LSM Seroja Resmi Surati Depag Terkait dugaan Pungli Man 5 Desa Pasanggrahan Kecamatan solear

Jurnaltipikor.com–solear-Terkait adanya dugaan pungli yang dilakukan oknum kepala sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN 5 ) Solear LSM SEROJA resmi menyurati kementerian Agama kabupaten Tangerang nomor : 358/LAPDU/DPP-SEROJA/VIII/2023, yang intinya meminta kepala dinas kementerian agama kabupaten Tangerang untuk memanggil oknum kepala sekolah berikut para oknum guru yang dianggap ikut ambil andil atas kejadian dugaan pungli tersebut, Selasa (08-08-2023)

Surat resmi dari LSM SEROJA yang ditandatangani oleh Taslim Wirawan selaku ketua umum, meminta pihak terkait untuk segera memanggil dan memproses para oknum yang bermain nakal.

“Bupati Tangerang Ahmad Zaki Iskandar segera mengintruksikan bawahannya untuk bekerja tanggap, tanggon, terampil serta Trengginas atas dugaan pungli yang di lakukan oleh oknum sekolah MAN 5 Solear tersebut.

Buntut pemberitaan di Media Online atas Dugaan Pungli, Seorang Siswa Pindahan Terancam Drop Out dari Sekolah

Atas adanya Dugaan Pungli Taslim Wirawan selaku ketua umum LSM SEROJA mengatakan saya merasa geram, atas masih banyaknya anak bangsa yang ingin meraih cita-cita serta mendapatkan pendidikan yang nantinya untuk generasi penerus bangsa yang semestinya diberikan serta kemudahan atas biaya maupun akses untuk meraih sebuah harapan cita-cita harus terkendala akibat nominal Uang,” Pungkasnya Taslim.

Hal ini kami lakukan agar kepala sekolah dan oknum oknum yang kami duga telah melakukan Pungli tersebut di panggil dan di mintai keterangannya, dan apa bila anggapan kami benar ,maka kemendag dapat memberikan sangsi kepada oknum oknum tersebut, guna membuat iklim pendidikan di kabupaten Tangerang bebas dari hal hal yang kurang baik.Ucapnya

Lanjutan Taslim Namun apa yang terjadi di sekolah MAN 5 Solear, sambung Taslim, seolah-olah anak pindahan di buat ajang pungli yang diduga untuk meraup keuntungan.

MAN 5  Kabupaten Tangerang diduga Melakukan Pungli terhadap Siswa Pindahan

meminta kepala dinas Depag kabupaten Tangerang untuk tidak ragu-ragu memecat oknum yang terbukti melakukan pungli.

Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang Nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas, Pasal 9 ayat (1) Permendikbud No. 44 tahun 2012 tentang “ Satuan Pendidikan Dasar yang diselenggarakan pemerintah dilarang memungut biaya satuan pendidikan “ maka bila hal itu dilakukan oleh pihak sekolah dengan dalil sudah dirapatkan, menurut Kami hal tersebut tetap pungli atau bertentangan dengan aturan yang ada tidak pidana korupsi

“Saya akan mengawal dan memantau bersama team awak media jurnaltipikor.com persoalan ini sampai tuntas,” Tegas Taslim kepada team awak media jurnaltipikor.com

JT-Endang