Mantan “Ratu” Kutai Kartanegara Kembali Dicecar KPK! Rita Widyasari Terjerat Jerat TPPU: Kejar Aset Haram Sawit hingga Batu Bara

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Tak ada kata ampun bagi para perampok kekayaan alam rakyat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, ke Gedung Merah Putih. Kali ini, penyidik mengunci langkahnya dalam jerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), memburu aset-aset haram yang disembunyikan dari hasil eksploitasi sawit hingga batu bara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan bahwa Rita memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan TPPU di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Hari ini, Rabu (7/10), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap RW (Rita Widyasari) dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan TPPU di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara,” tegas Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu

Budi menyebutkan, mantan bupati yang sempat menjadi “raja” di wilayah kaya sumber daya alam tersebut tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.12 WIB untuk segera dicecar oleh penyidik.

Baca juga FINAL DAN MENGIKAT! MK Ketok Palu: Gugatan Denny Indrayana Kandas, Posisi Gibran sebagai Wapres Resmi Kokoh Tak Tergoyahkan

Sindikasi Raksasa: Dari Sawit hingga “Setoran” Batu Bara

Pemeriksaan hari ini bukanlah kasus biasa. Ini adalah puncak dari pembongkaran sindikasi korupsi sistematis yang mengakar lama di Kutai Kartanegara. Perkara ini bermula ketika KPK menetapkan Rita, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 28 September 2017.

Kala itu, Rita diduga menerima suap/gratifikasi terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman. Tak pelak, pada 16 Januari 2018, Rita dan Khairudin resmi dijerat sebagai tersangka TPPU.

Namun, penyidikan KPK membuktikan bahwa “nafsu” merusak alam untuk keuntungan pribadi jauh lebih masif dari yang dibayangkan. Pada 19 Februari 2025, KPK membongkar rahasia umum di Kutai Kartanegara: adanya dugaan penerimaan aliran dana haram oleh Rita dari sektor pertambangan batu bara. Modusnya sangat terstruktur, dengan tarif “setoran” hingga sekitar 5 Dolar Amerika Serikat per metrik ton batu bara yang ditambang!

Baca juga DARURAT INTEGRITAS! Nyaris 2.000 Pegawai Kemensos Terindikasi ‘Sakit’ Judi Online, Gus Ipul: Ini Pengkhianatan Amanat, Sanksi Berat Menanti!

Membongkar Jaringan Korporasi Nakal

Untuk memutus mata rantai kejahatan kerah putih ini, pada 19 Februari 2026—tepat setahun setelah pengungkapan kasus batu bara—KPK mengambil langkah tegas dengan menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara.

Ketiga korporasi yang dijerat adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Pemeriksaan Rita Widyasari hari ini adalah sinyal keras dari KPK bahwa vonis penjara saja tidak cukup. KPK akan terus memeras keringat para koruptor, melacak setiap rupiah dan dolar yang disembunyikan, serta memastikan aset-aset hasil perampokan alam Kutai Kartanegara kembali ke pangkuan negara.(Azi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *