Di Balik “Jadwal Kesehatan”: Rudy Tanoe Minta Undur Pemeriksaan KPK, Kuasa Hukum Klaim Kooperatif Meski Status Tersangka Mengintai

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Di tengah gencarnya penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas skandal korupsi bantuan sosial (bansos) beras yang merugikan negara hingga Rp200 miliar, Komisaris PT Dosni Roha Logistik (PT DRL), Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe, kembali menjadi sorotan. Alih-alih segera memenuhi panggilan, Rudy justru mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan saksi yang sedianya dijadwalkan pada 6 Agustus 2026, menjadi 11 Agustus 2026.

Kuasa hukum Rudy, Ricky HP Sitohang, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (9/8/2026), menyatakan bahwa ketidakhadiran kliennya bukan bentuk penghindaran hukum, melainkan akibat bentrok dengan jadwal pemeriksaan kesehatan yang telah terjadwal sebelumnya.

“Pada prinsipnya, kami akan selalu kooperatif dan tetap menghormati serta mematuhi prosedur hukum yang berlaku,” ujar Ricky, mencoba meredam spekulasi negatif di publik.

Baca juga Lahir dari Rahim Bandung, Tarung Derajat Guncang Kota Kembang: Tiga Guru Besar Hadirkan Semangat Baru, Linmas Dijadikan Garda Keamanan Terlatih

Ricky menjelaskan bahwa surat panggilan dari KPK diterima Rudy pada 4 Agustus 2026. Namun, karena kendala kesehatan tersebut, tim kuasa hukum langsung bergerak cepat dengan mendatangi Gedung KPK pada 5 Agustus 2026 untuk menyerahkan surat resmi permohonan penundaan sekaligus mengusulkan tanggal baru, yaitu 11 Agustus 2026. Pihak KPK dikabarkan telah menerima surat tersebut.

Narasi “kooperatif” ini tampak kontras dengan fakta di lapangan. Rudy Tanoe bukanlah orang asing dalam kasus ini. Ia merupakan salah satu dari tiga individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, bersama dengan Edi Suharto dan Kanisius Jerry Tengker. Selain itu, dua korporasi, yakni PT Dosni Roha Indonesia dan PT Dosni Roha Logistik, juga berstatus tersangka korporasi.

Kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan korupsi penyaluran bansos beras bagi keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial periode 2020–2021. Kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp200 miliar menjadikan kasus ini salah satu yang paling menyita perhatian publik akibat dampaknya yang langsung menyentuh rakyat kecil.

Baca juga Cobra Muaythai Cimahi Persembahkan 7 Medali untuk Kota Cimahi di Kejurnas Muaythai Indonesia 2026

Penundaan pemeriksaan ini menambah daftar panjang dinamika hukum dalam kasus bansos beras yang sudah berjalan sejak lama. Publik kini menunggu, apakah alasan “kesehatan” ini benar-benar murni medis, atau sekadar taktik ulur waktu di tengah tekanan penyidikan yang kian ketat. KPK diharapkan tetap teguh pada prinsip penegakan hukum tanpa tebang pilih, memastikan setiap tersangka, termasuk Rudy Tanoe, mempertanggungjawabkan peran mereka dalam skandal yang menggerogoti hak-hak masyarakat miskin tersebut.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *