TANAH JALAN DAN TAMAN KLININGAN: KEJAKSAAN NEGERI BANDUNG KUKUHKAN HAK AHLI WARIS PEMILIK, PEMKOT DAPAT ANGGARKAN GANTI RUGI

Bandung, JURNAL TIPIKOR . Kejaksaan Negeri Bandung telah mengeluarkan Pendapat Hukum (Legal Opinion) yang menegaskan keabsahan hak kepemilikan atas tanah yang kini dipergunakan sebagai jalan dan taman di kawasan Jalan Kliningan, Kelurahan Turangga, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung. Tanah seluas 8.540 m² tersebut tercatat sah atas nama almarhumah Hj. Nyi Mas Oneng Rukmini, sehingga Pemerintah Kota Bandung dapat segera menganggarkan dan membayarkan ganti rugi kepada ahli waris.

Berdasarkan dokumen resmi bernomor surat B-30/O.2.10/Gs.2/03/2014 tertanggal 21 Februari 2014, tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Bandung menegaskan bahwa tanah Blok Sayang Kaak, Kohir Nomor 413, Persil 9b S.II, tercatat sah atas nama Hj. Oneng Mas Roekayah sesuai Surat Keterangan Camat Lengkong Nomor 593/06-Kec.Lkg tanggal 6 Februari 2013. Hasil pengukuran Badan Pertanahan Nasional Kota Bandung dalam Peta Bidang Tanah Nomor PBT: 1953/2013 mencatat luas lahan yang dipergunakan untuk kepentingan umum tersebut sebesar 8.540 m² — terbagi 1.668 m² untuk taman dan 6.872 m² untuk jalan.

Permasalahan ini bermula dari kekeliruan pengalihan tanah pada masa 1970-an, ketika pihak tertentu keliru menjual lahan yang sebenarnya milik Hj. Oneng Rukmini. Janji ganti rugi yang disampaikan oleh pihak yang keliru menjual lahan tersebut tidak pernah dipenuhi, sehingga perkara ini sempat melintasi jalur penyelesaian melalui Gubernur Jawa Barat, pengadilan, hingga permohonan pendapat hukum oleh Pemerintah Kota Bandung.

Baca juga BPKP Layangkan Keberatan Nomor 032/S.Keb/DPP-BPKP/IX/2026: Fakta Administrasi Harus Dipisahkan dari Dugaan

Legal Opinion ini juga menegaskan bahwa hingga penyusunan dokumen tersebut, tanah yang dimaksud tidak dalam status sengketa yang menghalangi pembayaran ganti rugi — sebagaimana ditegaskan pula oleh Pengadilan Negeri Bandung dalam surat jawabannya tertanggal 5 Juni 2013.

Berdasarkan hal tersebut, Kejaksaan Negeri Bandung merekomendasikan agar Pemerintah Kota Bandung segera menganggarkan dan menyalurkan hak ganti rugi kepada ahli waris Hj. Nyi Mas Oneng Rukmini. Langkah ini sekaligus menjadi penegasan bahwa tanah milik warga yang dipergunakan untuk kepentingan publik berhak mendapatkan penggantian yang layak, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ahli waris berharap rekomendasi ini segera ditindaklanjuti oleh Pemkot Bandung agar keadilan yang tertunda puluhan tahun akhirnya terwujud.

(Adhe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *