DARURAT INTEGRITAS! Nyaris 2.000 Pegawai Kemensos Terindikasi ‘Sakit’ Judi Online, Gus Ipul: Ini Pengkhianatan Amanat, Sanksi Berat Menanti!
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR — Sebuah tamparan keras menghantam wajah Kementerian Sosial (Kemensos). Di tengah misi mulia negara untuk melindungi warga miskin dan rentan, sebuah “penyakit” berbahaya justru menggerogoti internal institusi. Berdasarkan data intelijen keuangan dari PPATK, terungkap fakta mencengangkan: sebanyak 1.900 lebih pegawai Kemensos terindikasi aktif bermain judi online (judol).
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), tidak main-main menanggapi “darurat integritas” ini. Ia menyebut fenomena ini bukan sekadar masalah hobi, melainkan krisis moral yang mengancam kredibilitas pelayanan sosial.
“Ironi. Kita mengurusi rakyat yang butuh bantuan, tapi di internal kita ada yang mentalnya tergerus judi. Data dari PPATK ini sangat serius. Ada 1.900 lebih pegawai yang terindikasi ikut bermain judol. Ini bukan angka kecil, ini adalah peringatan keras bagi kita semua,” tegas Gus Ipul di Kantor Kemensos, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
620 Pegawai Terancam Dipecat
Gus Ipul memerintahkan Inspektorat Jenderal untuk melakukan “operasi bersih-bersih”. Hasil klarifikasi menunjukkan bahwa mayoritas pegawai yang terindikasi tidak hanya melakukan pelanggaran ringan, melainkan pelanggaran berat yang merusak etika ASN.
Rincian “daftar hitam” tersebut sangat memprihatinkan:
- 719 pegawai (37,84%) masuk kategori pelanggaran ringan.
- 561 pegawai (29,53%) masuk kategori pelanggaran sedang.
- 620 pegawai (32,63%) masuk kategori pelanggaran berat.
“Angka 620 orang dengan kategori berat ini yang menjadi perhatian utama. Mereka yang bermain dengan nasib orang lain dan uang negara, harus siap menanggung konsekuensi hukum dan disiplin,” sambung Gus Ipul.
Tidak Ada Ampun: Dari Potong Gaji hingga Pemecatan
Menteri Sosial menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pegawai yang kecanduan judi online. Mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2023 tentang Disiplin ASN, sanksi akan ditegakkan tanpa pandang bulu, baik bagi PNS maupun PPPK.
Bagi pegawai dengan pelanggaran berat, ancamannya sangat nyata:
- PPPK: Pemutusan hubungan perjanjian kerja (PHK) dengan hormat namun tidak atas permintaan sendiri.
- PNS: Penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan struktural, hingga pemberhentian tidak hormat sebagai PNS.
“Satu pegawai sudah kami proses dengan hukuman disiplin berat sebagai contoh. Pesan saya jelas: Jika Anda tidak bisa menahan diri, jangan bekerja di Kemensos. Jangan jadi beban bagi rakyat yang sedang kita perjuangkan haknya,” pungkas Gus Ipul dengan nada tegas.
Kemensos memastikan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila dalam pendalaman ditemukan indikasi aliran dana judol yang bersumber dari korupsi atau penyalahgunaan anggaran bansos.(*)

