DPR Sahkan RUU Ketenagakerjaan ‘Hantu’: 313 Pasal Diketok Palu tapi Teksnya Tak Bisa Dibaca, Siapa yang Sebenarnya Diuntungkan?
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Sebuah preseden berbahaya dan mencium aroma kegelapan baru saja terjadi di Gedung DPR RI. Selasa lalu (6/10/2026), palu ketok pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan telah dibunyikan. Namun, di balik gemuruh tepuk tangan paripurna, terdapat fakta mencengangkan: **tidak ada satu pun buruh atau pengusaha yang bisa membaca utuh apa yang sebenarnya baru saja disahkan.**
RUU yang terdiri dari 23 bab dan 313 pasal ini diklaim oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, sebagai “jawaban atas keluhan buruh”. Namun, narasi manis tersebut rontok seketika oleh realitas di lapangan: salinan UU tersebut hingga hari ini, empat hari pasca-pengesahan, masih **raib** dari akses publik.
Alasan yang dilontarkan pun terdengar absurd bagi nalar hukum yang sehat: masih perlu diharmonisasikan.
Harmonisasi Pasca-Sahkan? Sebuah Lelucon
Bagaimana mungkin sebuah undang-undang disahkan secara politis, padahal secara teknis redaksionalnya belum final? Apakah DPR mengesahkan “janji” dan bukan “teks”?
Ketiadaan akses terhadap teks UU ini bukan sekadar masalah administrasi, ini adalah pembungkaman demokrasi. Buruh yang katanya “dilindungi” dan pengusaha yang katanya “dijamin kepastian hukumnya”, kini sama-sama ditelanjangi dalam kegelapan. Mereka dipaksa tunduk pada aturan main yang bahkan bentuk wajahnya saja belum bisa mereka lihat.
Buruh dan Pengusaha: Sama-Sama Jadi Sandera
Menteri Yassierli mungkin merasa telah menyelesaikan tugasnya dengan mengakomodasi tuntutan buruh di atas kertas. Namun, ketakutan merayap di kalangan serikat pekerja maupun asosiasi pengusaha. Bocoran informasi mengenai pasal-pasal yang “tersembunyi” ini mengindikasikan adanya muatan yang berpotensi merugikan kedua belah pihak.
Jika buruh khawatir hak normatifnya tergerus oleh definisi-definisi baru yang elastis, pengusaha justru khawatir dengan beban ketidakpastian investasi yang makin ruwet. Ketika kedua ujung tombak ekonomi ini sama-sama cemas, maka bisa dipastikan: **UU ini cacat desain.
Lantas, Siapa yang Diuntungkan?
Dengan disahkannya UU “siluman” ini, pertanyaan krusialnya bukan lagi tentang perlindungan pekerja, melainkan: Cui bono? Siapa yang untung?
Jika buruh tidak bisa membaca haknya, dan pengusaha tidak bisa membaca kewajibannya, maka satu-satunya pihak yang diuntungkan adalah mereka yang memiliki akses di belakang layar.
UU ini menguntungkan para pemburu rente regulasi yang akan bermain di area abu-abu tafsir pasal. Ia menguntungkan elit yang menginginkan fleksibilitas pasar tenaga kerja tanpa pengawasan publik yang ketat. Dan yang paling pasti, UU ini menguntungkan status quo ketidakpastian, di mana rakyat kecil dan pelaku usaha harus terus-menerus waswas menunggu “bisikan” dari pasal-pasal yang baru akan dibuka nanti.
DPR RI telah mengkhianati prinsip transparansi. Mengesahkan UU tanpa teks yang bisa diakses publik adalah tindakan Legislasi Gelap. Kami menuntut agar teks utuh RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dibuka segera hari ini juga, sebelum rakyat menyadari bahwa mereka baru saja ditipu oleh kata-kata “Pelindungan”.
(Red)

