AKHIR PENANTIAN! DPR dan Pemerintah Lahirkan Perpres 27/2026: Era Eksploitasi Ojol Berakhir, Aplikator Resmi Dikekang

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Jutaan pengemudi ojek online (ojol) di seluruh Indonesia akhirnya bisa bernapas lega. Setelah bertahun-tahun menjadi ‘tahanan’ algoritma dan kebijakan sepihak yang merugikan, DPR RI bersama Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.

Aturan bersejarah ini secara tegas memayungi pengangkutan ojol, baik untuk penumpang, barang, maupun makanan, sekaligus menjadi ‘perisai’ yang memaksa para aplikator untuk tunduk pada aturan main yang adil.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa kelahiran Perpres ini bukan sekadar formalitas birokrasi, melainkan hasil pertarungan panjang untuk menyeimbangkan posisi tawar mitra pengemudi yang selama ini selalu berada di bawah tekanan aplikator. Penyusunan aturan ini melibatkan kolaborasi ketat Kementerian UMKM, Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Kementerian Sekretariat Negara.

“Setelah sekian lama kemudian melakukan sinkronisasi, harmonisasi, agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik,” tegas Dasco dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Baca juga IWO Indonesia Gelar Audiensi Dengan Dinas Pendidikan Bahas Program Revitalisasi, Sekdis “Kami Akan Lakukan Pengawasan Lebih Ketat”

Tebas Monopoli, Pembagian Peran Kementerian Dipertajam

Narasi perlindungan ojol dalam Perpres ini tidak main-main. Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko, membeberkan bahwa regulasi ini menyasar akar permasalahan: sistem elektronik yang adil, kemitraan yang tidak menindas, jaminan sosial, hingga ketenagakerjaan.

Pemerintah bahkan memasang ‘timer’ ketat. Seluruh peraturan turunan dari kementerian terkait wajib terbit paling lambat **31 Desember 2026**. Tidak ada lagi ruang untuk tarik-ulur yang merugikan pengemudi.

“Selanjutnya hal-hal yang terkait dengan misalnya koordinasi dan sebagainya akan kita laksanakan setelah Peraturan Presiden ini dikeluarkan,” ujar Bambang.

Yang paling menohok, Perpres ini membagi ‘tugas pengawalan’ secara spesifik untuk memastikan aplikator tidak bisa mengelak:

  1. Kementerian Perhubungan: Ditugaskan untuk ‘mencekik’ keserakahan aplikator dengan mengawal dan memastikan batas maksimal potongan tarif (take rate) sebesar 8 persen untuk aplikator benar-benar dieksekusi. Pengemudi tidak lagi diperas oleh potongan sepihak.
  2. Kementerian UMKM: Akan bertindak sebagai ‘wasit’ yang mengawal ketat perjanjian kemitraan. Tidak akan ada lagi perubahan Syarat & Ketentuan (S&K) aplikasi yang tiba-tiba dan merugikan mitra tanpa persetujuan yang adil.
  3. Kementerian Komunikasi dan Digital:** Turun gunung mengatur ekosistem pengantaran barang dan makanan, memastikan algoritma tidak membanting harga hingga membuat penghasilan pengemudi tidak lagi layak untuk menghidupi keluarga.

Baca juga GEGAR INTEGRITAS MK! 9 Hakim Konstitusi Dilaporkan ke MKMK, Tuntut Pemecatan Buntut Putusan Ijazah Gibran

Bentuk Satgas Khusus, Maman Abdurrahman Turun Gunung

Untuk memastikan Perpres ini tidak berakhir sebagai ‘macan kertas’, pemerintah dan DPR sepakat membentuk Satuan Tugas (Satgas) atau forum koordinasi khusus. Satgas ini akan langsung diketuai oleh Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, sebagai garda terdepan pengawal nasib jutaan mitra ojol.

Keberhasilan penerbitan Perpres 27/2026 ini menjadi sinyal keras dari Negara bahwa di Indonesia, keuntungan korporasi teknologi tidak boleh lagi dibangun di atas penderitaan dan keringat para pekerja jalanan. Era ojol yang dibiarkan berjuang sendirian telah usai; kini, Negara hadir sebagai pelindung.

***Red**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *