik prostitusi serta kegiatan asusila di sebuah apartemen di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung.

Dalam operasi yang digelar Selasa, 12 Agustus 2025 malam, petugas menemukan tiga pasangan bukan suami istri di dalam kamar apartemen tersebut. Mereka semua diketahui merupakan warga luar Kota Bandung.

“Ini menandakan tempat ini dijadikan ajang prostitusi. Saya tidak terima dan tidak ridha, warga luar kota datang ke Bandung hanya untuk berbuat maksiat,” tegas Erwin.

Baca juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mengumumkan Penyidikan Kasus Korupsi Bansos Beras

Penindakan di Dua Lokasi

Selain di apartemen, tim gabungan juga menyisir kawasan Panghegar, Kota Bandung, yang diduga digunakan untuk praktik “open pijat.”

Di lokasi kedua ini, petugas mengamankan dua pasangan yang juga melakukan perbuatan asusila, serta menemukan sejumlah botol minuman beralkohol.

Erwin menegaskan, para pelanggar akan diseret ke meja hijau karena melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2019 Pasal 17. Sanksi yang menanti mereka adalah denda hingga Rp50 juta atau hukuman kurungan selama tiga bulan.

“Kepada pemuda-pemudi ini saya sampaikan, jangan kecewakan orang tua kalian. Kalau benar-benar tobat, hukuman kalian bisa lebih ringan,” kata Erwin.

Baca juga KPK TAHAN ASN KEMENHUB TERKAIT KASUS DUGAAN SUAP DJKA

Sanksi Tegas dan Peringatan untuk Pengelola

Sebagai bentuk sanksi langsung, kamar apartemen yang digunakan untuk kegiatan asusila tersebut telah disegel.

“Ini wajib disegel sebagai peringatan bahwa kamar tersebut dipakai untuk kemaksiatan,” tambah Erwin.

Pemkot Bandung juga meminta pengelola apartemen untuk memperketat pengawasan terhadap tamu.

“Tempat tinggal bukan hotel. Jangan sampai ada kamar yang dijadikan tempat keluar-masuk pasangan bukan suami istri,” ujarnya.

Baca juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mengumumkan Kerugian Negara Lebih dari Rp1 Triliun dalam Kasus Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Ibadah Haji

Proses hukum selanjutnya akan diserahkan kepada instansi terkait, seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.

Erwin menegaskan bahwa Pemkot Bandung akan terus menegakkan “amar ma’ruf nahi munkar tanpa pandang bulu.”

Para pelanggar Perda yang terjaring dalam operasi ini dijadwalkan untuk disidangkan di kantor Satpol PP Kota Bandung pada Rabu, 13 Agustus 2025.

(Humas Pemkot Bandung)

KPK Duga Bupati Pati Sudewo Terima Dana Suap Proyek Kereta Api Kemenhub

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Bupati Pati, Jawa Tengah,

Sudewo, diduga menjadi salah satu pihak yang menerima suap terkait kasus korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

“Ya, benar. Saudara SDW merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (13/8).

Baca juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mengumumkan Penyidikan Kasus Korupsi Bansos Beras

Budi Prasetyo menambahkan, KPK membuka kemungkinan untuk memanggil Sudewo sebagai saksi dalam kasus ini.

“Nanti kami lihat kebutuhan dari penyidik. Tentu jika memang dibutuhkan keterangan dari yang bersangkutan, maka akan dilakukan pemanggilan,” jelasnya.

Nama Sudewo sendiri sebelumnya telah muncul dalam persidangan kasus tersebut pada 9 November 2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.

Baca juga Kerusuhan Pecah di Tengah Aksi Protes Kenaikan PBB di Pati

Saat itu, KPK disebut telah menyita uang sekitar Rp3 miliar dari Sudewo, yang dibuktikan dengan foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing.

Namun, Sudewo membantah tuduhan tersebut, termasuk dugaan penerimaan uang sebesar Rp720 juta dari pegawai PT Istana Putra Agung dan Rp500 juta dari Bernard Hasibuan, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan 15 orang tersangka, termasuk ASN Kemenhub Risna Sutriyanto yang baru ditahan pada 12 Agustus 2025.

