Rutan Manna Ciptakan Suasana Humanis Pegawai dan WBP, Melalui Perlombaan Akhir Tahun

Bengkulu Selatan, JURNAL TIPIKOR – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Manna menggelar perlombaan akhir tahun yang melibatkan pegawai dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk kebersamaan sekaligus upaya menciptakan suasana yang harmonis dan kondusif di lingkungan Rutan Manna.

Adapun jenis perlombaan yang diselenggarakan meliputi lomba tenis meja, domino, karaoke, serta lomba kartu remi. Seluruh perlombaan berlangsung meriah dengan antusiasme tinggi dari para peserta, baik pegawai maupun WBP, yang turut berpartisipasi secara aktif.

Kepala Rutan Kelas IIB Manna M Nur Nawawi Mahbub menyampaikan bahwa kegiatan perlombaan akhir tahun ini bertujuan untuk mempererat hubungan antara petugas dan WBP, menumbuhkan rasa kebersamaan, serta memberikan hiburan positif bagi WBP sebagai bagian dari kegiatan pembinaan kepribadian. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana penyegaran bagi pegawai di sela-sela pelaksanaan tugas.

Baca juga Kejaksaan Negeri Kaur Gunakan Hak Jawab Terkait Pemberitaan Pelarangan Liputan Proyek: “Berita Tersebut Tendensius dan Tidak Berimbang”

Selama kegiatan berlangsung, suasana kekeluargaan dan sportivitas sangat terasa. Pegawai dan WBP saling berinteraksi secara positif, menjunjung tinggi aturan, serta menjaga keamanan dan ketertiban selama perlombaan.

Melalui kegiatan ini, Rutan Kelas IIB Manna berharap dapat terus menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang humanis, aman, dan kondusif, serta mendukung tercapainya tujuan pembinaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan.
(Jusri)

Kejaksaan Negeri Kaur Gunakan Hak Jawab Terkait Pemberitaan Pelarangan Liputan Proyek: “Berita Tersebut Tendensius dan Tidak Berimbang”

KAUR, BENGKULU, JURNAL TIPIKOR– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur secara resmi melayangkan Hak Jawab dan bantahan terhadap pemberitaan yang dimuat oleh Media Jurnal Tipikor (MJT) pada 23 Desember 2025.

Pihak Kejaksaan menilai berita berjudul ” Oknum Kejaksaan Negeri Kaur Diduga Halangi Kerja Jurnalistik, Langgar UU Pers dan KIP ?  telah menyudutkan institusi dan menyerang personal tanpa melalui proses konfirmasi yang akurat.

Melalui surat resmi nomor B-2546/L.7.16/Dsb.4/12/2025 yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Seksi Intelijen, Albert, SE., SH., Ak., MH., atas nama Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, pihak Kejaksaan menegaskan bahwa pemberitaan tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Poin-Poin Klarifikasi Kejaksaan Negeri Kaur:

  1. Status Proyek: Kejari Kaur menegaskan bahwa dalam proyek pembangunan tersebut, pihak Kejaksaan hanyalah sebagai pengguna (user). Pelaksana proyek adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur melalui dana hibah APBD 2025.
  2. Keamanan Area Objek Vital: Lokasi pembangunan berada di area perumahan pegawai Kejaksaan. Pihak Kejaksaan berkewajiban memastikan keamanan personel, sarana prasarana, serta keselamatan di lokasi proyek yang masih dalam tahap pengerjaan.
  3. Bantahan Sikap Arogan: Kejari Kaur membantah adanya sikap arogan. Berdasarkan rekaman video, petugas keamanan dan staf telah memberikan penjelasan secara sopan bahwa pimpinan sedang dinas luar. Staf juga menyarankan agar kunjungan dilakukan bersama tim pelaksana saat proses serah terima pekerjaan, namun oknum wartawan tetap memaksakan diri masuk tanpa izin tertulis atau menunjukkan surat tugas.
  4. Pelanggaran Kode Etik: Pihak Kejaksaan menyayangkan pemuatan wajah staf tanpa sensor dan penggunaan diksi yang menghakimi seperti “arogan” dan “melanggar UU” tanpa bukti hukum yang sah (dua alat bukti). Hal ini dianggap melanggar Pasal 1, 3, dan 5 Kode Etik Jurnalistik mengenai akurasi, keberimbangan, dan asas praduga tak bersalah.

“Kami menyesalkan berita yang sangat tendensius ini karena dimuat tanpa check and recheck. Kami meminta media untuk segera meralat dan memperbaiki berita yang tidak akurat tersebut sesuai dengan ketentuan UU Pers,” ujar Kasi Intelijen Kejari Kaur, Albert.

Baca juga Oknum Kejaksaan Negeri Kaur Diduga Halangi Kerja Jurnalistik, Langgar UU Pers dan KIP?

Tanggapan Wartawan (Amali)

Merespons Hak Jawab dari Kejari Kaur, wartawan bersangkutan, Amali, menyatakan bahwa pihaknya menghormati hak koreksi yang diajukan. Namun, ia tetap pada pendiriannya terkait peristiwa di lapangan.

“Silakan saja dibantah, itu hak mereka. Kami memiliki bukti video live Facebook dan rekaman saat Satpam serta ASN Kejari berbicara melakukan pelarangan. Kami sudah mencoba beriktikad baik dengan datang kembali keesokan harinya untuk menemui pimpinan, namun informasi dari Satpam menyatakan para pejabat sedang cuti atau keluar,” ungkap Amali melalui pesan singkat, Senin (29/12/2025).

Penutup

Kejaksaan Negeri Kaur menegaskan tetap mendukung keterbukaan informasi publik dan kemerdekaan pers selama dijalankan sesuai dengan koridor hukum dan kode etik yang berlaku. Penggunaan Hak Jawab ini diharapkan dapat meluruskan persepsi publik agar informasi yang beredar menjadi adil dan berimbang.

(Red)

Perkuat Mitigasi Bencana, Presiden Prabowo Instruksikan Penambahan Alat Modifikasi Cuaca BMKG

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) untuk menambah peralatan pendukung Operasi Modifikasi Cuaca (OMC). Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi penguatan mitigasi bencana nasional, terutama menjelang pergantian tahun.

Dalam konferensi pers bertajuk “Pemulihan dan Rencana Strategis Pascabencana Jelang Akhir Tahun” di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (29/12), Prasetyo menegaskan bahwa teknologi modifikasi cuaca merupakan instrumen krusial dalam meminimalisir risiko bencana hidrometeorologi.

“BMKG terus menerus melakukan modifikasi cuaca. Termasuk Bapak Presiden juga meminta untuk penambahan alat agar kita bisa lebih optimal dalam melakukan modifikasi cuaca tersebut,” ujar Prasetyo Hadi.

Baca juga Wujudkan Desa Inovatif, Pemdes Buluh Manis Gelar Pelatihan Posyantek Melalui Program Unggulan Bupati Kasmarni

Urgensi Luas Wilayah dan Kesiapsiagaan

Prasetyo menjelaskan bahwa penambahan infrastruktur teknologi ini sangat mendesak mengingat Indonesia memiliki bentang wilayah yang sangat luas dan karakteristik geografis yang kompleks. Menurutnya, kesiapan perangkat yang mumpuni akan menentukan efektivitas respons pemerintah terhadap potensi ancaman bencana di berbagai daerah.

“Indonesia adalah negara yang luas, sehingga kita membutuhkan kesiapan yang lebih baik. Penguatan perangkat ini adalah bentuk komitmen pemerintah untuk melindungi warga dari dampak cuaca ekstrem,” tambahnya.

Belajar dari Pengalaman di Sumatera
Lebih lanjut, Mensesneg mengungkapkan bahwa evaluasi terhadap bencana yang terjadi di tiga provinsi di Pulau Sumatera baru-baru ini menjadi momentum penting bagi pemerintah. Kejadian tersebut menjadi pengingat akan pentingnya perencanaan operasi modifikasi cuaca yang dilakukan sejak dini (early action).

Baca juga Kasus Suap Katalis Pertamina: KPK Panggil Mantan Direktur Pengolahan Chrisna Damayanto sebagai Tersangka Terakhir

Dengan penambahan alat ini, diharapkan BMKG memiliki fleksibilitas dan jangkauan yang lebih luas dalam mengintervensi awan hujan, baik untuk mencegah banjir di wilayah rawan maupun untuk kepentingan penanggulangan bencana lainnya.

“Pengalaman sebelumnya mengingatkan kita perlunya persiapan yang lebih matang, termasuk penguatan perangkat dan perencanaan operasi modifikasi cuaca yang lebih terintegrasi,” pungkas Prasetyo.

(Red)

 

Wujudkan Desa Inovatif, Pemdes Buluh Manis Gelar Pelatihan Posyantek Melalui Program Unggulan Bupati Kasmarni

BHATIN SOLAPAN – JURNAL TIPIKOR | Pemerintah Desa (Pemdes) Buluh Manis secara resmi menyelenggarakan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa mengenai Pengelolaan Pos Pelayanan Teknologi Tepat Guna (Posyantek) pada Senin, 29 Desember 2025.

Kegiatan yang bersumber dari dana Program Unggulan Bupati Bengkalis Kasmarni ini dilaksanakan di Aula Desa Buluh Manis mulai pukul 09.30 WIB hingga selesai.

Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Desa Buluh Manis, Samsul. Dalam sambutannya, beliau menekankan bahwa pelatihan ini merupakan langkah nyata desa dalam mengimplementasikan visi Kabupaten Bengkalis yang Bermarwah, Maju, dan Sejahtera (BERMASA).

“Melalui program unggulan Ibu Bupati Kasmarni, kita ingin aparatur desa memiliki kapasitas yang mumpuni dalam mengelola Posyantek.

Kami berharap Posyantek bukan sekadar papan nama, tapi menjadi pusat inovasi yang mampu menjawab persoalan riil masyarakat dengan teknologi tepat guna,” ujar Samsul.

Baca juga Kasus Suap Katalis Pertamina: KPK Panggil Mantan Direktur Pengolahan Chrisna Damayanto sebagai Tersangka Terakhir

Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Desa Marawen, Ketua BPD Masriyanto, perangkat dan staf desa, lembaga desa, tokoh masyarakat, serta Koordinator Kecamatan (Korcam) Bhatin Solapan, M. Yassin.

Fokus pada Peningkatan Ekonomi Desa

Pelatihan ini menghadirkan Narasumber Panca Darma Pasaribu, yang membedah secara mendalam strategi pengelolaan Posyantek agar mampu berfungsi optimal sebagai mesin inovasi desa.
Terdapat lima tujuan utama yang menjadi fokus dalam pelatihan ini:

  1. Peningkatan Kapasitas: Membekali aparatur desa tentang manajemen operasional dan fungsi strategis Posyantek.
  2. Optimalisasi Teknologi: Memastikan Teknologi Tepat Guna (TTG) di bidang pertanian, energi, dan pengelolaan limbah dapat diakses langsung oleh warga.
  3. Inovasi Lokal: Mengidentifikasi potensi unik Desa Buluh Manis untuk dikembangkan menjadi produk inovasi unggulan.
  4. Efisiensi Layanan: Mempercepat akses masyarakat terhadap informasi teknologi untuk pelayanan publik yang lebih efektif.
  5. Penguatan Lembaga: Memposisikan Posyantek sebagai lembaga resmi desa yang menopang kemandirian ekonomi.

Baca juga BRIN Pantau Aktivitas Sesar Lembang: Fenomena Kenaikan Gunung Batu dan Urgensi Mitigasi Bandung Raya

Mendukung Kemandirian Desa

Koordinator Kecamatan Bhatin Solapan, M. Yassin, mengapresiasi langkah cepat Pemdes Buluh Manis dalam menyerap program unggulan daerah.

Menurutnya, pemanfaatan teknologi di level desa adalah kunci agar desa bisa mandiri secara ekonomi dan tidak tertinggal oleh perkembangan zaman.
Kegiatan berlangsung khidmat dengan diskusi interaktif antara narasumber dan para perangkat desa.

Diharapkan pasca-pelatihan ini, struktur Posyantek Desa Buluh Manis segera bergerak melakukan pemetaan kebutuhan teknologi bagi para petani dan pelaku UMKM lokal.

(Irwansyah Siregar)

Kasus Suap Katalis Pertamina: KPK Panggil Mantan Direktur Pengolahan Chrisna Damayanto sebagai Tersangka Terakhir

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini resmi mengagendakan pemanggilan terhadap mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero), Chrisna Damayanto (CD). Pemanggilan ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) Tahun Anggaran 2012-2014.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. “Pemeriksaan atas nama CD selaku Direktur Pengolahan Pertamina tahun 2012-2014,” ujar Budi kepada awak media pada Senin (29/12).

Chrisna Damayanto merupakan tersangka terakhir dalam perkara ini yang belum menjalani masa penahanan. Sebelumnya, pada 9 September 2025, penyidik KPK telah menahan tiga tersangka lainnya, yakni:

  • Alvin Pradipta Adiyota (APA)
  • Gunardi Wantjik (GW) – Direktur PT Melanton Pratama
  • Frederick Aldo Gunardi (FAG) – Manajer Operasi PT Melanton Pratama

Penahanan terhadap Chrisna sempat tertunda dikarenakan alasan kesehatan, meski statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 17 Juli 2025.

Baca juga BRIN Pantau Aktivitas Sesar Lembang: Fenomena Kenaikan Gunung Batu dan Urgensi Mitigasi Bandung Raya

Latar Belakang Perkara

Kasus ini bermula dari penyidikan dugaan gratifikasi dan suap dalam proses tender pengadaan katalis yang dilakukan Pertamina lebih dari satu dekade lalu.

Berikut adalah kronologi singkat penanganan perkara:

  • 6 November 2023: KPK memulai penyidikan resmi terkait dugaan korupsi tender katalis dengan bukti permulaan mencapai belasan miliar rupiah.
  •  Juli 2025: Tim penyidik melakukan serangkaian penggeledahan di kediaman para tersangka, termasuk rumah CD, APA, GW, dan FAG.
  • 17 Juli 2025: KPK secara resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka.
  • 9 September 2025: Tiga tersangka resmi ditahan, sementara CD diberikan penangguhan sementara demi alasan medis.

KPK terus berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini guna memberikan kepastian hukum dan memulihkan kerugian negara yang timbul akibat praktik lancung dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BUMN.

Biro Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi

Peringati HUT ke-45 Satpam, Pimpinan DPRD Kota Bandung Apresiasi Profesionalisme Garda Terdepan Keamanan

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, Toni Wijaya, S.E., S.H., bersama Anggota DPRD Kota Bandung, Asep Robin, S.H., M.H., menghadiri Apel Besar Peringatan HUT ke-45 Satpam tingkat Kota Bandung yang digelar di Jalan Dr. Ir. Sukarno, Senin, 29 Desember 2025.

Kegiatan yang mengusung tema “Satpam Bersatu, Berdaulat, Berdedikasi, dan Profesional” ini menjadi ajang unjuk gigi bagi para personel satuan pengamanan. Acara dimeriahkan oleh berbagai atraksi kemampuan bela diri dan kekuatan fisik yang diperagakan oleh perwakilan perusahaan-perusahaan jasa pengamanan di Kota Bandung.

Aksi memukau tersebut mengundang decak kagum dari para tamu undangan, di antaranya Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, serta Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Dr. Budi Sartono, S.I.K., M.Si., M.Han. Dalam suasana yang akrab, Kapolrestabes bahkan turut menguji langsung kekuatan salah seorang peserta atraksi.

Baca juga BRIN Pantau Aktivitas Sesar Lembang: Fenomena Kenaikan Gunung Batu dan Urgensi Mitigasi Bandung Raya

Apresiasi dan Harapan Pimpinan DPRD

Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, Toni Wijaya, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh personel satpam yang telah menunjukkan perkembangan signifikan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi).

“Tentu saja sangat bagus. Dalam momentum perayaan HUT ke-45 Satpam ini, kami melihat sudah banyak perkembangan. Mudah-mudahan ke depan para Satpam ini dapat terus menjadi garis terdepan untuk mampu menjaga pengamanan perusahaan-perusahaan, khususnya di Kota Bandung. Terus semangat dan sukses buat satuan pengamanan,” ujar Toni di sela-sela acara.

Sinergi dan Kondusifitas Kota

Lebih lanjut, Toni menekankan pentingnya peran satpam sebagai mitra strategis Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Menurutnya, satpam tidak hanya bertanggung jawab di lingkup internal perusahaan, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral terhadap keamanan lingkungan sekitar.

“Satpam diharapkan mampu berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, dalam upaya menciptakan keamanan dan kondusifitas Kota Bandung. Mereka harus senantiasa kompak dan menjaga ketertiban, baik di perusahaan maupun di lingkungan masyarakat sekitarnya,” pungkas Toni.

Kehadiran jajaran pimpinan dan anggota DPRD Kota Bandung dalam acara ini menegaskan komitmen legislatif dalam mendukung penguatan sektor keamanan sebagai fondasi utama pembangunan dan kenyamanan aktivitas ekonomi di Kota Bandung.

Sumber :
Humas Sekretariat DPRD Kota Bandung
Jl. Sukabumi No.30, Bandung.

BRIN Pantau Aktivitas Sesar Lembang: Fenomena Kenaikan Gunung Batu dan Urgensi Mitigasi Bandung Raya

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memberikan perhatian serius terhadap aktivitas geologi Sesar Lembang yang membentang sepanjang 29 kilometer dari Padalarang hingga Cimenyan.

Sebagai bagian dari sistem geologi aktif, Sesar Lembang terus menunjukkan dinamika yang nyata, termasuk fenomena peningkatan ketinggian pada struktur morfologinya.

Salah satu titik pantau utama adalah Gunung Batu di Lembang, yang terletak tepat di kilometer 17 jalur sesar. Menanggapi kabar mengenai bertambah tingginya gunung tersebut, Periset bidang Geologi Gempa Bumi BRIN, Mudrik R. Daryono, mengonfirmasi bahwa pergeseran atau kenaikan permukaan tanah merupakan konsekuensi alami dari aktivitas sesar aktif.

“Gunung Batu bisa naik hingga 40 cm dalam satu kali kejadian gempa. Pergeseran atau kenaikan ini secara langsung menghasilkan energi gempa bumi,” jelas Mudrik dalam keterangan tertulisnya.

Baca juga KPK Perkuat Koordinasi dengan Kejagung Pasca-Pencopotan Kajari Bekasi Terkait Kasus Suap Proyek

Analisis Gempa Kecil dan Ketidakpastian Seismik
Terkait rentetan gempa kecil yang terjadi di wilayah Bandung, khususnya di segmen Cimeta dan Sesar Kertasari, BRIN mencatat ada dua kemungkinan skenario ilmiah:

    • Pelepasan Energi Skala Kecil: Gempa hanya berupa pelepasan energi rutin yang akan berhenti dengan sendirinya.
    • Prekursor Gempa Besar: Gempa kecil merupakan bagian dari rangkaian proses menuju pelepasan energi yang lebih besar.

Hingga saat ini, ilmu kebumian belum mampu memprediksi secara pasti skenario mana yang akan terjadi. Oleh karena itu, BRIN menekankan bahwa kewaspadaan dan persiapan langkah mitigasi sejak dini adalah tindakan yang paling bijak.

Dampak Regional dan Peringatan Pemerintah Provinsi

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, turut memberikan peringatan keras kepada warga di kawasan Bandung Raya. Mengutip data saintifik, Sesar Lembang tercatat bergeser rata-rata 4 milimeter setiap tahunnya.

Jika terjadi pelepasan energi besar, potensi gempa diperkirakan dapat mencapai Magnitudo 6,0 hingga 7,0.

Setidaknya terdapat tujuh wilayah kabupaten/kota di Jawa Barat yang berada dalam zona dampak utama:

  1. Kabupaten Bandung & Kabupaten Bandung Barat
  2. Kota Bandung & Kota Cimahi
  3. Kabupaten Sumedang
  4. Kabupaten Purwakarta
  5. Kabupaten Subang

Baca juga Raport Merah-Putih Setahun Farhan: Prestasi Internasional yang Tercoreng Skandal Korupsi internal

Langkah Strategis: Kewaspadaan Sehat

BRIN bersama BMKG, BPBD, dan pemerintah daerah terus bersinergi melakukan riset berkelanjutan, pemetaan risiko, serta edukasi publik. Upaya ini dilakukan bukan untuk menciptakan kecemasan, melainkan untuk membangun “Kewaspadaan Sehat” di tengah masyarakat.

“Tujuannya adalah mendorong kesiapsiagaan yang baik sehingga Provinsi Jawa Barat, khususnya wilayah terdampak Sesar Lembang, menjadi wilayah yang lebih tangguh dalam menghadapi potensi bencana di masa depan,” tutup Mudrik.

Sumber:
Biro Komunikasi Publik
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)

KPK Perkuat Koordinasi dengan Kejagung Pasca-Pencopotan Kajari Bekasi Terkait Kasus Suap Proyek

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR- – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam penanganan perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi. Langkah ini tetap berjalan konsisten meskipun telah dilakukan pencopotan jabatan terhadap Eddy Sumarman sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa sinergi antara kedua lembaga penegak hukum tersebut tetap solid, terutama dalam mengusut keterlibatan oknum-oknum jaksa dalam perkara yang sedang ditangani.

“Untuk perkara yang ditangani oleh KPK saat ini, khususnya yang menjerat para oknum jaksa, koordinasi terus dilakukan. Kejagung pun mendukung penuh proses hukum di KPK,” ujar Budi Prasetyo dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (28/12).

Baca juga Tanggapi Penghentian Kasus Aswad Sulaiman, Mantan Pimpinan KPK Tegaskan Bukti Awal Sudah Mencukupi

Tanggapan Terkait Pencopotan Kajari Bekasi
Terkait pencopotan Eddy Sumarman oleh Jaksa Agung pada 24 Desember 2025 lalu, KPK memandang hal tersebut sebagai kebijakan internal korps Adhyaksa. KPK menghormati mekanisme manajemen sumber daya manusia yang dilakukan oleh Kejagung.

“Rotasi dan mutasi adalah bagian dari manajemen SDM yang merupakan ranah internal Kejaksaan Agung,” tambah Budi.

Fokus Penyidikan Saat Ini

Mengenai kemungkinan pemeriksaan terhadap Eddy Sumarman di masa mendatang, Budi menjelaskan bahwa saat ini tim penyidik masih fokus pada penyidikan pokok perkara yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK).

“Untuk penyidikan perkara Bekasi, saat ini masih fokus untuk perkara suap ijon proyeknya. Namun, kami mengajak semua pihak untuk menunggu perkembangan lebih lanjut dari penyidikan kasus ini,” tegasnya.

Baca juga Taklukkan PSM Makassar 1-0, Persib Bandung Rebut Takhta Klasemen BRI Super League

Kronologi Perkara

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Bekasi. Berikut adalah perkembangan penting dalam kasus tersebut:

    • 18 Desember 2025: KPK melakukan OTT dan mengamankan sepuluh orang.
    • 19 Desember 2025: Sebanyak tujuh orang diperiksa intensif di Gedung Merah Putih KPK, termasuk Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang. Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang tunai ratusan juta rupiah dan melakukan penyegelan terhadap dua rumah milik Eddy Sumarman.
    • 20 Desember 2025: KPK resmi menetapkan tiga tersangka utama:
      * Ade Kuswara Kunang (ADK) – Bupati Bekasi (Penerima Suap).
      * HM Kunang (HMK) – Kepala Desa Sukadami/Ayah Bupati (Penerima Suap).
      * Sarjan (SRJ) – Pihak Swasta (Pemberi Suap).

KPK memastikan bahwa setiap perkembangan dalam proses penyidikan akan disampaikan secara transparan kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Sumber :
Biro Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan

Persib Bandung Kokoh di Puncak Klasemen Usai Borneo FC Tumbang di Ternate

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR-– Kabar gembira menyelimuti publik sepak bola Jawa Barat. Persib Bandung dipastikan tetap bertakhta di puncak klasemen sementara Super League 2025/2026.

Kepastian ini didapat setelah pesaing terdekat mereka, Borneo FC, menelan kekalahan tipis dalam laga tandang yang dramatis pada Minggu (28/12).

Bermain di Stadion Kie Raha, Ternate, Borneo FC dipaksa menyerah oleh tuan rumah Malut United dengan skor ketat 3-2. Hasil ini membuat upaya “Pesut Etam” untuk mengudeta posisi Maung Bandung harus kandas di pekan ini.

Baca juga Tanggapi Penghentian Kasus Aswad Sulaiman, Mantan Pimpinan KPK Tegaskan Bukti Awal Sudah Mencukupi

Drama Lima Gol di Stadion Kie Raha

Pertandingan antara Malut United vs Borneo FC berlangsung sengit sejak peluit pertama dibunyikan. Jual beli serangan terjadi sepanjang laga, di mana Borneo FC sebenarnya sempat memimpin kedudukan sebanyak dua kali sebelum akhirnya tersungkur di menit-menit akhir.

Jalannya pertandingan diwarnai oleh aksi saling balas gol yang memikat penonton:

  • Menit ke-3: Borneo FC langsung menggebrak lewat gol cepat Juan Villa, membawa tim tamu unggul 1-0.
  • Menit ke-27: Malut United merespons melalui gol David da Silva yang mengubah skor menjadi imbang 1-1.
  • Menit ke-55: Intensitas meningkat di babak kedua saat Douglas Coutinho kembali membawa Borneo FC memimpin 2-1.
  • Menit ke-69: Semangat pantang menyerah tuan rumah membuahkan hasil lewat gol Taufik Rustam yang menyamakan kedudukan menjadi 2-2.

Gol Injury Time Penentu Nasib

Momen puncak yang dramatis terjadi di masa injury time. Ketika pertandingan tampak akan berakhir imbang, Gustavo Franca muncul sebagai pahlawan bagi Malut United.

Baca juga Taklukkan PSM Makassar 1-0, Persib Bandung Rebut Takhta Klasemen BRI Super League

Pada menit ke-90+4, ia berhasil menyarangkan bola ke gawang Borneo FC, sekaligus mengunci kemenangan 3-2 untuk Laskar Kie Raha.

Kekalahan ini menjadi berkah bagi Persib Bandung. Tanpa harus memeras keringat di hari ini, posisi Maung Bandung di puncak klasemen tetap aman dari kejaran para pesaingnya.

Bobotoh pun dipastikan dapat menutup tahun 2025 dengan senyuman lebar melihat tim kebanggaannya masih menjadi yang terbaik di kasta tertinggi sepak bola Indonesia.

(Red)

Tanggapi Penghentian Kasus Aswad Sulaiman, Mantan Pimpinan KPK Tegaskan Bukti Awal Sudah Mencukupi

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019, Laode Muhammad Syarif, memberikan tanggapan terkait keputusan KPK yang menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman

Laode menegaskan bahwa pada saat penetapan tersangka di tahun 2017, tim penyidik KPK sebenarnya telah memiliki kecukupan bukti, khususnya terkait dugaan suap.

“Ketika ditetapkan tersangka, sudah cukup bukti suapnya,” ujar Laode saat dikonfirmasi, Minggu (28/12).

Menurut Laode, kendala utama pada masa kepemimpinannya hanyalah finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara yang saat itu sedang diproses oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca juga Kejaksaan Agung Copot Kajari Hulu Sungai Utara dan Kajari Bekasi dalam Langkah Evaluasi serta Penyegaran Organisasi

Kilas Balik Perjalanan Kasus

Aswad Sulaiman pertama kali ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Oktober 2017. Ia diduga menyalahgunakan kewenangan terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, dan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi di Kabupaten Konawe Utara pada periode 2007–2014.

Beberapa poin krusial dalam kasus ini meliputi:

  1. Estimasi Kerugian Negara: KPK awalnya menduga kerugian negara mencapai sedikitnya Rp2,7 triliun yang berasal dari penjualan nikel melalui proses perizinan yang melawan hukum.
  2. Dugaan Suap: Aswad diduga menerima suap sebesar Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan pemohon izin tambang selama periode 2007–2009.
  3. Pemeriksaan Saksi Kunci: Pada 18 November 2021, KPK sempat memeriksa Andi Amran Sulaiman (Menteri Pertanian saat ini) sebagai saksi terkait kepemilikan tambang nikel di wilayah tersebut.

Baca juga KPK Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman

Alasan Penghentian Penyidikan

Meski sempat ada rencana penahanan pada September 2023 yang tertunda karena faktor kesehatan tersangka, KPK secara resmi mengumumkan penghentian penyidikan (SP3) pada 26 Desember 2025.

Lembaga antirasuah tersebut menyatakan bahwa keputusan ini diambil karena tim penyidik tidak menemukan kecukupan bukti untuk melanjutkan perkara ke tahap persidangan.

Pernyataan Laode M. Syarif ini memberikan perspektif baru di tengah pro dan kontra publik mengenai efektivitas penegakan hukum dalam kasus-kasus korupsi sumber daya alam yang berskala besar.

(Azi)