
Bandung, JURNAL TIPIKOR – Ketua Umum LSM Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP), A.Tarmizi sambangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jawa Barat, Kamis (9/8/2024).
Kedatangan Ketum LSM BPKP disertai jajaran pengurus lainnya ke Kantor Kejati Jabar terkait dengan penanganan Dugaan Prakktek Mafia Tanah yang terjadi di Kawasan Wisata/Blok Puncak Guha Desa Sinar Jaya, Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut Selatan.
” Saya beserta jajaran pengurus mendatangi Kejati Jabar sebatas mengirmkan surat konfirmasi terkait surat yang telah kami terima sebelumnya dari Kejagung RI a.n Jaksa Agung Muda Intelijen Direktur Ekonomi dan Keuangan (C) dengan nomor surat B-1481/Dek.4/07/2024 tanggal 22 Juli 2024 tentang pelimpahan penanganan kasus dari Kejagung RI ke Kejati Jabar, tuturnya.

“Kami berharap persoalan yang terjadi di Kawasan Wisata Blok Puncak Guha tidak berlarut-larut dan segera diketahui oleh publik, apakah kawasan Wisata Blok Puncak Guha tersebut status kepemllikan milik pribadi ataukah milik negara” tegasnya
“Saya meminta kepada Kejati Jabar untuk segera memanggil para pihak, baik pemilik sertipikat hak milik (SHM) Nomor 45 dan SHM no 46 termasuk juga para pihak yang ikut serta menerbitkan kedua sertifikat Hak Milik tersebut”
” Tentunya keterangan maupun informasi dari mereka sangat diperlukan agar permasalahannya cepat tuntas, Tutupnya
(Tim)
3 thoughts on “Ketum LSM BPKP Mendesak Kejati Jabar segera Tuntaskan Polemik Pertanahan di Kawasan Wisata Blok Puncak Guha”