Baca juga KPK TAHAN ASN KEMENHUB TERKAIT KASUS DUGAAN SUAP DJKA

Selain itu, dua korporasi juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Modus korupsi yang terungkap diduga melibatkan pengaturan pemenang tender proyek melalui rekayasa sejak proses administrasi hingga penentuan pemenang.

Proyek-proyek tersebut mencakup pembangunan jalur kereta di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi, termasuk di antaranya proyek di Solo, Makassar, dan Lampegan Cianjur.

(AZI)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mengumumkan Penyidikan Kasus Korupsi Bansos Beras

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan penyaluran bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan dimulainya penyidikan ini di Jakarta pada Rabu (13/8/2025).

Menurut Budi, penyidikan kasus ini dimulai sejak Agustus 2025 dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi bansos sebelumnya.

“Pengadaan penyaluran bantuan sosial beras ini untuk tahun 2020, dan dalam penyidikannya sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Budi.

Baca juga Kerusuhan Pecah di Tengah Aksi Protes Kenaikan PBB di Pati

Pemeriksaan Saksi

Dalam rangka penyidikan, KPK telah memanggil lima saksi untuk diperiksa pada Rabu (13/8/2025).

Para saksi tersebut antara lain:

  • Ibnu Solihin (IBS), Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Sosial.
  • Fathin Chamama (FTC), Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Sosial.
  • Kanisius Jerry Tengker (KJT), mantan Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) periode 2018-2022.
  • Herry Tho (HT), Direktur Operasional PT DNR Logistics periode 2021-2024.
  • Gary Judianto Tanoesoedibjo (GJT), Direktur PT Dosni Roha Indonesia (DNR) dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Storesend Elogistics Indonesia.

KPK akan terus melakukan penyidikan mendalam untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus korupsi ini.

(AZI)

Kerusuhan Pecah di Tengah Aksi Protes Kenaikan PBB di Pati

PATI, JURNAL TIPIKOR— Aksi unjuk rasa yang awalnya damai menuntut pelengseran Bupati Pati Sudewo terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (Pedesaan dan Perkotaan) atau PBB-P2 berujung ricuh pada hari Rabu.

Kerusuhan mengakibatkan sejumlah kerusakan, termasuk perusakan pagar, pembakaran mobil, dan pecahnya kaca kantor bupati.

Kerusuhan diperkirakan pecah sekitar pukul 11.30 WIB. Aksi dimulai dengan pelemparan botol air mineral dan benda-benda lain ke arah petugas keamanan. Untuk mengendalikan situasi, petugas terpaksa menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa.

Baca juga KPK Sebut Pembagian Kuota Haji Tambahan Menyimpang dari Niat Awal Presiden

Meskipun demikian, beberapa pengunjuk rasa tetap melakukan tindakan anarkis. Mereka merusak kaca jendela sebuah bangunan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati yang berada di kompleks Pendopo Kabupaten Pati di Jalan Tombronegoro.

Selain itu, sebuah mobil di Jalan Dokter Wahidin Pati tampak hangus terbakar dalam posisi terbalik. Seorang warga bernama Prayogo menduga mobil tersebut milik aparat keamanan.
Aksi unjuk rasa ini dipicu oleh kebijakan Pemkab Pati yang menaikkan tarif PBB-P2 hingga 250%.

Meskipun kenaikan ini tidak berlaku untuk seluruh objek pajak dan sebagian hanya naik sebesar 50%, pernyataan Bupati Sudewo yang dinilai provokatif menjadi pemicu kemarahan warga. Sebelumnya,

Baca juga KPK TAHAN ASN KEMENHUB TERKAIT KASUS DUGAAN SUAP DJKA

Bupati mempersilakan warga berunjuk rasa hingga 5.000 atau 50.000 orang sekalipun, yang kemudian direspons warga dengan mengumpulkan donasi botol air mineral di sepanjang trotoar depan pendopo.

Hingga saat ini, beredar kabar mengenai adanya korban jiwa dalam insiden ini, namun belum ada pihak berwenang yang memberikan konfirmasi resmi.
Bagaimana Anda ingin melanjutkan penyebaran berita ini?

(Sumber Antara)