Jual Buku LKS, SDN 1 Cikasungka Solear Langgar Surat Edaran  Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang

Tangerang, JurnalTipikor.Com-Adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan SDN 1 Cikasungka Solear Kabupaten Tangerang menjual buku LKS kepada Murid, menuai banyak sorotan.

Inilah dasar hukum larangan Sekolah menjual Buku LKS ke siswa :

1. Peraturan pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di jelaskan secara rinci tentang tidak diperbolehkan memperjual belikan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) baik secara perorangan ataupun kolektif.

2. Permendikbud nomor 06 tahun 2021, tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) bahwa sekolah dilarang menjadi distributor buku LKS.

3. surat edaran Disdikbud perihal larangan jual buku LKS di sekolah, bernomor 425.2/0117/Dikbud/02, tanggal 28 Januari 2021, serta  dalam pasal 181 peraturan pemerintah No 17 tahun 2010 yang menerangkan bahwa, pendidik, tenaga kependidikan dan komite sekolah di satuan pendidikan, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan kegiatan pengadaan atau menjual buku lembar kerja siswa (LKS) di setiap satuan pendidikan, perlengkapan pelajaran, bahan pelajaran serta pakaian seragam di tingkat pendidikan.

LSM Seroja Resmi Surati Depag Terkait dugaan Pungli Man 5 Desa Pasanggrahan Kecamatan solear

Berdasarkan penelusuran tim Jurnal Tipikor,  terjadinya transaksi jual beli buku LKS tersebut diduga dilakukan oleh  oknum guru dan oknum pegawai kebersihan.

Tim Jurnal Tipikor berhasil mewawancarai salah seorang wali murid kelas 3 yang tidak mau disebutkan namanya, dikatakannya, sejak awal saya merasa aneh saja, kenapa seluruh murid  diharuskan untuk membeli buku Lks apalagi ini sekolah negeri,  tetangga saya yang anaknya di  di Sekolah negeri lain tidak ada anjuran untuk  beli buku Lks, tuturnya.

“anak saya kelas 3 suruh beli buku LKS sama gurunya seharga Rp 6.000,  karena tidak tau kalau itu dilarang, akhirnya  saya terpaksa beli juga Buku LKS  tersebut daripada anak saya harus ketinggalan dalam materi pelajaran, ungkpnya kepada Jurnal Tipikor, Senin (14/8/2028 ) 

Karena tim Jurnal masih penasaran, maka tim segera di melakukan penelusuran lebih dalam dengan 

Buntut pemberitaan di Media Online atas Dugaan Pungli, Seorang Siswa Pindahan Terancam Drop Out dari Sekolah

Tidak cukup disitu saja,  Tim jurnal tipikor melakukan penelusuran lebih lanjut, kali ini tim menyambangi siswa kelas 4,dari keterangannya diperoleh memang benar mereka diharuskan beli buku Lks

” Iya om, saya beli buku LKS dan Harganya Rp 84.000 untuk tujuh mata pelajaran, terangnya.

Dari informasi yang diperoleh, Tim jurnal Tipikor mencoba konfirmasi kepada kepala sekolah Sri kadarsih melalui chatingan Watchapp , dari keterangan yang diperoleh, Kadarsih  menjelaskan bahwa dirinya   menjabat di sekolah SDN cikasungka 1 menjabat sebagai Pelaksana tugas ( PLT ), dan sama guru – guru belum kenal banget , saya juga gak tahu menahu soal itu soalnya belum ada laporan kepada saya dari guru, pungkasnya

MAN 5  Kabupaten Tangerang diduga Melakukan Pungli terhadap Siswa Pindahan

 

lanjut  Sri, sekarang saya lagi di kantor pemda menyiapkan pasukan utk upacara bendera Hut RI tinhkat kabupaten,  jadi mohon maaf disuruh asisten bupati blokir2 saja no orang2 yg mengganggu kerja,  dalam pesan singkatnya.

Aktivis LSM Seroja Indonesia DPP Ktua Taslim Wiirawan Memaparkan
sangat menyayangkan tentang adanya penjualan buku LKS,

Hal tersebut merupakan tidak pidana pungli,karna sesuai dengan Permendikbud hal tersebut sangat tidak di perbolehkan.
Ya kami akan melaporkan hal ini ke Dinas pendidikan kabupaten, agar secepatnya memanggil Kep sekolah tersebut.
Dan kami juga akan membuat laporan ke Kejari terkait punglinya.Tegasnya

Sampai berita ini diterbitkan,Kadis Pendidikan Kabupaten Tangerang belum dapat dikonfirmasi.

JT-Tim

One thought on “Jual Buku LKS, SDN 1 Cikasungka Solear Langgar Surat Edaran  Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *