Ketua Umum LSM BPKP sambut Baik Pelimpahan Dugaan Praktek Mafia Tanah dari Kejagung RI kepada Kejati Jabar

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Ketua Umum LSM Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) A.Tarmizi apresiasi kinerja dari Kejaksaan Agung (Kejagung RI) terkait Dugaan Praktek Mafia Tanah di Kawasan Wisata/Blok Puncak Guha, Desa Sinar Jaya, Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut Selatan, hal tersebut disampaikannya kepada Jurnal Tipikor setelah menerima Surat resmi dari Kejaksaan Agung dengan nomor surat : B-1481/D.4/Dek.4/07/2024 an. Jaksa Agung Muda Intelijen, Direktur Ekonomi dan Keuangan (c), tertanggal 22 Juli 2024, dimana dalam surat tersebut yang isinya antara lain  “Dugaan praktek mafia tanah di kawasan Wisata/Blok Puncak Guha  sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk ditindaklanjuti/segera diselesaikan, tuturnya kepada Jurnal Tipikor, Senin (29/7/2014).

 

“Alhamdulilah, Laporan pengaduan kami dengan nomor : 042-007/S.P/DPP/BPKP/V/2024 tertanggal 8 Mei 2024 mendapat tanggapan dan respon positif, tentunya gayung bersambut kami akan segera berkoordinasi dengan Kejati Jawa Barat untuk terus mengawal kasusnya sampai tuntas, ujarnya

Baca juga Komisi III DPR akan panggil KY dan MA terkait Putusan PN Surabaya Vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Sebelumnya kami mendapat informasi bahwa beberapa orang warga yang mendiami kawasan wisata/Blok Puncak Guha mendapat panggilan ke 1 dari Polres Garut pada tanggal 22 Juli 2024, dimana statusnya sebagai saksi
“Kami harap, kepada para pihak yang ada kaitannya dengan persoalan Kawasan Wisata/Blok Puncak Guha untuk dapat menahan diri sebelum ada kepastian hukum, apakah tanah tersebut statusnya adalah tanah negara atau milik perorangan

“Kita sama-sama hormati proses hukum yang sedang berjalan, demi tegaknya supremasi hukum dan menjunjung tinggi rasa keadilan ” tegasnya.

 

(Tim)