Hukum & Kriminal

Kades Tanjung Pandan Bungkam Terkait Pengelolaan Dana Desa 2021-2025

Kaur, JURNAL TIPIKOR –Transparansi dan akuntabilitas merupakan prinsip utama dalam negara hukum untuk menciptakan pemerintahan yang bersih. Hal ini sejalan dengan peran Pers sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang diatur dalam UU RI No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 No. 1), yang menjamin hak jurnalis untuk mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik.

​Namun, semangat keterbukaan ini tampaknya tidak tercermin pada Pemerintah Desa Tanjung Pandan, Kecamatan Kaur Tengah, Kabupaten Kaur. Kepala Desa (Kades) setempat diduga menutup diri saat hendak dikonfirmasi oleh awak media terkait pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2021 hingga 2025.

​Upaya konfirmasi resmi yang diajukan awak media baru-baru ini tidak mendapat respons positif. Sikap tertutup Kades selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ini menuai sorotan tajam dan dugaan pelanggaran terhadap UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta peraturan menteri terkait yang mewajibkan transparansi dalam pengelolaan dana desa.

Baca juga KPK Klaim Kerugian Negara capai Rp 1.25 T di Kasus Eks Dirut PT ASDP

​Item Anggaran yang Menjadi Sorotan
​Berdasarkan penelusuran dan informasi dari masyarakat, terdapat beberapa pos kegiatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tanjung Pandan yang dinilai mencurigakan dan berpotensi tidak sesuai spesifikasi, antara lain:

​Pembinaan PKK: Pos belanja yang dianggarkan setiap tahun namun efektivitasnya dipertanyakan.
​Pembangunan Jalan Rabat Beton: Diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dan terindikasi adanya penggelembungan harga (mark up).

​Penyelenggarakan Posyandu: Anggaran untuk Makanan Tambahan (PMT) bagi ibu hamil dan lansia yang terus dianggarkan setiap tahun.

​Pembangunan Sumur Bor: Diduga tidak sesuai Petunjuk Pelaksana dan Petunjuk Teknis (Juklak/Juknis), di mana pengerjaannya disinyalir tidak melalui sistem Padat Karya Tunai (PKT) secara swakelola.

Baca juga Polemik Pengadaan Mobil Desa Mekarmukti Ciamis Disorot, Kades Ditantang Bukti Transparansi Anggaran Rp 315 Juta

​Reaksi Ormas dan Publik

​Sikap diam Kepala Desa Tanjung Pandan justru memperkuat kecurigaan publik. Hingga berita ini diterbitkan, Kades belum memberikan klarifikasi apa pun terkait permintaan wawancara tersebut.

​Salah satu Organisasi Masyarakat (Ormas) di Kabupaten Kaur turut menyoroti ketidakterbukaan ini. Pihaknya menegaskan bahwa Kepala Desa adalah pejabat publik yang mengelola uang negara, sehingga tidak boleh anti-kritik atau menutup akses informasi.

​”Kepala desa adalah pejabat publik. Pengelolaan uang negara harus transparan, jangan sampai sikap tertutup ini menjadi indikasi kuat adanya praktik korupsi,” tegas perwakilan Ormas tersebut.

​Publik kini menanti aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk turun tangan memeriksa realisasi fisik dan administrasi Dana Desa Tanjung Pandan guna memastikan tidak adanya kerugian negara.

(JSjurnaltipikor.com/)

0 komentar pada “Kades Tanjung Pandan Bungkam Terkait Pengelolaan Dana Desa 2021-2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *