Proses hukum sedang berjalan di Kejaksaan, Ketua Umum LSM BPKP Kecam Pematokan di Kawasan Wisata Puncak Guha oleh BPN Kab.Garut

Garut, JURNAL TIPIKOR – Pematokan lahan di Kawasan Wisata Blok Puncak Guha Desa Sinar Jaya Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) mendapat kecaman dari Ketua Umum LSM Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) A.Tarmizi, Pasalnya proses hukum sedang berjalan di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, mengingat Kejaksaan sebagai otoritas pemulihan aset di Indonesia, dimana kegiatan penyelamatan maupun pemulihan aset yang menjadi kewenangan Kejaksaan tidak hanya terkait tindak pidana (kejahatan/pelanggaran) namun termasuk juga aset lainnya. Kegiatan penyelamatan asset ini harus diselenggarakan secara efektif dan efisien dengan melibatkan pengawasan masyarakat (tranparansi) serta dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya (accountable and reponsibility) ungkapnya kepada Jurnal Tipkkor, Jumat (2/8/2024).

Lebih lanjut A.Tarmizi mengatakan, persoalan Di Kawasan Wisata Blok Puncak Guha Kabupaten Garut sudah kami laporkan ke Kejaksaan Agung RI di Jakarta melalui Ketua Satgas Mafia Tanah dengan nomor pengaduan : 041-007/S.P/DPP/BPKP/IV/2024 tertanggal 18 April 2024, dan pada tanggal 22 Juli 2024 kami mendapat Surat resmi dari Kejaksaan Agung RI a.n Jaksa Agung Muda Intelijen Direktur Ekonomi dan Keuangan (C) dengan nomor surat B-1481/Dek.4/07/2024 dimana isinya penanganan atas Lapdu dari LSM BPKP sudah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, tuturnya

” Seharusnya, semua pihak yang berkaitan dengan persoalan yang terjadi di Kawasan wisata puncak Guha bisa menahan diri dan menunggu proses hukum yang sedang berjalan di kejati Jabar, tidak lantas memaksakan diri melakukan pematokan lahan dengan dalih bahwa tanah tersebut secara sah menjadi milik perseorangan dengan nomor Setifikat hak Milik (SHM) no 45 dan 46″.
“Yang Kami lakukan selama ini, selain memjalankan tupoksi kami sebagai lembaga sosial kontrol masyarakat serta membantu pemerintah dalam mengamankan Aset Negara, sehingga diharapkan terkait dengan kisruh yang terjadi di kawasan Wisata Puncak Guha menjadi terang benderang selain adanya kepastian hukum yang tetap, apakah tanah tersebut milik negara ataukah sudah beralih menjadi milik perseorangan” jelasnya.

Baca juga Ketua Umum LSM BPKP sambut Baik Pelimpahan Dugaan Praktek Mafia Tanah dari Kejagung RI kepada Kejati Jabar

” Mari kita sama-sama hargai proses hukum yang sedang berjalan, jangan memaksakan kehendak karena jika terbukti bahwa tanah itu adalah tanah negara tentunya ada konsekuensi dan resiko hukum bagi siapa saja yang nyata-nyata telah berani melakukan perbuatan melawan hukum, bukankah negera ini adalah negara hukum, tambahnya.

Salah seorang warga berinisial “AL” saat di temui Jurnal Tipikor di  Lokasi mengatakan, kami merasa kaget dan bertanya-tanya, kepastian tentang status hukum masalah Tanah di Kawasan Puncak Guha masih dalam berproses di kejaksaan Tinggi Jawa Barat, tiba-tiba dari BPN Kabupaten Garut  memaksakan diri untuk melakukan pematokan bahkan beberapa orang dari kami sempat dipanggil ke Polres Garut dengan status sebagai saksi terkait dengan Keberadaan kami di Tanah puncak Guha, pungkasnya

” Kalaupun kami bukan pemilik dari tanah tersebut dan sudah bertahun-tahun mendiaminya, keberadaan kami sebatas  mengelola kawasan Puncak Guha  tersebut menjadi lebih produktif dengan koordinasi dengan kepala desa dan melibatkan Karang Taruna setempat, ditambah berdasarkan  data dan fakta yang kami ketahui  bahwa tanah tersebut berstatus tanah negara, imbuhnya

” Bukankah dalam UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3  disebutkan bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Baca juga Demi Kepastian Hukum, LSM BPKP Melaporkan Polemik di Kawasan Wisata Puncak Guha Kabupaten Garut ke Menteri ATR/BPN

Jadi kami sebagai bagian dari rakyat indonesia ada jaminan dan perlindungan secara hukum untuk pengelolaan kawasan tersebut, kami disini bukan untuk cari kekayaan akan tetapi sudah berpuluh tahun menempati tanah di puncak Guha sebatas menyambung Hidup dan bertahan hidup, tutupnya.

(Tim)

4 thoughts on “Proses hukum sedang berjalan di Kejaksaan, Ketua Umum LSM BPKP Kecam Pematokan di Kawasan Wisata Puncak Guha oleh BPN Kab.Garut

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *