Seputar Jawa Barat

Wajar Panik! Segini Asumsi Kerugian Koruptor Samsat, Setelah Aturan KDM Diterapkan

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Di balik kebijakan revolusioner membebaskan syarat KTP pemilik lama, terselip jerit kepanikan dari balik meja birokrasi. Lahan basah yang selama puluhan tahun menjadi “mesin ATM pribadi” oknum tertentu kini diputus paksa oleh kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Fenomena resistensi terlihat jelas di lapangan. Beberapa Samsat terpantau masih “bimbang” menerapkan aturan Gubernur dengan berbagai dalih teknis.

Salah satunya Samsat Bekasi yang beralasan masih memerlukan koordinasi dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Sikap ini memicu kemarahan publik yang menduga kuat adanya upaya menghambat aturan demi mempertahankan pundi-pundi ilegal.

Baca juga Polres Sukabumi Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 1 Pelaku Diamankan

Simulasi “Uang Haram” yang Hilang

Seberapa besar sebenarnya nilai kerugian para oknum “Tikus Rakus” ini? Berikut adalah simulasi kasar aliran dana pungli yang selama ini diperas dari keringat rakyat:

Kategori Simulasi

Tarif “Tembak” KTP

Setoran Oknum (Nett)

Volume Per Hari

Potensi Kerugian/Bulan

Kelas Teri (Samsat Kecil)

Rp150.000

Rp100.000

50 Berkas

Rp120 Juta

Kelas Kakap (Kota Besar)

Rp300.000

Rp200.000

200 Berkas

Rp960 Juta

Catatan : Angka di atas merupakan asumsi kasar berdasarkan praktik lapangan. Di kota besar, satu kantor Samsat bisa kehilangan hampir  Rp1 Miliar per bulan hanya dari satu jenis pungli “tembak” KTP.

Baca juga TEROR API BUNGKAM SAKSI: Rumah Saksi Korupsi Bupati Bekasi Dibakar, KPK Gandeng LPSK!

Kepanikan Massal di Balik Meja

Melihat angka fantastis tersebut, menjadi sangat logis mengapa ada oknum petugas yang bersikeras mempersulit warga di awal pemberlakuan aturan baru ini.

Yang mereka pertahankan bukan lagi integritas institusi atau aturan negara, melainkan gaya hidup hedonisme yang selama ini ditopang oleh pungutan liar.

Kebijakan bayar pajak tanpa KTP asli pemilik lama ini terbukti bukan sekadar penyederhanaan birokrasi, melainkan “operasi senyap pemberantas korupsi” yang telah mengakar selama puluhan tahun.

 

Tentang Kebijakan KDM

Kebijakan yang diinisiasi oleh kepemimpinan saat ini (KDM) bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah secara transparan dan meringankan beban masyarakat.

Dengan memotong mata rantai pungli, negara mendapatkan pemasukan yang sah, sementara warga terlindungi dari praktik pemerasan terselubung.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *