Wajar Panik! Segini Asumsi Kerugian Koruptor Samsat, Setelah Aturan KDM Diterapkan
Bandung, JURNAL TIPIKOR – Di balik kebijakan revolusioner membebaskan syarat KTP pemilik lama, terselip jerit kepanikan dari balik meja birokrasi. Lahan basah yang selama puluhan tahun menjadi “mesin ATM pribadi” oknum tertentu kini diputus paksa oleh kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Fenomena resistensi terlihat jelas di lapangan. Beberapa Samsat terpantau masih “bimbang” menerapkan aturan Gubernur dengan berbagai dalih teknis.
Salah satunya Samsat Bekasi yang beralasan masih memerlukan koordinasi dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Sikap ini memicu kemarahan publik yang menduga kuat adanya upaya menghambat aturan demi mempertahankan pundi-pundi ilegal.
Baca juga Polres Sukabumi Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 1 Pelaku Diamankan
Simulasi “Uang Haram” yang Hilang
Seberapa besar sebenarnya nilai kerugian para oknum “Tikus Rakus” ini? Berikut adalah simulasi kasar aliran dana pungli yang selama ini diperas dari keringat rakyat:
|
Kategori Simulasi |
Tarif “Tembak” KTP |
Setoran Oknum (Nett) |
Volume Per Hari |
Potensi Kerugian/Bulan |
|---|---|---|---|---|
|
Kelas Teri (Samsat Kecil) |
Rp150.000 |
Rp100.000 |
50 Berkas |
Rp120 Juta |
|
Kelas Kakap (Kota Besar) |
Rp300.000 |
Rp200.000 |
200 Berkas |
Rp960 Juta |
Catatan : Angka di atas merupakan asumsi kasar berdasarkan praktik lapangan. Di kota besar, satu kantor Samsat bisa kehilangan hampir Rp1 Miliar per bulan hanya dari satu jenis pungli “tembak” KTP.
Baca juga TEROR API BUNGKAM SAKSI: Rumah Saksi Korupsi Bupati Bekasi Dibakar, KPK Gandeng LPSK!
Kepanikan Massal di Balik Meja
Melihat angka fantastis tersebut, menjadi sangat logis mengapa ada oknum petugas yang bersikeras mempersulit warga di awal pemberlakuan aturan baru ini.
Yang mereka pertahankan bukan lagi integritas institusi atau aturan negara, melainkan gaya hidup hedonisme yang selama ini ditopang oleh pungutan liar.
Kebijakan bayar pajak tanpa KTP asli pemilik lama ini terbukti bukan sekadar penyederhanaan birokrasi, melainkan “operasi senyap pemberantas korupsi” yang telah mengakar selama puluhan tahun.
Tentang Kebijakan KDM
Kebijakan yang diinisiasi oleh kepemimpinan saat ini (KDM) bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah secara transparan dan meringankan beban masyarakat.
Dengan memotong mata rantai pungli, negara mendapatkan pemasukan yang sah, sementara warga terlindungi dari praktik pemerasan terselubung.(*)

