MANGKIR DUA KALI BERUNTUN, ‘DEDI CONGOR’ GUNAKAN ALASAN SAKIT SEBAGAI TAMENG? KPK: JERAT TERSANGKA TINGGAL MENUNGGU WAKTU!
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membongkar tuntas mafia di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan tampaknya menemui manuver klasik. Pejabat Fungsional Bea Cukai Madya, Ahmad Dedi, yang lekat dengan julukan ‘Dedi Congor’, kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK, Jumat (9/10/2026).
Lagi-lagi, alasan sakit dijadikan tameng untuk menghindari tajamnya pertanyaan penyidik, tepat di saat isyarat kuat beredar bahwa KPK bakal segera menyeretnya sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan bahwa Ahmad Dedi tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai pihak terkait di Gedung Merah Putih KPK hari ini.
“AD tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini. Yang bersangkutan konfirmasi sedang dalam kondisi sakit,” tegas Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat.(9/10).
Namun, pola absensi Dedi Congor ini memunculkan bau-bau tak sedap. Ini bukan pertama kalinya oknum aparatur sipil negara (ASN) tersebut “sakit mendadak” saat jadwal pemeriksaan tiba. Sebelumnya, pada 22 September 2026, Dedi juga mangkir dengan dalih yang persis sama. Di tengah sinyal kuat KPK yang tengah mempersiapkan surat penetapan tersangka baginya, manuver mangkir dua kali berturut-turut ini dinilai sebagai upaya kekanak-kanakan untuk mengulur waktu.
KPK menegaskan, alasan kesehatan tidak akan menjadi celah bagi siapapun untuk lolos dari jerat hukum. Penyidik dipastikan akan segera menjadwalkan ulang pemanggilan, atau mengambil langkah paksa jika yang bersangkutan terus menunjukkan itikad buruk untuk menghindar.
Sementara Dedi bermain kucing-kucingan, KPK terus menggeber dan mempersempit ruang gerak para oknum di tubuh Bea Cukai serta jaringan pengusaha nakal yang bermain di belakangnya.
Baca juga PANGKAT BUKANLAH DEWA: KAPOLRI SUYUDI ARIO SETO BERI ‘TAMPARAN’ MORAL BAGI JAJARAN POLRI
Pada Senin (5/10), KPK telah menginterogasi Direktur Fasilitas Kepabeanan Kemenkeu Susila Brata. Dua hari berselang, Kamis (8/10), giliran Komisaris PT Karya Putra Prima (JS) dan pihak PR Dua Tiga Jepara (AM) yang diperiksa sebagai saksi. Meski demikian, sejumlah pihak swasta berinisial JM, BT, TAC, dan IC (ibu rumah tangga) turut absen dari panggilan KPK.
Kasus korupsi di lingkungan Bea Cukai ini bukanlah kasus receh. Berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) spektakuler pada Februari 2026, KPK telah mengembangkan perkara ini melalui dua surat perintah penyidikan pada 21 Juli 2026.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan 8 tersangka yang merupakan gabungan oknum pejabat Bea Cukai dan pihak swasta, yakni:
1. Rizal (Kakanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat)
2. Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intelijen Bea Cukai)
3. Orlando Hamonangan (Kasi Penindakan II Bea Cukai)
4. John Field (Pemilik Blueray Cargo)
5. Dedy Kurniawan (Manajer Operasional Blueray Cargo)
6. Andri (Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo)
7. Budiman Bayu Prasojo (Kasi Intelijen Cukai Bea Cukai)
8. Gatot Heroe Hernanda (Kakantur Bea Cukai Kediri)
Dengan terus bertambahnya nama-nama yang diperiksa, karpet merah korupsi di sektor kepabeanan ini dipastikan akan segera digulung tuntas. Bagi Dedi Congor, waktu untuk bermanuver di balik alasan sakit tampaknya tinggal menghitung hari. Jeruji besi telah menanti.(Azi)

