GEGAR INTEGRITAS MK! 9 Hakim Konstitusi Dilaporkan ke MKMK, Tuntut Pemecatan Buntut Putusan Ijazah Gibran

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Gelombang protes terhadap integritas Mahkamah Konstitusi (MK) memuncak. Advokat dan Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi), Pian Andreo Halomoan Manurung, mengambil langkah berani dengan melaporkan seluruh majelis hakim—sebanyak sembilan orang—ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Buntutnya? Dugaan pelanggaran kode etik berat dalam sidang panas sengketa ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Laporan bernomor 05/MKMK/L/10/2026 ini bukan serangan sembarangan. Pian menuding sembilan hakim konstitusi telah mencederai integritas lembaga peradilan tertinggi negara. Mereka dianggap melanggar prinsip independensi yang dijunjung dalam Sapta Karsa Hutama (Peraturan MK Nomor 09/PMK/2006).

Alih-alih menegakkan hukum berdasarkan fakta dan hukum yang sejati, para hakim dinilai takluk pada tekanan publik, hiruk-pikuk media, hingga aroma politik yang mengepung ruang sidang.

“Terduga Pelanggar (9 Hakim Konstitusi) telah melanggar prinsip independensi karena seharusnya Hakim Mahkamah Konstitusi harus menjalankan fungsi judisialnya secara independen,” tegas Pian dalam laporan yang dimuat di laman resmi MK, Rabu (7/10/2026).

Tudingan ini kian tajam ketika dikaitkan dengan dinamika persidangan dan pernyataan pemohon, Denny Indrayana, yang sejak awal mengguncang publik terkait keabsahan ijazah SMA Gibran. Bagi Pian, para hakim semestinya kebal terhadap tekanan eksternal, namun faktanya dugaan intervensi justru mewarnai proses pemeriksaan.

Baca juga Dokter Saja Tidak Cukup: ARS University Tegaskan Pimpinan Rumah Sakit Harus Miliki Kemampuan Manajemen dan Sensitivitas Digital

Tuntut Sanksi Berat: Pemecatan Tetap

Tak main-main, Pian tidak hanya meminta pemeriksaan biasa. Ia mendesak MKMK membentuk tim pakar independen untuk mengusut dugaan ini secara objektif. Sanksi yang diminta pun yang paling berat: pemberhentian tetap apabila para hakim terbukti bersalah.

Lebih jauh, Pian meminta MKMK membatalkan seluruh keputusan dan penetapan yang dibuat para hakim dalam Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, serta menghentikan pemeriksaan perkara tersebut—meski secara *de facto*, MK telah lebih dulu membacakan putusan pada Selasa (6/10).

Catatan Menohok di Balik Putusan MK

Laporan etik ini hadir di tengah sorotan tajam publik terhadap putusan MK yang dinilai kontroversial. Pada Selasa (6/10), MK menolak permohonan pemohon karena dianggap tidak memiliki kedudukan hukum (*legal standing*).

Namun, MK memberikan catatan yang tak kalah menohok: tidak ditemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan SMA. Ironisnya, MK menyatakan tidak bisa mendiskualifikasi Gibran dengan alasan ia sudah dilantik sebagai Wapres pada 20 Oktober 2024.

Bagi Pian dan masyarakat yang menggugat, pertimbangan hukum MK ini justru menjadi “bom waktu” yang mencederai kepastian hukum dan konstitusi.

Kini, bola panas berada di tangan MKMK. Sidang pemeriksaan pendahuluan telah digelar hari ini. Publik kini menunggu: apakah dewan kehormatan akan berani mengadili “para hakim” yang selama ini dianggap sebagai penjaga konstitusi tertinggi, atau laporan ini hanya akan berakhir sebagai macan kertas?

***Red***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *