Kapolda Jabar Pimpin Acara Pisah Sambut PJU Dan Kapolres Dilingkungan Polda Jabar

Bandung, jurnaltipikor.com/,-Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H secara resmi memimpin acara pisah sambut sejumlah pejabat utama (PJU) dan Kapolres di lingkungan Polda Jawa Barat dan dihadiri oleh pejabat lama dan baru beserta bhayangkari yang bertempat di Aula Dit. Lantas Mapolda Jabar, dimana acara berlangsung dengan khidmat, pada Jum'at (11/07/2025).

Dalam sambutannya, Kapolda Jabar Irjen Pol. Rudi Setiawan, S.I.K.,S.H.,M.H., menyampaikan rasa syukur atas kelancaran kegiatan tersebut dan menegaskan bahwa mutasi di tubuh Polri merupakan bagian dari dinamika organisasi yang bertujuan untuk menjaga semangat regenerasi dan meningkatkan kinerja.

"Mutasi jabatan merupakan hal yang wajar dalam organisasi Polri sebagai bagian dari tour of duty dan tour of area. Hal ini penting untuk menjaga dinamika organisasi agar tetap bergerak maju menghadapi tantangan dan tuntutan masyarakat yang semakin tinggi terhadap kinerja Polri," tegas Irjen Pol. Rudi.

Baca juga Lakukan Penyegaran Organisasi, Polda Jabar Gelar Sertijab Pejabat Utama Dan Para Kapolres

Adapun pejabat yang melaksanakan pisah sambut yaitu Dir Reskrimsus, Dir Tahti, Kabibdokkes, Kapolres Indramayu, Kapolres Garut, Kapolres Purwakarta, Kapolres Ciamis, Kapolres Pangandaran, Kapolres Subang, dan Kapolres Sumedang.

Kapolda Jabar pun menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para pejabat lama atas dedikasi, loyalitas, dan kontribusi mereka selama menjalankan tugas di wilayah hukum Polda Jabar.

“Saya ucapkan terima kasih kepada para pejabat lama. Segala bentuk pengabdian yang telah diberikan tentunya telah memberi sumbangsih nyata bagi kemajuan institusi dan pelayanan kepada masyarakat Jawa Barat,” tutur Kapolda.

Baca juga KPK Kaji Aturan Larangan Tahanan Tutup Wajah di Hadapan Publik

Kepada pejabat baru, Irjen Rudi Setiawan berharap agar segera menyesuaikan diri dengan dinamika wilayah tugasnya serta menunjukkan semangat, inovasi, dan integritas dalam menghadapi tantangan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang semakin kompleks.

Selain itu, Kapolda Jabar juga menekankan pentingnya penguatan sinergi dalam mendukung berbagai program prioritas nasional, khususnya dalam bidang ketahanan pangan, ketenagakerjaan, serta penanggulangan berbagai bentuk kriminalitas seperti narkoba, miras ilegal, tawuran pelajar, dan premanisme.

“Saya berharap, momentum Sertijab ini menjadi awal yang baik untuk kita semua dalam memperkuat peran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Kepada pejabat baru, selamat datang di Bumi Pasundan. Mari bersama kita wujudkan Polda Jabar yang responsif, adaptif, dan berkontribusi nyata terhadap agenda nasional dan kesejahteraan masyarakat,”pungkasnya.

*_Sumber : Bidhumas Polda Jabar_*

KPK Kaji Aturan Larangan Tahanan Tutup Wajah di Hadapan Publik

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mengkaji secara internal aturan yang akan melarang para tahanan menutup wajah atau memakai masker saat ditampilkan di hadapan publik.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen KPK untuk menyusun pedoman yang jelas terkait penampilan tahanan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa selama ini belum ada ketentuan detail yang mengatur mengenai hal tersebut. “Hal ini sedang kami bahas di internal,” ujar Budi saat dikonfirmasi.

Ia menambahkan bahwa kajian internal ini bertujuan untuk menyusun pengaturan atau mekanisme yang akan menjadi pedoman bagi semua pihak terkait, khususnya para tahanan yang sedang menjalani pemeriksaan.

Baca juga Lakukan Penyegaran Organisasi, Polda Jabar Gelar Sertijab Pejabat Utama Dan Para Kapolres

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sempat menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP dapat menjadi wadah untuk mengatur larangan ini.

“Saat ini kan RUU KUHAP dalam proses pembahasan di DPR. Nah, dalam KUHAP itu yang bisa mungkin ditambahkan,” kata Tanak.

Ia juga mengajak media untuk menyampaikan usulan ini kepada publik agar dapat diteruskan kepada Komisi III DPR RI.

Tanak berharap, dengan diaturkannya ketentuan ini dalam undang-undang, para terduga pelaku tindak pidana korupsi yang ditangkap dan ditahan akan diperlihatkan wajahnya saat dipublikasikan. “Supaya mereka malu, dan ini perlu diatur dalam undang-undang,” tegasnya.

(AZI)

KPK Soroti Ketidakselarasan RUU KUHAP dengan Kewenangan Pemberantasan Korupsi

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keprihatinannya atas adanya ketidakselarasan antara Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dengan Undang-Undang KPK.

Ketidakselarasan ini berpotensi memengaruhi tugas dan kewenangan KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Menyikapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa KPK telah menyelenggarakan diskusi kelompok terpumpun (FGD) dengan para ahli hukum pada Kamis (10/7).

“Benar, pada Kamis (10/7), KPK menggelar FGD dengan para ahli hukum untuk membahas terkait implikasi rancangan KUHAP, yang di mana beberapa pasalnya tidak sinkron dengan tugas dan kewenangan KPK yang telah diatur dalam UU,” ujar Budi kepada awak media,  Jumat (11/7).

Baca juga Lakukan Penyegaran Organisasi, Polda Jabar Gelar Sertijab Pejabat Utama Dan Para Kapolres

Budi menjelaskan lebih lanjut bahwa UU yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam FGD tersebut, para ahli hukum menyuarakan dukungan penuh terhadap adanya pengaturan lex specialis dalam RUU KUHAP, khususnya terkait penegakan hukum tindak pidana korupsi yang selama ini diemban oleh KPK.

Mereka memandang korupsi sebagai extraordinary crime dan sebagai lex specialis dalam KUHP.

Dukungan ini juga didasari oleh fakta bahwa kewenangan KPK dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan telah disahkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Saat ini, RUU KUHAP merupakan salah satu RUU prioritas 2025 dalam program legislasi nasional dan sedang dibahas oleh Komisi III DPR RI.

Komisi III DPR RI diketahui telah menuntaskan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP yang berjumlah 1.676 poin pada Kamis (10/7).

Tahap selanjutnya adalah revisi oleh Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi untuk memproses perubahan yang telah dibahas sebelumnya oleh DPR dan Pemerintah.

KPK berharap agar sinkronisasi antara RUU KUHAP dan UU KPK dapat terwujud demi memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

(Azi)

Lakukan Penyegaran Organisasi, Polda Jabar Gelar Sertijab Pejabat Utama Dan Para Kapolres

Bandung, jurnaltipikor.com/,-Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menggelar upacara serah terima jabatan (Sertijab) pejabat utama dan para Kapolres jajaran yang bertempat di Aula Ditlantas Polda Jabar, pada Jum'at (11/072025).

Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Jabar Irjen Pol Drs. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., Sertijab ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi dan rotasi rutin dalam tubuh Polri untuk meningkatkan kinerja serta pelayanan kepada masyarakat.

Pejabat utama yang melaksanakan sertijab antara lain Kombes Pol Ade Sapari, S.I.K., M.H. dari jabatan Dirreskrimsus Polda Jabar diangkat menjadi Pemeriksa Inafis Kepolisian Madya TK.I Bareskrim Polri.

Baca juga Pemkot Bandung Pastikan Pengawalan Ketat Renovasi Teras Cihampelas

Adapun Posisi Dirreskrimsus Polda Jabar kini diisi oleh Kombes Pol Dr. Wirdhanto Hadicaksono, S.H., S.I.K., M.Si.

Sementara itu, Kombes Pol dr. Nariyana, M.Kes. dari Kabid Dokkes Polda Jabar dimutasikan menjadi Wakarumkit Bhayangkara TK.I Pusdokkes Polri dan digantikan oleh Kombes Pol drg. Iwansyah, Sp.Ort., yang sebelumnya menjabat Kabiddokkes Polda Banten.

Jabatan Kayanma Polda Jabar yang sebelumnya dipegang AKBP Widodo, A.Md., S.E., M.M. kini dipercayakan kepada pejabat baru karena ia dimutasi ke Dirthatti Polda Jabar.

Baca juga Pangdam III/Siliwangi Hadiri Tupdik Dan Penetapan Komcad SPPI Batch-3 Tahun 2025

Untuk jajaran Kapolres, AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H. dari Kapolres Bogor dimutasi menjadi Kabagdalpers Ro SDM Polda Metro Jaya. Jabatan Kapolres Bogor kini diemban AKBP Wika Ardilesianto, S.H., S.I.K., M.Si.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, S.H., S.I.K., M.I.R., M.I.P. dimutasi ke Kapolres Brebes Polda Jateng, sementara penggantinya adalah AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, S.H., S.I.K., M.H. yang sebelumnya menjabat Kanit 1 Subdit V Dittipidtter Bareskrim Polri.

Untuk Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. digantikan oleh AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D., yang sebelumnya menjabat di Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

Di jajaran lainnya, AKBP Ari Setyawan Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si. dari Kapolres Indramayu dimutasi menjadi Wakapolresta Bandung, sementara penggantinya adalah AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K. yang sebelumnya menjabat Kapolres Garut.

Baca juga Kejaksaan Agung Cegah Muhammad Riza Chalid ke Luar Negeri dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

Jabatan Kapolres Garut kini diisi oleh AKBP Yugi Bayu Hendarto, S.I.K., M.A.P. dari Satlantas Polres Metro Bekasi Kota.

Sementara itu, Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono, S.I.K., M.Hum. digantikan oleh AKBP Sandityo Mahardika, S.I.K., yang sebelumnya bertugas di Itwasum Polri.

AKBP Akmal, S.H., S.I.K., M.H. dari Kapolres Ciamis dimutasi menjadi Wakapolres Metro Depok, dan posisinya digantikan oleh AKBP Hasyimsyah, S.H., S.I.K. dari Kapolres Halmahera Timur Polda Malut.

Di jajaran Polres Pangandaran, AKBP Mujianto, S.I.K., M.H. dimutasi menjadi Wadireskrimsiber Polda Jabar dan digantikan oleh AKBP Andri Kurniawan, S.I.K., M.H. dari Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan.

Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan, dalam amanatnya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para pejabat lama atas dedikasi dan kinerja selama ini. la juga mengucapkan selamat datang dan selamat bertugas kepada para pejabat baru, serta berharap agar segera menyesuaikan diri dan mampu memberikan kontribusi terbaik untuk institusi Polri dan masyarakat Jawa Barat.

*_Sumber : Bidhumas Polda Jabar_*

Pangdam III/Siliwangi Hadiri Tupdik Dan Penetapan Komcad SPPI Batch-3 Tahun 2025

Cimahi, jurnaltipikor.com/,-Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Dadang Arif Abdurahman, S.E., M.Si., CHRMP., menghadiri upacara penutupan Pendidikan Dasar Militer dan Pelatihan Manajerial serta Penetapan Komponen Cadangan (Komcad) Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Batch-3 Tahun 2025 yang dilaksanakan di Lapangan Brigif 15/Kujang II, Cimahi, Sabtu (12/07/2025).

Upacara dipimpin Rektor Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI), Letnan Jenderal TNI (Purn) Dr. Anton Nugroho, M.M.D.S., M.A., yang bertindak selaku Inspektur Upacara. Sebanyak 5.821 peserta hadir langsung dalam upacara tersebut, sebagai bagian dari total 30.018 siswa SPPI Batch-3 yang tersebar di 15 Komando Latihan (Kolat) di seluruh Indonesia.

Dalam amanat Menteri Pertahanan Republik Indonesia yang dibacakan oleh Rektor Unhan, disampaikan rasa bangga dan apresiasi tinggi kepada seluruh peserta atas dedikasi, semangat, dan kedisiplinan yang ditunjukkan selama mengikuti seluruh rangkaian pendidikan dan pelatihan.

“Terima kasih kepada seluruh jajaran pelatih, instruktur, tenaga pendidik, serta satuan pendidikan dari TNI AD, TNI AL, TNI AU, Polri, dan Unhan RI yang telah berperan penting dalam menyukseskan program ini,” ucap Menhan RI.

Baca juga H. Misno Serap Aspirasi Warga Duri Barat Balik Alam dalam Reses DPRD Bengkalis

Program SPPI Batch-3 Tahun Anggaran 2025 terdiri dari dua tahapan utama, yaitu Pendidikan Dasar Militer (Diksarmil) yang dilaksanakan sejak 14 April hingga 11 Juni 2025, dan dilanjutkan dengan Pelatihan Manajerial pada 12 Juni hingga 12 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari strategi penguatan pertahanan nasional yang dilaksanakan secara terintegrasi oleh institusi TNI, Polri, dan Unhan RI.

Menhan RI menegaskan bahwa SPPI merupakan program strategis hasil kebijakan Presiden RI dalam rangka reformasi kelembagaan pertahanan dan pembangunan sumber daya nasional yang unggul.

“SPPI adalah wajah masa depan pertahanan Indonesia. Para peserta tidak hanya dituntut memiliki kemampuan fisik, tetapi juga kompetensi akademik, penguasaan teknologi, serta kepemimpinan manajerial untuk menghadapi tantangan pertahanan modern,” jelas Menhan.

Baca juga Pemkot Bandung Pastikan Pengawalan Ketat Renovasi Teras Cihampelas

Komponen Cadangan dari SPPI tersebut diharapkan mampu menjadi elemen strategis dalam memperkuat sistem pertahanan negara, menghadapi berbagai bentuk ancaman multidimensional, baik konvensional maupun non-konvensional.

Sebagai bentuk apresiasi dan unjuk kemampuan, kegiatan penutupan diwarnai dengan berbagai demonstrasi dari para mantan siswa SPPI Batch-3. Rangkaian acara kemudian ditutup dengan Defile dan Kirab Komcad SPPI Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di seputar Kota Cimahi, mencerminkan semangat bela negara dan kesiapan para peserta dalam mengabdi untuk bangsa dan negara di bawah kerangka pertahanan semesta.

(Pendam III/Siliwangi).

H. Misno Serap Aspirasi Warga Duri Barat Balik Alam dalam Reses DPRD Bengkalis

MANDAU, JURNAL TIPIKOR – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis, H. Misno, melaksanakan kegiatan reses Tahun Sidang II di Kelurahan Duri Barat Balik Alam, Kecamatan Mandau.

Bertempat di Aula Masjid Nur Iman, Jalan Melati, RT02/RW05, kegiatan ini menjadi wadah penting bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan kebutuhan mereka kepada wakil rakyat.

Kegiatan yang berlangsung pada Sabtu, 12 Juli 2025 ini dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk mantan anggota DPRD Dr. H. Fidel, Ustadz Afrizal, perangkat desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta warga setempat.

Baca  juga Pemkot Bandung Pastikan Pengawalan Ketat Renovasi Teras Cihampelas

Dalam sambutannya, H. Misno, yang berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menekankan pentingnya reses sebagai jembatan komunikasi antara masyarakat dan DPRD.

Ia membuka sesi tanya jawab untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi warga Kelurahan Balik Alam untuk mengemukakan berbagai permasalahan yang dihadapi, meliputi isu infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan dasar lainnya.

Sejumlah usulan dan keluhan disampaikan oleh warga kepada H. Misno. Di antara prioritas yang diungkapkan adalah permohonan perbaikan jalan, dukungan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), bantuan beasiswa sekolah, serta upaya perbaikan ekonomi yang lebih memadai.

 Baca juga Pengamat Apresiasi Penetapan Tersangka Riza Chalid: Sinyal Serius Penegakan Hukum Era Prabowo

Warga berharap agar aspirasi yang telah disampaikan dapat segera ditindaklanjuti dan menjadi bagian dari agenda prioritas pembangunan di Kelurahan Balik Alam.

Di akhir kegiatan, H. Misno berkomitmen untuk membawa seluruh aspirasi yang terkumpul ke dalam forum dewan untuk dibahas lebih lanjut.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dan berkolaborasi dengan pemerintah daerah guna mewujudkan pembangunan yang merata dan berkelanjutan di Kabupaten Bengkalis.
Reses ini, yang merupakan titik ke-8 dan terakhir dalam rangkaian kegiatan H.

Misno, diharapkan menjadi momentum krusial bagi warga Kelurahan Balik Alam untuk terus menyuarakan kebutuhan mereka.

Bagi H. Misno, kegiatan ini adalah perwujudan komitmennya sebagai Wakil Ketua DPRD dalam memajukan kesejahteraan masyarakat Duri Barat Balik Alam.

(Irwansyah)

Pemkot Bandung Pastikan Pengawalan Ketat Renovasi Teras Cihampelas

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, memastikan Pemerintah Kota Bandung akan terus mengawal berlangsungnya renovasi Teras Cihampelas. Hal ini disampaikannya di tengah kunjungan pada Jumat, 11 Juli 2025.

Farhan menegaskan bahwa pembenahan kawasan ini bukan sekadar pekerjaan fisik, melainkan amanat yang harus dijaga dengan sungguh-sungguh.

“Ini bukan cuma proyek renovasi biasa. Teras Cihampelas adalah amanat yang harus dijaga.

Kami ingin mengembalikannya ke fitrahnya: ruang publik yang nyaman, aman, dan benar-benar bisa dinikmati warga,” ujar Farhan.

Baca juga Kejaksaan Agung Cegah Muhammad Riza Chalid ke Luar Negeri dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

Saat ini, proses renovasi telah memasuki tahap teknis dengan penunjukan perusahaan pelaksana oleh Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM).

Selama perbaikan, kawasan Teras Cihampelas akan ditutup selama 24 jam dan dijaga oleh Satpol PP. Para pelaku usaha yang biasa berjualan di sana akan dipindahkan sementara ke lokasi lain yang sedang dalam pencarian.

Perubahan Signifikan dan Fokus Keamanan

Salah satu perubahan mencolok dalam renovasi ini adalah perubahan arah tulisan Teras Cihampelas yang sebelumnya menghadap selatan akan diputar menghadap utara. Ini dilakukan untuk menyelaraskan arah pandang tulisan dengan alur pergerakan pejalan kaki di kawasan tersebut.

Baca juga Pengamat Apresiasi Penetapan Tersangka Riza Chalid: Sinyal Serius Penegakan Hukum Era Prabowo

Selain aspek visual, Pemkot Bandung juga melakukan pengukuran ulang kekuatan konstruksi skywalk. Hal ini penting untuk memastikan kapasitas maksimum dan aspek keamanan bagi para pengunjung.

“Hal yang paling penting bukan cuma bagian atasnya. Bagian bawah juga harus dibenahi. Banyak tiang yang merusak saluran air dan menyebabkan air hujan tidak masuk ke gorong-gorong. Malah ada yang masuk ke permukiman warga,” jelas Farhan.

Pemkot Bandung juga berencana membangun sistem gorong-gorong baru di sepanjang kawasan Cihampelas.

Pembangunannya diprediksi membutuhkan anggaran besar dan waktu bertahap, dengan perkiraan total waktu penyelesaian hingga dua tahun.


Koordinasi dengan Provinsi dan Potensi Masa Depan

Dalam wawancara terpisah, Farhan menyatakan telah berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait Teras Cihampelas.

“Pak Gubernur hanya minta dua hal: Pemkot bisa menjaga kawasan ini dengan baik, dan konsisten menjaga kawasan ini. Nanti, kami harus bisa serahkan Teras Cihampelas di akhir masa jabatan kami dalam keadaan yang lebih baik dari sekarang,” ujarnya.

Baca juga DPRD Kota Bandung Setujui Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025

Terkait kemungkinan pembongkaran permanen, Farhan menyebut hal itu masih sangat bergantung pada hasil kajian hukum dan lingkungan.

Jika terbukti keberadaan Teras Cihampelas lebih banyak mudaratnya dibanding manfaat, maka opsi pembongkaran bisa saja dibuka. Namun sejauh ini, belum ada kajian mendalam yang mengarah ke sana.

“Fokus kita sekarang adalah pembenahan, bukan pembongkaran,” tutup Farhan.

(Her)

DPRD Kota Bandung Setujui Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung Tahun Anggaran 2025 telah resmi disetujui dan diputuskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, pada Jumat, 11 Juli 2025.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, dalam pendapat akhirnya menyampaikan apresiasi atas kolaborasi dan kerja keras seluruh pihak dalam merumuskan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

Baca juga Kejaksaan Agung Cegah Muhammad Riza Chalid ke Luar Negeri dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

Ia mengungkapkan rasa syukur karena Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Kota Bandung berhasil menyelesaikan Raperda Perubahan APBD 2025 sebelum batas waktu yang ditetapkan.

Farhan menegaskan bahwa proses perubahan ini berjalan lancar, efisien, dan selaras dengan visi pembangunan Kota Bandung.

“Alhamdulillahirobbilalamin, kita berhasil mengesahkan APBD Perubahan 2025. Ada dua momen penting, yaitu lancarnya pergeseran APBD untuk efisiensi sesuai dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dari Presiden, serta penetapan perubahan anggaran yang menyesuaikan dengan visi Kota Bandung Utama,” ujarnya.

Baca juga Kejaksaan Agung Geledah Kantor PT GoTo Gojek Tokopedia Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek

Ia juga memastikan bahwa perubahan anggaran ini tetap menjaga prinsip anggaran berimbang, mencakup 23 sektor wajib dan 12 sektor pilihan. Menurut Farhan, seluruh penyusunan telah sesuai dengan pembahasan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati bersama DPRD.

“Prosesnya berlangsung lancar dan kondusif. Semua ini mendukung tema RKPD, yaitu peningkatan daya saing perekonomian dan infrastruktur kota yang inklusif, didukung SDM dan pemerintahan yang andal,” tuturnya.

Salah satu fokus utama dalam perubahan APBD ini adalah perbaikan integrasi data, khususnya yang berkaitan dengan indeks perekonomian Kota Bandung.

Farhan mengungkapkan bahwa masukan dari Kementerian Keuangan menunjukkan kurangnya integrasi data ekonomi Kota Bandung, yang berdampak pada penghitungan indeks pembangunan dan alokasi dana dari pusat.

“Perhitungan indeks yang akurat bisa membantu kita mendapatkan alokasi APBN yang lebih adil. Ini akan memengaruhi besaran Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH),” jelasnya.

Baca juga Kasus Dugaan Pembobolan Internal Guncang Bank bjb Cabang Soreang, Total Kerugian Capai Rp 2,5 Miliar

Untuk itu, Farhan telah menginstruksikan Sekretaris Daerah dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk meningkatkan akurasi dalam pencatatan, pengumpulan, dan pelaporan data ekonomi secara komprehensif dan tertata dengan baik.

Proses perubahan APBD ini juga bertujuan untuk menyelaraskan arah pembangunan daerah dengan program-program kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.

Berdasarkan laporan Badan Anggaran, struktur pendapatan daerah tahun 2025 mengalami peningkatan sebesar Rp26 miliar, menjadi Rp7,589 triliun. Sementara itu, belanja daerah ditargetkan mencapai Rp8,360 triliun, naik Rp482,1 miliar (7,06 persen) dibandingkan APBD murni. Adapun pembiayaan neto dalam perubahan APBD ini mencapai Rp770,693 miliar.

Setelah disetujui dalam Rapat Paripurna, dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Pemkot dan DPRD Kota Bandung.

(Her)

Kejaksaan Agung Cegah Muhammad Riza Chalid ke Luar Negeri dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengambil langkah tegas dengan mencegah Muhammad Riza Chalid, tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang, untuk bepergian ke luar negeri.

Pencegahan ini dilakukan menyusul penetapan Riza Chalid sebagai tersangka pada Kamis (10/7) bersama delapan individu lainnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Jumat, menyatakan bahwa Kejagung telah berkoordinasi erat dengan pihak imigrasi terkait pencegahan ini.

“Karena yang bersangkutan sudah dicegah, masuk dalam daftar cekal, kami berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk dengan pihak imigrasi,” tegas Harli.

Baca juga Pengamat Apresiasi Penetapan Tersangka Riza Chalid: Sinyal Serius Penegakan Hukum Era Prabowo

Saat ini, Kejagung secara aktif memburu keberadaan Riza Chalid, yang diduga tidak berada di Indonesia dan diyakini berada di Singapura. Dalam upaya pencarian ini, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sedang berkoordinasi dengan Atase Kejaksaan di Singapura.

Mengenai kemungkinan Riza Chalid akan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO), Harli menjelaskan bahwa keputusan tersebut akan bergantung pada hasil pemanggilan Riza Chalid sebagai tersangka.

“Ketika misalnya yang bersangkutan sudah dipanggil sebagai tersangka, tapi tidak mengindahkan, maka penyidik akan melakukan langkah-langkah hukum itu. Tapi, ‘kan, kita belum tahu. Jadi, itu sangat tergantung pada bagaimana hasil kehadiran yang bersangkutan untuk memenuhi panggilan penyidik nantinya,” jelasnya.

Baca juga Kejaksaan Agung Geledah Kantor PT GoTo Gojek Tokopedia Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek

Riza Chalid dan delapan tersangka lainnya ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.
Tersangka lain yang telah ditetapkan antara lain:

  • Alfian Nasution (AN) selaku mantan Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina.
  • Hanung Budya (HB) selaku mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina.
  •  Toto Nugroho (TN) selaku mantan VP Integrated Supply Chain.
  • Dwi Sudarsono (DS) selaku mantan VP Crude and Trading ISC PT Pertamina.
  • Arif Sukmara (AS) selaku Direktur Gas Petrochemical and New Business PT Pertamina International Shipping.
  • Hasto Wibowo (HW) selaku mantan VP Integrated Supply Chain.
  • Martin Haendra (MH) selaku mantan Business Development Manager PT Trafigura.
  • Indra Putra (IP) selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.

Kejaksaan Agung berkomitmen penuh untuk menuntaskan kasus korupsi ini demi tegaknya keadilan dan penegakan hukum di Indonesia.

