DICARI SAMPAI MATI PUN TIDAK ADA!” Mahfud MD Tegaskan Ijazah SMA Gibran Tidak Pernah Ada di Berkas MK, Gugatan Otomatis Gugu”r
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Langkah Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait kelulusan sekolah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai sudah sangat tepat dan kokoh secara hukum. Mantan Ketua MK, Mahfud MD, memastikan dokumen fisik yang selama ini dicari-cari oleh publik, yakni ijazah, memang tidak pernah ada dalam lembar pembuktian di persidangan.
Fakta persidangan di lembaga konstitusi gagal menemukan bukti dokumen setingkat SMA maupun surat penyetaraan pendidikan formal atas nama Wakil Presiden tersebut. Kegagalan menghadirkan berkas otentik ini secara otomatis membuat tuduhan pelanggaran administrasi yang digugat gugur dengan sendirinya di meja hijau.
Mahfud MD menegaskan bahwa ketidakadaan berkas tersebut bersifat mutlak berdasarkan hasil temuan dan pemeriksaan para hakim konstitusi. Keberadaan dokumen pelengkap seperti sertifikat kehadiran (certificate of attendance) dan rincian transkrip nilai tidak memengaruhi atau mengubah keputusan para hakim. Seluruh berkas pendukung itu dinilai tidak memiliki bobot hukum yang setara dengan ijazah sekolah menengah atas.
“Jadi ijazah tidak ada dan pasti tidak ada. Dicari sampai mati pun tidak akan ada ijazah. Meskipun dalam pembuktian kita lihat ada certificate of attendance, ada transkrip, tapi hakim MK dalam putusannya menilai bahwa itu tidak setara. Itu tidak setara ijazah, itu tidak setara dengan ijazah SMA, dan bukan bukti kelulusan,” tegas Mahfud MD dalam keterangannya yang dilansir dari tayangan YouTube Kompas TV.
Mahfud menjelaskan, dokumen yang ada dalam berkas perkara hanya menunjukkan bahwa yang bersangkutan memiliki keahlian atau kemampuan yang setara, namun sama sekali bukan merupakan bukti kelulusan atau penyetaraan ijazah SMA secara formal. Dengan demikian, dalil gugatan yang mempersoalkan kelulusan tersebut tidak memiliki pijakan bukti hukum yang kuat.
Keputusan MK ini menutup spekulasi publik dan menegaskan bahwa proses konstitusional telah berjalan sesuai dengan koridor pembuktian hukum yang ketat dan objektif. (Red)

