Kuasa Hukum Partai Golkar Etal Pargas Siap Laporkan Mantan Bendahara Golkar Setelah Putusan Sidang

Pagar Alam,  Jurnal Tipikor.com–kuasa hukum Partai Golkar pagar alam Etal Pargas SH. MH akan melaporkan kasus mantan Bendahara Umum Partai Golkar Pagar Alam Ludi Oliansyah telah usai menjalani tahapan sidang putusan oleh Pengadilan Negeri (PN) Pagar Alam.

Dimana dalam sidang putusan yang digelar melalui sistem e Court pada hari ini, Kamis (6/7/2023) Hakim memutuskan dengan nomor surat “1/Pdt.G/2023/PN pga. Dengan amar putusan Mengadili dalam eksepsi dengan poin Menolak Eksepsi Tergugat 1 dan turut tergugat.

Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat dan, menyatakan Sah secara hukum penggugat adalah pemilik tanah dari tanah dan bangunan terletak di Jln Serma somad, Simpang Padang Karet Rt/Rw 22/06, Kelurahan Besemah Serasan, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam, seluas ± 450 M2.

Kepala Dinas PUPR Akan Libatkan Peran Masyarakat Dalam Pengawasan Dan Pemeliharaan Jalan Di Kota Pagar Alam

Menariknya dalam dalam satu putusan PN tersebut terdapat poin yang menyatakan bahwa tergugat 1 telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena telah melakukan klaim sepihak atas objek sengketa, memblokir akses jalan masuk objek sengketa, serta telah mendaftarkan objek sengketa atas nama tergugat 1.

Ketua DPD Partai Golkar Efsi melalui kuasa hukumnya Etal Pargas S.H,.MH dan Wanda satria atmaja S.H mengatakan jika hasil dari putusan hakim PN PGA tersebut sesuai dengan harapan dari segenap kader partai Golkar. Dimana dalam proses persidangan sudah jelas dan terang, bahwa tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana gugatan kami.

“Ini perjuangan atas mencari keadilan, alhamdulillah putusan sudah keluar dan hasilnya memuaskan. semoga ini menjadi bukti bahwa kebenaran akan muncul dalam waktu dan situasi yang tepat dan keadilan selalu bersama orang-orang yang berhak.”ungkapnya.

Ada apa? Sehingga beberapa ODP tidak hadir dalam rapat Kordinasi Bersama Ketua komisi satu DPRD Kab Belu terkait Marje ODP

Lanjut Etal Pargas menegaskan dengan telah adanya hasil putusan ini, pihaknya sepakat untuk melaporkan pihak yang bersangkutan ke kepolisian dalam perkara pidana yang terbukti dilakukan.

Sebagaimana putusan PN Kota Pagar Alam, yang dalam amarnya menyatakan tergugat I terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum atas obyek sengketa.”tegasnya

JT-Mirwansyah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *