SEMARANG, JURNAL TIPIKOR – Mantan Bupati Karanganyar Juliatmono, yang kini menjabat sebagai anggota DPR RI, kembali tidak memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar.
Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (16/12) WIB, menjadi kali kedua Juliatmono mangkir dari panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Juliatmono, anggota DPR RI dari Partai Golkar, sebelumnya juga tidak hadir dalam panggilan sidang pada 2 Desember 2025.
Baca juga Pastikan Takaran Tepat Jelang Nataru, Disperdagin Kabupaten Bandung Awasi Pompa Ukur BBM di SPBU
Atas ketidakhadiran tersebut, majelis hakim yang diketuai Suryo Hendratmoko memberikan satu kesempatan terakhir bagi JPU untuk menghadirkan saksi kunci tersebut.
“Satu kesempatan lagi bagi penuntut untuk menghadirkan saksi pada 6 Januari 2026 mendatang, selanjutnya giliran penasihat hukum terdakwa untuk menghadirkan saksi,” ujar Hakim Ketua Suryo Hendratmoko.
Jaksa Penuntut Umum Tegar Djatikusumo menjelaskan bahwa surat panggilan terhadap Juliatmono telah disampaikan sejak jauh hari. Namun, melalui kuasa hukumnya, Juliatmono melampirkan surat penugasan dari Fraksi Golkar ke Sumatera Barat sebagai alasan ketidakhadiran.
“Dari yang bersangkutan melampirkan surat penugasan dari Fraksi Golkar ke Sumatera Barat,” kata Tegar Djatikusumo.
Baca juga DRAMA ASET VS. NYAWA SATWA: WALIKOTA “LELAH”, KEBUN BINATANG BANDUNG DI UJUNG TANDUK!
Menurut JPU, keterangan Juliatmono sangat penting untuk didengar dalam persidangan. Pihak penuntut umum akan berusaha maksimal untuk menghadirkan yang bersangkutan.
Terkait kemungkinan pemanggilan paksa, Tegar menyebut hal tersebut masih akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan tim Kejari Karanganyar.
Pada sidang hari itu, majelis hakim hanya sempat memeriksa satu saksi dari Bank BJB yang keterangannya berkaitan dengan pinjaman PT MAM Energindo, selaku pelaksana pekerjaan proyek pembangunan Masjid Agung Karanganyar.
Kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar tahun anggaran 2020–2021 dengan nilai proyek Rp78,9 miliar ini telah menyeret empat orang pihak swasta dan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Karanganyar sebagai tersangka.
Dalam dakwaan JPU, mantan Bupati Karanganyar Juliatmono disebut turut menerima sejumlah uang yang diduga sebagai fee atas proyek tersebut. (*)

