20 Koper Penuh Uang, Ratusan Miliar Disita KPK: OTT Besar-besaran Guncang Kementerian ATR/BPN, 17 Tersangka Termasuk Pejabat Tinggi dan Politikus Golkar
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Korupsi di tubuh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali terkuak dalam skandal yang mencengangkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan miliar rupiah yang dikemas rapi dalam sekitar 20 koper, boks, dan kardus. Penemuan ini menjadi pukulan telak bagi integritas instansi yang seharusnya mengawal kepastian hak atas tanah rakyat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan temuan mengejutkan tersebut usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke-20 sepanjang tahun 2026 yang dilaksanakan pada Senin.
“Tim mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai, yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Meskipun penghitungan detail masih berlangsung, estimasi nominal yang diamankan mencapai angka fantastis, yakni ratusan miliar rupiah. Tumpukan uang dalam koper-koper tersebut menjadi simbol nyata dari dugaan korupsi sistematis dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).
Jaring Korupsi Meluas: Dari Birokrat hingga Politikus
OTT ini tidak hanya menjerat birokrat tingkat menengah, tetapi juga menyentuh lingkaran kekuasaan yang lebih tinggi. KPK telah menangkap 17 orang yang diduga terlibat dalam jaringan suap-menyuap ini.
Di antara nama-nama besar yang ditangkap adalah:
- Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
- I Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
- Tardi, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang.
Yang lebih menyita perhatian publik adalah keterlibatan aktor politik dan mantan kepala daerah. Fahd Arafiq, Ketua DPP Partai Golkar, serta Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen, turut diamankan oleh penyidik. Keterlibatan mereka mengindikasikan bahwa praktik korupsi di sektor pertanahan tidak hanya terjadi di meja birokrasi, tetapi juga melibatkan patronase politik yang kuat.
Tenggat Waktu 24 Jam
Sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK kini memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para tersangka. Tekanan publik semakin tinggi mengingat besarnya nilai kerugian negara yang diperkirakan dari kasus ini.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa ruang-ruang gelap dalam pengurusan HGB telah lama dijadikan ladang empuk bagi oknum-oknum yang haus kuasa dan harta. Dengan disitanya ratusan miliar rupiah dalam 20 koper, KPK seolah mengirim pesan tegas: tidak ada lagi tempat bersembunyi bagi koruptor, sekuat apa pun jabatan atau koneksi politik mereka.
Publik kini menunggu transparansi proses hukum selanjutnya, serta komitmen pemerintah untuk membersihkan sektor agraria dari penyakit kronis korupsi yang telah merugikan negara dan masyarakat bertahun-tahun.
(Azi)

