PUTUSAN MK: Ijazah SMA Gibran Tak Pernah Ada, Tapi Gugatan Denny Indrayana ‘Dikubur’ Hidup-Hidup
Fakta persidangan mengungkap Vice President hanya bermodal ‘Certificate of Attendance’, namun MK menolak gugatan karena pemohon dianggap tidak punya kedudukan hukum. Sebuah ironi hukum?
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi saksi bisu sebuah anomali hukum yang mencengangkan pada Selasa (6/10/2026) malam. Dalam sidang pembacaan putusan perkara PHPU 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Majelis Hakim secara gamblang mengakui satu fakta pahit: **Dokumen ijazah SMA milik Gibran Rakabuming Raka tidak ditemukan.**
Namun, di tengah pengakuan mengejutkan tersebut, nasib gugatan yang diajukan Denny Indrayana cs justru kandas. Bukan karena Gibran terbukti memiliki ijazah, melainkan karena alasan teknis *legal standing*.
Hakim Konstitusi Arsul Sani, dalam membacakan putusan, memaparkan fakta yang bagi banyak pihak bisa dibilang “menampar” kredibilitas administrasi kependidikan sang Wakil Presiden. MK menyatakan tidak menemukan bukti otentik bahwa Gibran telah menamatkan pendidikan luar negeri yang setara dengan SMA.
Hanya ‘Numpang Hadir’, Bukan Lulus
Arsul Sani membedah dasar penyetaraan ijazah yang selama ini dijadikan sandaran Gibran. Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), dokumen yang diajukan Gibran bukanlah ijazah kelulusan.
“Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri,” tegas Arsul.
Fakta yang terungkap jauh lebih mengejutkan. Gibran ternyata mengajukan penyetaraan hanya berbekal Certificate of Attendance (Surat Keterangan Kehadiran), academic records. dan explanation of grades.
“Menurut Mahkamah, certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat, melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran,” jelas Arsul dengan nada yang menyiratkan ketegasan bahwa “hadir di kelas” tidak sama dengan “lulus ujian”.
Arsul bahkan memberikan perbandingan yang menohok. Ijazah sejati biasanya berbunyi: “This is to certify that… has been awarded…”. Sementara dokumen milik Gibran, menurut MK, sama sekali tidak menerangkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan, melainkan hanya sebatas kehadiran.
Kandas di Pintu Masuk
Logika awam mungkin akan bertanya: *Jika ijazahnya tidak ada dan hanya surat kehadiran, bukankah Gibran tidak memenuhi syarat UU Pemilu?*
Di sinilah letak “kejutan” putusan malam itu. Meskipun MK secara faktual mengakui ketiadaan bukti kelulusan tersebut, mereka menolak membatalkan penetapan Gibran sebagai Wakil Presiden Terpilih.
Alasannya? Denny Indrayana cs dianggap tidak memiliki *legal standing* (kedudukan hukum) untuk menggugat syarat pendidikan calon wakil presiden.
Dengan demikian, meski MK secara eksplisit menyatakan tidak ada bukti meyakinkan Gibran memiliki ijazah SMA yang disetarakan sebagaimana dimaksud Pasal 169 huruf r UU Pemilu, gugatan tetap ditolak.
Putusan ini meninggalkan tanda tanya besar di benak publik Sulawesi dan Indonesia: Apakah kebenaran materiil tentang kelulusan seorang pejabat negara bisa dikalahkan oleh tembok prosedural legal standing? Bagi Denny Indrayana dan tim, ini adalah kekalahan telak bukan di arena pembuktian, melainkan di pintu gerbang pengadilan.
Sumber : Tim Redaksi BBC News Sulawesi
Editor : Azi

