Gempuran OTT KPK ke-20: PT Summarecon Agung Tbk Terseret Skandal Suap HGB Ratusan Miliar, Pejabat ATR/BPN dan Politisi Golkar Ditangkap
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Gelombang operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang sektor pertanahan dan properti. Dalam OTT ke-20 sepanjang tahun 2026 ini, raksasa properti PT Summarecon Agung Tbk diduga kuat terlibat dalam jaringan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) yang menjerat sejumlah pejabat tinggi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, secara eksplisit menyebut keterlibatan perusahaan tersebut dalam kasus yang berpusat di wilayah Kabupaten Bogor.
“Di wilayah Kabupaten Bogor ini pihaknya yaitu Summarecon,” tegas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Meski belum merinci apakah ada petinggi korporasi tersebut yang turut diamankan, konfirmasi keterkaitan Summarecon dengan dugaan korupsi ini mengirimkan sinyal keras bahwa praktik suap sistematis dalam perizinan lahan masih menjadi penyakit kronis di industri properti tanah air.
Jaringan Korupsi Masif dan Uang Suap Ratusan Miliar
Operasi ini bukan sekadar penangkapan biasa, melainkan pembongkaran sindikasi korupsi yang melibatkan unsur birokrat, politisi, dan pengusaha. KPK berhasil menangkap total 17 tersangka, termasuk figur-figur kunci seperti:
- Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
- Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
- Tardi, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang.
- Fahd Arafiq, Ketua DPP Partai Golkar.
- Arif Sugiyanto, Mantan Bupati Kebumen.
Dugaan korupsi ini tidak main-main. KPK menyita barang bukti berupa uang tunai dalam jumlah fantastis, diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Uang-suap tersebut dikemas secara rapi dalam sekitar 20-an boks, kardus, hingga koper, mencakup mata uang Rupiah dan valuta asing. Temuan ini mengindikasikan aliran dana ilegal yang masif dan terstruktur untuk melicinkan proses perizinan HGB.
Teka-teki Status Petinggi Summarecon
Menyoroti peran PT Summarecon Agung Tbk, Juru Bicara KPK memilih untuk menahan detail mengenai keterlibatan individu dari pihak korporasi. Ketika ditekan apakah ada direksi atau eksekutif Summarecon yang ikut ditangkap, Budi hanya menyatakan bahwa rincian tersebut akan disampaikan pada kesempatan berikutnya.
“Untuk detailnya, nanti kami sampaikan ya,” ujarnya singkat, meninggalkan tanda tanya besar bagi publik dan investor mengenai sejauh mana implicasi manajemen puncak perusahaan tersebut.
Kini, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk menetapkan status hukum para tersangka. Mata publik tertuju pada langkah selanjutnya KPK: apakah akan ada gelombang penangkapan lanjutan yang menyeret lebih banyak aktor bisnis dan birokrat ke dalam jerat hukum?
Skandal ini menjadi peringatan keras bahwa era impunitas dalam pengurusan lahan mulai runtuh, dengan KPK menunjukkan gigi tajamnya melalui penyitaan aset bernilai ratusan miliar dan penangkapan terhadap pejabat setingkat Dirjen dan politisi partai besar.
(Azi)