(AZI)

Pengamat Apresiasi Penetapan Tersangka Riza Chalid: Sinyal Serius Penegakan Hukum Era Prabowo

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Penetapan pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dinilai sebagai langkah krusial yang menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum.

Menurut pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, langkah ini menandai transisi signifikan dalam paradigma penegakan hukum di Indonesia, khususnya di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Ini adalah momen penting yang menandai transisi serius dalam paradigma penegakan hukum di Indonesia.

Di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, hukum tidak lagi tunduk pada oligarki atau ketakutan terhadap nama besar. No more untouchables (tidak ada lagi yang tak tersentuh),” ujar Trubus dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (11/7).

Baca juga Kejaksaan Agung Geledah Kantor PT GoTo Gojek Tokopedia Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek

Trubus menganalisis perkembangan kasus ini menggunakan teori jendela kebijakan John W. Kingdon, di mana masalah (buruknya tata kelola migas dan dugaan keterlibatan aktor besar),

kebijakan (reformasi hukum dan penguatan penegakan), serta politik (kehadiran kepala negara dengan keberanian politik tinggi) bertemu pada satu momentum.

Ia menilai, penetapan tersangka terhadap Riza Chalid membuka mata publik mengenai strategi Presiden Prabowo dalam memprioritaskan pemberantasan korupsi di sektor-sektor yang bersinggungan langsung dengan kepentingan publik.

“Prabowo menyadari keberadaan aktor-aktor tertentu yang nyaris untouchables oleh hukum pada akhirnya akan merusak sendi-sendi perekonomian publik, sehingga para koruptor kelas kakap harus diperkarakan untuk memberi efek psikologis jangka panjang,” tambahnya.

Baca juga Kasus Dugaan Pembobolan Internal Guncang Bank bjb Cabang Soreang, Total Kerugian Capai Rp 2,5 Miliar

Bagi Trubus, penegakan hukum terhadap Riza Chalid lebih dari sekadar individu, melainkan sebuah simbol. Riza Chalid, yang selama beberapa tahun terakhir kerap disebut dalam berbagai isu namun terkesan “kebal hukum,

” kini akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. “Ia seperti kebal hukum. Dalam istilah teori kebijakan publik, hal ini mencerminkan policy inertia, yaitu kondisi di mana status quo dipertahankan karena tekanan aktor kuat dan lemahnya insentif perubahan. Namun, era Prabowo menginterupsi stagnasi itu,” jelasnya.

Langkah ini juga dipandang sebagai upaya reformasi hukum oleh kepala negara. Trubus menyoroti bahwa tindakan tegas terhadap aktor kuat seperti Riza Chalid mencerminkan transisi dari closed governance yang dikendalikan oleh elite terpilih menuju open and responsive governance yang berpihak pada akuntabilitas dan kepentingan publik.

Baca juga Wakil Wali Kota Bandung Soroti Pentingnya Pendekatan Sociotechnology dalam Modernisasi Politik

Kejaksaan Agung juga diapresiasi karena mengambil pendekatan kebijakan publik yang berorientasi pada hasil, bukan hanya proses. Kejagung dinilai tidak sekadar bertindak prosedural, tetapi juga strategis berbasis data dan audit.

“Saya optimistis langkah ini bukan yang terakhir. Prabowo telah membuka jalan menuju penegakan hukum yang tak pandang bulu.

Penetapan Riza Chalid sebagai tersangka membuktikan bahwa era kekebalan hukum telah selesai dan di sinilah titik balik itu terjadi: ketika hukum berdiri tegak, dan negara akhirnya berani bicara jujur pada dirinya sendiri,” pungkas Trubus.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung pada Kamis (10/7) malam telah menetapkan pengusaha M. Riza Chalid (MRC) bersama delapan orang lainnya sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.

(Azi)