JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menebas mata rantai korupsi yang menggerogoti anggaran daerah Jawa Timur. Pada Selasa (28/7), lembaga antirasuah tersebut resmi menahan Moch Mahrus (MM), anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024–2029, yang diduga menjadi dalang penyuap dalam kasus mega-korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Pemprov Jatim tahun anggaran 2019–2022.
Penahanan ini merupakan pukulan telak bagi praktik politik transaksional yang selama ini berkedok “aspirasi rakyat”. MM ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 28 Juli hingga 16 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Transaksi Kotor: Uang, Emas, dan Properti
Berdasarkan keterangan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, modus operandi yang dilakukan MM sangat terstruktur dan bernilai fantastis. Dalam kapasitasnya sebagai pengelola dana hibah pokmas di Kabupaten Probolinggo, MM diduga menyuap Anwar Sadad (AS)—saat itu menjabat Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 dan kini anggota DPR RI—melalui perantara stafnya, Bagus Wahyudiono.
Nilai suap yang diberikan tidak main-main. KPK mengungkap adanya aliran uang tunai sebesar Rp1,5 miliar, penyerahan emas seberat satu kilogram, pelunasan satu unit rumah di Surabaya, hingga pendanaan pendirian usaha Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE).
Semua aset haram tersebut diserahkan sebagai “bayaran” agar MM dan kroninya memperoleh alokasi dana hibah pokmas yang dikuasai Anwar Sadad senilai Rp83,4 miliar. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan representasi dari dana publik yang seharusnya menyentuh masyarakat miskin, namun justru dikorupsi oleh elit politik.
Baca juga Detik-Detik Penentuan Nasib MBG: MK Putuskan 30 Juli, Ujian Akhir Legitimasi Anggaran Pendidikan
Jaring Korupsi yang Luas
Kasus ini bukanlah kejadian tunggal, melainkan puncak gunung es dari operasi tangkap tangan yang dimulai sejak Desember 2022. Hingga kini, KPK telah menetapkan 21 tersangka, meskipun penyidikan terhadap satu tersangka (Kusnadi) dihentikan karena meninggal dunia.
Dari 20 tersangka yang masih berjalan proses hukumnya, terdapat tiga penerima suap utama:
1. Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 / Anggota DPR RI)
2. Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024)
3. Bagus Wahyudiono (Staf Anwar Sadad)
Sementara itu, 17 lainnya adalah pemberi suap yang berasal dari kalangan politisi lokal dan pihak swasta dari berbagai daerah di Jawa Timur, termasuk Sampang, Probolinggo, Tulungagung, Bangkalan, Pasuruan, Sumenep, Gresik, dan Blitar. Ironisnya, beberapa di antaranya kini masih menduduki kursi strategis di DPRD Jatim periode baru, seperti Moch Mahrus dan Hasanuddin.
Hingga 22 Juli 2026, baru tujuh tersangka yang ditahan. Penahanan Moch Mahrus menandai eskalasi serius KPK dalam membongkar sindikat ini. MM disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b jo. Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama.
KPK menegaskan komitmen untuk menyelesaikan tuntas kasus dana hibah Jatim ini pada tahun 2026. Masyarakat menunggu kepastian hukum: apakah semua aktor di balik penggelapan Rp83 miliar ini akan merasakan dinginnya sel tahanan, ataukah hanya menjadi korban pemotongan politik?
(Red)


Ai đang săn bonus thì nên ghé https://fly88.in/, thấy đang có khuyến mãi ngon.